Saya tidak memahami betul asbabun nuzul tersebut, mas Dwi. Jika pun benar demikian, bahwa Allah memang membolehkan hal tersebut, apakah manusia boleh meng-overrulenya ? Bukankah yang kita benci belum tentu buruk buat kita, dan yang kita cintai belum tentu baik buat kita. Allah Maha Mengetahui makhluqNya. Wallahua'lam bishowab. Wassalaam, -Ning
________________________________ From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Dwi Soegardi Sent: Wednesday, October 29, 2008 10:07 AM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: [wanita-muslimah] Fatwa: Istri Korban KDRT, LAWAN! 2008/10/28 Tri Budi Lestyaningsih (Ning) <[EMAIL PROTECTED] <mailto:ninghdw%40chevron.com> >: > > Apakah Rasul pernah memukul isterinya, mas ? Tidak pernah mbak. Beliau seorang feminis. Tapi ayat 4:34 itu asbabun nuzulnya adalah sebagai berikut: Ibnu Abu Hatim mengetengahkan dari Hasan, katanya, "Seorang wanita datang kepada Nabi saw. mengadukan suaminya karena telah memukulnya, maka sabda Rasulullah saw., 'Berlaku hukum kisas,' maka Allah pun menurunkan, 'Kaum lelaki menjadi pemimpin atas kaum wanita...' sampai akhir ayat." (Q.S. An-Nisa 34.) Demikianlah wanita itu kembali tanpa kisas. Ibnu Jarir mengetengahkan pula dari beberapa jalur dari Hasan, yang pada sebagiannya terdapat bahwa seorang laki-laki Ansar memukul istrinya, hingga istrinya itu pun datang menuntut kisas. Nabi saw. pun menitahkan hukum kisas di antara mereka, maka turunlah ayat, "Dan janganlah kamu mendahului Alquran sebelum diputuskan mewahyukannya bagimu." (Q.S. Thaha 114) dan turunlah ayat, "Kaum lelaki menjadi pemimpin kaum wanita..." Dan dikeluarkan pula yang serupa dengan ini dari Ibnu Juraij dan Saddiy. Ibnu Murdawaih mengetengahkan juga dari Ali, katanya, "Seorang laki-laki Ansar datang kepada Nabi saw. dengan membawa istrinya, maka kata istrinya, 'Wahai Rasulullah! Dia ini memukul saya hingga berbekas pada wajah saya.' Jawab Rasulullah, 'Tidak boleh ia berbuat demikian', maka Allah swt. pun menurunkan ayat, 'Kaum lelaki menjadi pemimpin kaum wanita...sampai akhir ayat.' (Q.S. An-Nisa 34) Maka hadis-hadis ini menjadi saksi, yang masing-masingnya menguatkan yang lainnya." Nah, mengapa Syekh Al-Azhar, Syekh Saudi dan Syekh Turki memfatwakan "qisas," padahal Nabi ditegur dengan ayat 4:34 yang membenarkan suami berhak memukul? salam, [Non-text portions of this message have been removed]