Mas bmuncar, hukum Islam yang ini, niihh .. (tapi tidak berlaku bagi mereka yang menganggap ayat2 ini mbelgedhes):
QS, Al-Israa: 32: "Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang." (QS. al-Mai'dah: 2), yang buntinya, "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya." QS. An-Nur,19, yaitu: "Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak Mengetahui." Ahli fikih bilang : Langkah terbaik mencegah tumbuhnya HIV/AIDS ya menjauhkan diri dari perbuatan zina dan seks bebas tadi. Bukan menfasilitasinya. Salam, Flora Re: Pelaku "Kondomisasi" Dikategorikan "Pembohong Agama" Posted by: "bmuncar" [EMAIL PROTECTED] bmuncar Mon Dec 8, 2008 3:32 am (PST) Hukum Islam yang mana? [Non-text portions of this message have been removed]