http://www.sinarharapan.co.id/berita/0901/29/pol04.html

Negara Harus Lindungi Warga Golput  




Jakarta-Negara wajib menjamin kebebasan warga negara untuk menggunakan hak 
pilih dan dipilih. Untuk itu, negara berkewajiban melindungi warga negara yang 
berpartisipasi secara pasif dalam bentuk tidak memilih atau golongan putih 
(golput).
Demikian Ketua YLBHI Patra M Zen didampingi Direktur Publikasi dan Pendidikan 
Publik YLBHI Agustinus Edy Kristianto di Kantor YLBHI Jakarta, Rabu (28/1), 
ketika menanggapi adanya fatwa haram bagi warga yang golput.


Dia mengatakan, tidak ada standar dan norma apa pun yang menyebabkan setiap 
orang wajib dipilih dan memilih. Untuk itu, dia mengharapkan pemerintah dan 
Komisi Pemilihan Umum tidak mengadopsi pernyataan MUI sebagai kebijakan.


Patra mengatakan, Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik 
dalam Pasal 25 dinyatakan, mengakui dan melindungi hak setiap warga negara 
untuk mengambil bagian dalam pelaksanaan urusan-urusan publik, hak memilih dan 
pemilih, serta hak atas akses terhadap pelayanan publik.


Dengan adanya prediksi golput yang tinggi, katanya, mesti menjadi dasar untuk 
mengoreksi calon legislatif, partai politik, dan pemerintah. Dia mengingatkan, 
sejarah buruk berkaitan dengan hak-hak untuk memilih dan dipilih seperti saat 
Orde Baru tidak terulang kembali, di mana kriminalisasi besar-besaran terjadi 
terhadap kaum yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. 


"Sejarah buruk itu akan berulang apabila negara melakukan stigmatisasi. Apalagi 
kriminalisasi terhadap kaum golput dalam Pemilu 2009," ujarnya.
Patra khawatir, keberadaan fatwa MUI itu akan berpotensi memecah belah bangsa 
dan mengabaikan prinsip hak asasi manusia. Padahal, katanya, Indonesia 
merupakan negara berbineka, bukan negara Islam. Tidak ada kaitan antara fatwa 
dan pelaksanaan pemilu. "Kok bisa-bisanya kalau tidak memilih dianggap 
berdosa," imbuhnya.


Sementara itu, KPU mengapresiasi keluarnya fatwa haram golput yang dikeluarkan 
Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Fatwa itu sangat bagus. Buat KPU, itu hal yang 
bagus karena meminta masyarakat aktif dalam pemilu," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz 
Anshari di Jakarta, Rabu. Memang, dia mengakui, memilih bukan kewajiban. Namun, 
jika dilihat dari sudut kepentingan bangsa, imbauan MUI itu merupakan sesuatu 
yang baik. Dia mengatakan, KPU tetap akan melakukan sosialisasi meski ada fatwa 
haram golput. Fatwa haram, menurutnya, membuat kejelasan status kaum muslim 
untuk menentukan sikap dalam pemilu. "Status hukum agamanya jadi jelas," 
ujarnya. (vidi vici)


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke