http://www.sinarharapan.co.id/berita/0901/29/pol04.html
Negara Harus Lindungi Warga Golput Jakarta-Negara wajib menjamin kebebasan warga negara untuk menggunakan hak pilih dan dipilih. Untuk itu, negara berkewajiban melindungi warga negara yang berpartisipasi secara pasif dalam bentuk tidak memilih atau golongan putih (golput). Demikian Ketua YLBHI Patra M Zen didampingi Direktur Publikasi dan Pendidikan Publik YLBHI Agustinus Edy Kristianto di Kantor YLBHI Jakarta, Rabu (28/1), ketika menanggapi adanya fatwa haram bagi warga yang golput. Dia mengatakan, tidak ada standar dan norma apa pun yang menyebabkan setiap orang wajib dipilih dan memilih. Untuk itu, dia mengharapkan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum tidak mengadopsi pernyataan MUI sebagai kebijakan. Patra mengatakan, Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik dalam Pasal 25 dinyatakan, mengakui dan melindungi hak setiap warga negara untuk mengambil bagian dalam pelaksanaan urusan-urusan publik, hak memilih dan pemilih, serta hak atas akses terhadap pelayanan publik. Dengan adanya prediksi golput yang tinggi, katanya, mesti menjadi dasar untuk mengoreksi calon legislatif, partai politik, dan pemerintah. Dia mengingatkan, sejarah buruk berkaitan dengan hak-hak untuk memilih dan dipilih seperti saat Orde Baru tidak terulang kembali, di mana kriminalisasi besar-besaran terjadi terhadap kaum yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. "Sejarah buruk itu akan berulang apabila negara melakukan stigmatisasi. Apalagi kriminalisasi terhadap kaum golput dalam Pemilu 2009," ujarnya. Patra khawatir, keberadaan fatwa MUI itu akan berpotensi memecah belah bangsa dan mengabaikan prinsip hak asasi manusia. Padahal, katanya, Indonesia merupakan negara berbineka, bukan negara Islam. Tidak ada kaitan antara fatwa dan pelaksanaan pemilu. "Kok bisa-bisanya kalau tidak memilih dianggap berdosa," imbuhnya. Sementara itu, KPU mengapresiasi keluarnya fatwa haram golput yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Fatwa itu sangat bagus. Buat KPU, itu hal yang bagus karena meminta masyarakat aktif dalam pemilu," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari di Jakarta, Rabu. Memang, dia mengakui, memilih bukan kewajiban. Namun, jika dilihat dari sudut kepentingan bangsa, imbauan MUI itu merupakan sesuatu yang baik. Dia mengatakan, KPU tetap akan melakukan sosialisasi meski ada fatwa haram golput. Fatwa haram, menurutnya, membuat kejelasan status kaum muslim untuk menentukan sikap dalam pemilu. "Status hukum agamanya jadi jelas," ujarnya. (vidi vici) [Non-text portions of this message have been removed]