Haha... kita ngga boleh mengharamkan yang halal lho mas.
 
Setahu saya, rukun nikah ya ada pengantin, wali, saksi dan ijab qobul.
Selama rukun itu dipenuhi, ya sah aja.
Tapi, menurut saya, ma'rufnya memang tertib administrasi. Apalagi kalau
nanti bepergian dan tinggal di hotel satu kamar, terutama kalau hotelnya
memang punya concern seperti di Mekah sono, kan perlu bukti buku nikah.
Tidak ada buku nikah, tidak boleh sekamar..
 
Masalah "nikah agama" dan "nikah negara", ya itu lah kenyataannya
istilah yang digunakan oleh masyarakat sekarang ini. Lha kenyataanya kan
negara kita ini sekuler, jadi ya timbul istilah-istilah seperti itu.
Kita mau setuju atau tidak, ya terserah aja. 
 
Masalah Hengky dan lain-lain, menurut saya memang dia menyalahi kontrak
(janji) yang dibuat sebelumnya. Saya juga tidak menyukai pernikahan
sirri. Mengenai halal haramnya saya tidak berani bilang, karena kita
tidak boleh mengharamkan yang halal. Hanya saja, dari segi kema'rufannya
memang mengganggu dan dapat menimbulkan fitnah. Seperti kasus Hengky ini
kan isterinya ternyata sudah hamil saat "nikah negara", jadi timbul
fitnah bahwa mereka itu MBA (Married by Accident). Padahal, menurut
mereka kan tidak begitu. 
 
wallahua'lam,
Wassalaam,
-NIng
 
 

________________________________

From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Ary Setijadi
Prihatmanto
Sent: Thursday, November 13, 2008 10:31 AM
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang
diinginkan?



mbak Ning,

IMHO, nikah yang nggak dicatat di KUA juga nggak islami dan nggak sah.
Sebab:
- Agar sesuai dengan aturan yang berlaku (taat pada ulil amri)
- Nabi bilang, perjanjian yang tidak tunai, harus dicatat...
- Perlindungan bagi pasangan dan keluarga itu sendiri (nggak tercatat,
tidak punya kekuatan hukum)
Jadi, IMHO nikah nggak dicatat KUA itu haram.

Istilah "nikah agama" sama "nikah negara" adalah contoh cara berfikir
"sekuler yang sejati".
Katanya nggak mau dibilang sepilis... ;-)

Soal Hengki, 
kalo menurut saya, jika dia nggak setuju seharusnya dia tidak teken
kontrak itu. 
Kontrak itu janji, janji harus ditunaikan. Kalo ada yang setuju cara
dia, berarti setuju thd sikap tidak amanah.

Bukan malah "mempermainkan agama" untuk kepentingan diri sendiri.

Salam
Ary

----- Original Message ----- 
From: Tri Budi Lestyaningsih (Ning) 
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
<mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com>  
Sent: Wednesday, November 05, 2008 8:55 AM
Subject: RE: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang
diinginkan?

Setuju, Pak Chodjim..

Makanya Pak Puji itu menolak dibilang Nikah Sirri. Wong dia nikah
terang-terangan, ada saksi dan dihadiri banyak orang. Begitu menurut
berita.

Hanya saja, orang sekarang banyak merancukan nikah sirri sebagai nikah
yang tidak tercatat di KUA. Padahal banyak orang nikah seperti itu,
tetapi tidak sirri. Ada yang mengatakan nikah seperti itu adalah nikah
secara agama. Setahu saya Rasulullah memerintahkan untuk mengumumkan
suatu pernikahan, tidak boleh disembunyikan. Kalau disembunyikan juga
bisa menjadi fitnah nantinya, bukan ?

Kalau yang nikah sirri itu, contohnya : artis Hengky Kurniawan, kalau
ngga salah sengaja sirri karena terikat kontrak yang melarang untuk
menikah. Trus ada artis siapa dulu itu, malah sempat sampai punya anak,
tapi menyembunyikan pernikahannya, juga dengan alasan yang sama. Nah itu
yang sirri. Ini menurut pengakuan ybs sendiri.. kemarin sempat lihat di
berita. 

Wallahua'lam.
Wassalaam,
-Ning

________________________________

From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
<mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> 
[mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
<mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> ] On Behalf Of achmad chodjim
Sent: Thursday, November 06, 2008 12:36 AM
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
<mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> 
Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang
diinginkan?

Nikah sirri itu anti Islam dan merupakan perbuatan jahiliyah. Nikah ya
nikah tak ada embel-embel sirri alias dirahasiakan (sirri). Nikah itu
harus diumumkan, tidak boleh sirri alias disembunyikan.

Dalam Islam nikah itu diatur melalui hukum. Dan landasan hukum itu
adalah QS 4:59 yaitu ketaatan kepada Allah, Rasul, dan Ulil Amri. UU
Perkawinan 1/1974 itu produk Ulil Amri yang harus ditaati. Orang yang
melanggar UU tersebut ya akan dikenai sanksi yang secara operasional
dijabarkan di KUHP. Bila tidak bersedia menerima UU tersebut ya harus
protes dulu untuk direvisi lagi ditingkat legislatif.

suwun,
chodjim

----- Original Message ----- 
From: rina hasan 
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
<mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> 
<mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> 
Sent: Monday, November 03, 2008 2:16 AM
Subject: Re: [wanita-muslimah] puji-ulfa bakal cerai-inikah yang
diinginkan?

posted by: "Ari Condro" 
[EMAIL PROTECTED] <mailto:masarcon%40gmail.com>
<mailto:masarcon%40gmail.com> 

masarcon 

Sun Nov 2, 2008 2:59 pm (PST) 

Mui mengusut nikah sirri ? Emang pernah ?

Lagian buat apa ? Bukannya sudah sesuai dengan syariat islam ? Ingan
islam is the solution!

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

----------------------------------------------------------

Internal Virus Database is out-of-date.
Checked by AVG. 
Version: 7.5.549 / Virus Database: 270.8.6/1765 - Release Date:
03/11/2008 16:59

[Non-text portions of this message have been removed]



 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke