Assalaamu'alaykum wr wb.
Pernah ada posting yang di bawah ini belum ya ? Kalau sudah, ya mungkin untuk mengingatkan kembali saja. Anyway, saya sendiri memilih untuk tidak mengucapkan Selamat Natal. Wallahua'lam bishowab. Wassalaam, -Ning Hukum Mengucapkan “Selamat Natal” sumber www.eramuslim.com Assalamualaikum. Wr. Wb. Pak ustadz saya mau tanya, saya pernah membaca sebuah artikel tentang haramnya hukum mengatakan “Selamat Natal” kepada umat kristiani. Karena dijelaskan di situ bahwa kalau kita mengucapkan itu kita mengakui akan adanya trinitas dan sebagainya, Bagaimana menurut pandangan pak Ustadz Terima kasih Prof Jawaban Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ucapan selamat natal oleh banyak kalangan memang diharamkan, bahkan sampai ada yang mengirim SMS kepada kami dengan kalimat pembuka: INNA LILLAHI WA INNA ILAIHI RAJIUN: saya denger dari Elshintasi fulantelah mengucapkan ucapan selamat natal… Menurut pengirim SMS itu, ucapan selamat natal itu kontra produktif dengan fatwa MUI tahun 1984. Sikap kami sendiri tentu juga tidak mengucapkan selamat natal kepada para pemeluk agama kristiani. Selain ada fatwa yang mengharamkannya, juga mengucapkannya saat ini jadi akan salah waktu. Sebab Nabi Isa ‘alaihissalam tidak lahir pada tanggal 25 Desember, beliau lahir di musim panas saat kurma berbuah, sebagaimana isyarat di dalam ayat Al-Quran saat Ibunda Maryam melahirkannya di bawah pohon kurma. Saat itu Allah SWT berfirma kepadanya: Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu (QS. Maryam: 25) Jelas sekali Nabi Isa lahir di saat buah kurma masak, dan itu tidak terjadi di musim salju. Kecuali kalau mau dipaksakan sebuah kebohongan baru lagi. Misalnya dikatakan bahwa Nabi Isa ‘alaihissalam merupakan penduduk Australia yang berada di Selatan Katulistiwa, di mana tanggal 25 Desember seperti sekarang ini di sana justru sedang musim panas. Tapi itupun salah, sebab di Australia tidak ada pohon kurma, yang ada mungkin pohon kaktus. Atau bisa saja lahirnya nabi Isa tetap pada tanggal 25 Desember, tetapi syaratnya kejadiannya harus di Indonesia, karena pada tanggal seperti itu di Indonesia tidak ada musim panas atau musim dingin. Di Indonesia ada musim duren. Tapi yang disebutkan di dalam Al-Quran adalah buah kurma, bukan buah duren. Lagian, masak Maryam sehabis melahirkan malah makan duren? Aya aya wae. Perbedaan Pendapat Ucapan Selamat Natal Tentang hukum ucapan selamat natal itu, memang kalau kita mau telusuri lebih jauh, kita akan bertemu dengan beragam pendapat. Ada ulama yang mengharamkannya secara mutlak. Tapi ada juga yang membolehkannya dengan beberapa hujjah. Dan juga ada pendapat yang agak di pertengahan serta memilah masalah secara rinci. Tentu bukan berniat untuk memperkeruh keadaan kalau kami sampaikan apa yang beredar di tengah umat tentang hal ini. Sebaliknya, kajian ini justru untuk memperluas wawasan kita dalam menuntut ilmu, wabil khusus tentang urusan yang agak khusus ini. 1. Pendapat Haramnya Ucapan Selamat Natal Bagi Muslim Haramnya umat Islam mengucapkan Selamat Natal itu terutama dimotori oleh fatwa para ulama di Saudi Arabia, yaitu fatwa Al-’Allamah Syeikh Al-Utsaimin. Beliau dalam fatwanya menukil pendapat Imam Ibnul Qayyim 1. 1. Fatwa Syeikh Al-’Utsaimin Sebagaimana terdapat dalam kitab Majma’ Fatawa Fadlilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, (Jilid.III, h.44-46, No.403), disebutkan bahwa: Memberi selamat kepada merekahukumnya haram, sama saja apakah terhadap mereka (orang-orang kafir) yang terlibat bisnis dengan seseorang (muslim) atau tidak. Jadi jika mereka memberi selamat kepada kita dengan ucapan selamat hari raya mereka, kita dilarang menjawabnya, karena itu bukan hari raya kita, dan hari raya mereka tidaklah diridhai Allah. Hal itu merupakan salah satu yang diada-adakan (bid’ah) di dalam agama mereka, atau hal itu ada syari’atnya tapi telah dihapuskan oleh agama Islam yang Nabi Muhammad SAW telah diutus dengannya untuk semua makhluk. 1. 2. Fatwa Ibnul Qayyim Dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz Dzimmah beliau berkata, “Adapun mengucapkan selamat berkenaan dengan syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi mereka adalah haram menurut kesepakatan para ulama. Alasannya karena hal itu mengandung persetujuan terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran yang mereka lakukan. 1. 3. Fatwa MUI? Sedangkan terkait dengan fatwa MUI tentang haramnya mengucapkan selamat natal, ketika mencari dokumennya ternyata kami kesulitan mendapatkannya. Konon kabarnya fatwa itu dikeluarkan pada tahun 1984, seperti yang ada dalam SMS yang kami terima. Tetapi setelah dibrowse di situs MUI (www.mui.or.id) maupun di buku Kumpulan Fatwa MUI yang kami miliki, fatwa haram itu tidak kami temukan. Yang kami temukan hanyalah fatwa tentang haramnya melakukan natal bersama. Sebaliknya, kami malah mendapatkanberita yang agak kontradiktif dengan apa yang dianggap sebagaisikap MuI selama ini. Sekretaris Jenderal MUI, Dr. Dien Syamsudin MA, yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu memang pernah menyatakan bahwa MUI tidak melarang ucapan selamat Natal, tapi melarang orang Islam ikut sakramen (ritual) Natal. “Kalau hanya memberi ucapan selamat tidak dilarang, tapi kalau ikut dalam ibadah memang dilarang, baik orang Islam ikut dalam ritual Natal atau orang Kristen ikut dalam ibadah orang Islam, ” katanya. Bahkan pernah di hadapan ratusan umat Kristiani dalam seminar Wawasan Kebangsaan X BAMAG Jatim di Surabaya, beliau menyampaikan, “Saya tiap tahun memberi ucapan selamat Natal kepada teman-teman Kristiani.” Jadi mohon kepada MUI atau barangkali ada pembaca Eramuslim yang punya salinan fatwa tersebut, tentu kami akan sangat berterima kasih bila berkenan mengirimkannya kepada kami. 2. Pendapat Yang Tidak Mengharamkan Selain pendapat yang tegas mengharamkan di atas, kita juga menemukan fatwa sebagian dari ulama yang cenderung tidak mengharamkan ucapan tahni’ah kepada umat nasrani. Yang menarik, ternyata yang bersikap seperti ini bukan hanya dari kalangan liberalis atau sekuleris, melainkan dari tokoh sekaliber Dr. Yusuf Al-Qaradawi. Tentunya sikap beliau itu bukan berarti harus selalu kita ikuti. 2. 1. Fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradawi Syeikh Dr. Yusuf Al-Qaradawi mengatakan bahwa merayakan hari raya agama adalah hak masing-masing agama. Selama tidak merugikan agama lain. Dan termasuk hak tiap agama untuk memberikan tahni’ah saat perayaan agama lainnya. Maka kami sebagai pemeluk Islam, agama kami tidak melarang kami untuk untuk memberikan tahni’ah kepada non muslim warga negara kami atau tetangga kami dalam hari besar agama mereka. Bahkan perbuatan ini termasuk ke dalam kategori al-birr (perbuatan yang baik). Sebagaimana firman Allah SWT: لا ينهاكم الله عن الذين لم يقاتلوكم في الدين ولم يخرجوكم من دياركم أن تبروهم وتقسطوا إليهم إن الله يحب المقسطين Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (QS. Al-Mumtahanah: Kebolehan memberikan tahni’ah ini terutama bila pemeluk agama lain itu juga telah memberikan tahni’ah kepada kami dalam perayaan hari raya kami. وإذا حييتم بتحية فحيوا بأحسن منها أو ردوها Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu. Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.(QS. An-Nisa’: 86) Namun Syeikh Yusuf Al-Qaradawi secara tegas mengatakan bahwa tidak halal bagi seorang muslim untuk ikut dalam ritual dan perayaan agama yang khusus milik agama lain. 2.2. Fatwa Dr. Mustafa Ahmad Zarqa’ Di dalam bank fatwa situs www.Islamonline.net Dr. Mustafa Ahmad Zarqa’, menyatakan bahwa tidak ada dalil yang secara tegas melarang seorang muslim mengucapkan tahniah kepada orang kafir. Beliau mengutip hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah berdiri menghormati jenazah Yahudi. Penghormatan dengan berdiri ini tidak ada kaitannya dengan pengakuan atas kebenaran agama yang diajut jenazah tersebut. Sehingga menurut beliau, ucapan tahni’ah kepada saudara-saudara pemeluk kristiani yang sedang merayakan hari besar mereka, tidak terkait dengan pengakuan atas kebenaran keyakinan mereka, melainkan hanya bagian dari mujamalah (basa-basi) dan muhasanah seorang muslim kepada teman dan koleganya yang kebetulan berbeda agama. Dan beliau juga memfatwakan bahwa karena ucapan tahni’ah ini dibolehkan, maka pekerjaan yang terkait dengan hal itu seperti membuat kartu ucapan selamat natal pun hukumnya ikut dengan hukum ucapan natalnya. Namun beliau menyatakan bahwa ucapan tahni’ah ini harus dibedakan dengan ikut merayakan hari besar secara langsung, seperti dengan menghadiri perayaan-perayaan natal yang digelar di berbagai tempat. Menghadiri perayatan natal dan upacara agama lain hukumnya haram dan termasuk perbuatan mungkar. 2.3 Majelis Fatwa dan Riset Eropa Majelis Fatwa dan Riset Eropajuga berpendapat yang sama dengan fatwa Dr. Ahmad Zarqa’ dalam hal kebolehan mengucapkan tahni’ah, karena tidak adanya dalil langsung yang mengharamkannya. 3. Pendapat Pertengahan Di luar dari perbedaan pendapat dari dua ‘kubu’ di atas, kita juga menemukan fatwa yang agak dipertengahan, tidak mengharamkan secara mutlak tapi juga tidak membolehkan secara mutlak juga. Sehingga yang dilakukan adalah memilah-milah antara ucapa yang benar-benar haram dan ucapan yang masih bisa ditolelir. Salah satunya adalah fatwa Dr. Abdussattar Fathullah Said, beliau adalah profesor di bidang Ilmu Tafsir dan Ulumul-Quran di Universitas Al-Azhar Mesir. Dalam masalah tahni’ah ini beliau agak berhati-hati dan memilahnya menjadi dua. Ada tahni’ah yang halal dan ada yang haram. 3.1. Tahni’ah yang halal adalah tahni’ah kepada orang kafir tanpa kandungan hal-hal yang bertentangan dengan syariah. Hukumnya halal menurut beliau. Bahkan termasuk ke dalam bab husnul akhlaq yang diperintahkan kepada umat Islam. Contohnya ucapan, “Semoga tuhan memberi petunjuk dan hidayah-Nya kepada Anda di hari ini.” Beliau cenderung membolehkan ucapan seperti ini. 3.2. Tahni’ah yang haram adalah tahni’ah kepada orang kafir yang mengandung unsur bertentangan dengan masalah diniyah, hukumnya haram. Misalnya ucapan tahniah itu berbunyi, “Semoga Tuhan memberkati diri anda sekeluarga.” Beliau membolehkan memberi hadiah kepada non muslim, asalkan hadiah yang halal, bukan khamar, gambar maksiat atau apapun yang diharamkan Allah. Kesimpulan: Sebagai awam, ketika melihat para ulama berbeda pandangan, tentu kita harus arif dan bijaksana. Kita tetap wajib menghormati perbedaan pendapat itu, baik kepada pihak yang fatwanya sesuai dengan pendapat kita, atau pun kepada yang berbeda dengan selera kita. Karena para ulama tidak berbeda pendapat kecuali karena memang tidak didapat dalil yang bersifat sharih dan qath’i. Seandainya ada ayat atau hadits shahih yang secara tegas menyebutkan: ‘Alaikum bi tahni’atinnashara wal kuffar’, tentu semua ulama akan sepakat. Namun selama semua itu merupakan ijtihad dan penafsiran dari nash yang bersifat mujmal, maka seandainya benar ijtihad itu, mujtahidnya akan mendapat 2 pahala. Dan seandainya salah, maka hanya dapat 1 pahala. Semoga kita tidak terjebak dengan suasana su’udzdzhan, semangat saling menyalahkan dengan sesama umat Islam dan membuat kemesraan yang sudah terbentuk menjadi sirna. Amin ya rabbal ‘alamin Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ahmad Sarwat, Lc -----Original Message----- From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Lina Dahlan Sent: Thursday, December 11, 2008 12:49 PM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: [wanita-muslimah] Re: Haram Ucap Selamat Hari Nata.. atau Merry Christ... Iya Mas Don kalo per se begitu artinya. Kalo per se se artinya Selamat HUT Tuhan Yesus. Tentu ini bagi umat Kristen. Kalo kita yakinnya pada saat mengatakan itu adalah untuk HUT Nabi Isa as, saja. Ya silakan, karena Nabi Isa as juga nabinya umat Islam. Ini yang digambarkan oleh Quraish Shihab. Paling2 kesalahannya gak tepat waktu aja karena Isa as bukan lahir tgl 25 Desember, menurut analisa2 yang ada. Maksudnya membenarkan agama mereka, mungkin artinya begini: Kita sesungguhnya kan tahu siapa Yesus (Isa as) bagi umat Kristen, yaitu Tuhan. Kalo kita mengucapkan HUT kepada umat KRisten, sesungguhnya itu kita memberikan selamat atas kelahiran Yesus sebagai Tuhan. Kita mengamini keyakinan mereka. Kenapa kita harus menggunakan kepercayaan mereka dalam mengucapkan hal ini? Karena kita kan gak pernah mengucapkan HUT Nabi Isa as kepada sesama muslim. Saya sendiri sih bergantung kita yakinnya gimana atas ucapan kita itu kepada sodara Kristen kita. wassalam, --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, donnie damana <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Kalo hanya selamat hari natal per se kan artinya selamat hari ulang > tahun (titik).. > > Cuman karena dipopulerkan oleh Kristiani yah bilang selamat hari ulang > tahun identik dengan Ulang tahunnya Yesus.. > > Yang saya masih bingung adalah apa hubungan mengucapkan selamat ulang > tahun dengan mempercayai kebenaran (membenarkan agama mereka). > > > Donnie > > > On Dec 11, 2008, at 11:13 AM, Kartono Mohamad wrote: > > > Natal itu artinya kelahiran dan dalam hal ini yg dimaksud kelahiran > > Yesus atau Isa a.s. Selamat Hari Natal ya selamat memperingati hari > > kelahiran. Silakan belajar bahasa Indonesia lagi. > > Sent from my BlackBerry® > > powered by Sinyal Kuat INDOSAT > > > > -----Original Message----- > > From: donnie damana <[EMAIL PROTECTED]> > > > > Date: Thu, 11 Dec 2008 11:02:06 > > To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com> > > Subject: Re: [wanita-muslimah] Haram Ucap Selamat Hari Nata.. atau > > Merry Christ... > > > > > > Lha selamat hari natal itu apakah sama artinya dengan ucapan sejahtera > > ke atas tuhan Yesus? > > > > Ente harus ikut kursus bahasa indonesia dulu kali yeee... > > > > On Dec 11, 2008, at 9:25 AM, Kartono Mohamad wrote: > > > >> > >> Sent from my BlackBerry® > >> powered by Sinyal Kuat INDOSAT > >> > >> -----Original Message----- > >> From: "Kartono Mohamad" <[EMAIL PROTECTED]> > >> > >> Date: Thu, 11 Dec 2008 01:52:18 > >> To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>; > >> <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED] > >>> ; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED] > >>> ; <[EMAIL PROTECTED]>; <mencintai- [EMAIL PROTECTED]>; > >>> <[EMAIL PROTECTED] > >>> ; <[EMAIL PROTECTED]> > >> Subject: Re: [wanita-muslimah] Haram Ucap Selamat Hari Nata.. atau > >> Merry Christ... > >> > >> > >> Ha ha ha khas non tolerant Malaysian. Jangan ajak2 orang Indonesia. > >> Sent from my BlackBerry® > >> powered by Sinyal Kuat INDOSAT > >> > >> -----Original Message----- > >> From: Pembela Agama Islam <[EMAIL PROTECTED]> > >> > >> Date: Tue, 9 Dec 2008 20:19:42 > >> To: <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED] > >>> ; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED] > >>> ; <wanita-muslimah@yahoogroups.com>; <[EMAIL PROTECTED]>; > >>> <[EMAIL PROTECTED] > >>> ; <[EMAIL PROTECTED]>; <[EMAIL PROTECTED]> > >> Subject: [wanita-muslimah] Haram Ucap Selamat Hari Nata.. atau Merry > >> Christ... > >> > >> > >> LAILAHAILLALLAH > >> Penting!!! Seorang bekas biarawati kristian yang masuk Islam > >> memberitahu dalam ceramahnya haram bagi seseorang umat Islam ucap > >> Selamat Hari Nata.. atau Merry Christ... dan sewaktu dengannya. Jika > >> anda ucap Gong Xi Fa Chai, maksudnya Selamat Tahu Baru Cina > >> (WALLAHUALAM). Happy Deepavali Selamat Menyambut Pesta Cahaya > >> (WALLAHUALAM), tetapi maksud Selamat Hari Nata.. atau Merry > >> Christ... dan sewaktu dengannya adalah Sejahtera Keatas Tuhan Yesus > >> (NAUZUBILLAH). Dengan perkataan sahaja kita boleh rosak akidah, > >> yakni murtad. Kita umat Islam beriman LAILAHAILLALLAH yakni TIADA > >> TUHAN DISEMBAH SELAIN ALLAH, jadi ucap Sejahtera Keatas Tuhan Yesus > >> untuk apa (NAUZUBILLAH)? Sebarkanlah perkara ini, berdosa kita jika > >> tak sampaikan benda yang hak. NAUZUBILLAH. LAILAHAILLALLAH. > >> > >> > >> > >> > >> > >> > >> > >> [Non-text portions of this message have been removed] > >> > >> > >> ------------------------------------ > >> > >> ======================= > >> Milis Wanita Muslimah > >> Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun > >> masyarakat. > >> Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : > >> http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ > >> messages > >> Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com > >> Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] > >> Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga- [EMAIL PROTECTED] > >> Milis Anak Muda Islam mailto:[EMAIL PROTECTED] > >> > >> This mailing list has a special spell casted to reject any > >> attachment ....Yahoo! Groups Links > >> > >> > >> > > > > > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > > > > ------------------------------------ > > > > ======================= > > Milis Wanita Muslimah > > Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun > > masyarakat. > > Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : > > http://groups.yahoo.com/group/wanita- muslimah/messages > > Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com > > Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] > > Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga- [EMAIL PROTECTED] > > Milis Anak Muda Islam mailto:[EMAIL PROTECTED] > > > > This mailing list has a special spell casted to reject any > > attachment ....Yahoo! Groups Links > > > > > > > ------------------------------------ ======================= Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Anak Muda Islam mailto:[EMAIL PROTECTED] This mailing list has a special spell casted to reject any attachment ....Yahoo! Groups Links ------------------------------------ ======================= Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Anak Muda Islam mailto:[EMAIL PROTECTED] This mailing list has a special spell casted to reject any attachment ....Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/