Mas bmuncar, hukum Islam yang ini, niihh .. (tapi tidak berlaku bagi mereka
yang menganggap ayat2 ini mbelgedhes):

 

QS,
Al-Israa: 32: "Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina
itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang
ditempuh oleh seseorang."

 

(QS.
al-Mai'dah: 2), yang buntinya, "Dan tolong-menolonglah kamu dalam
(mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat
dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah
amat berat siksa-Nya."

 

QS. An-Nur,19, yaitu: "Sesungguhnya

orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di

kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan

di akhirat. dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak Mengetahui."

 

Ahli fikih bilang : Langkah terbaik mencegah tumbuhnya HIV/AIDS ya
menjauhkan diri dari perbuatan zina dan seks

bebas tadi. Bukan menfasilitasinya.

 

 

 

Salam,

 

Flora

 

 

Re: Pelaku "Kondomisasi" Dikategorikan "Pembohong Agama" 

Posted by: "bmuncar" [EMAIL PROTECTED]   bmuncar 

Mon Dec 8, 2008 3:32 am (PST) 

 

 

Hukum Islam yang mana?

 

 

 

 

 

 

 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke