Refleksi : Kalau petinggi negara boleh bisness, maka apakah tidak sebaiknya 
korupsi dilegalisasikan saja, supaya tidak ada lagi  para petinggi negara  
beserta krocok mereka tidak  dicap korupstor melainkan pebisnis?

http://www.poskota.co.id/news_baca.asp?id=50987&ik=2


Ketua Komisi V DPR Saksi Kasus Korupsi 

Kamis 29 Januari 2009, Jam: 20:26:00 

JAKARTA (Pos Kota) - Ketua Komisi V DPR, Ahmad Muqoam, tampil sebagai saksi 
dalam sidang kasus korupsi pengadaan kapal patroli di Dirjen Hubla atas 
terdakwa Bulyan Royan, Kamis (29/1). 

Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Gus Rizal di Pengadilan Tipikor Kuningan, 
saksi banyak tidak tahu menahu soal kasus yang melibatkan bawahannya. "Selaku 
pimpinan Komisi V dengan anggota sebanyak 50 orang, terhadap hal-hal seperti 
itu saya tidak tahu menahu," katanya menjawab pertanyaan majelis soal pengadaan 
proyek kapal. 

"Kalau saudara tidak mengetahui, apakah tidak ada kontrol? Saksi kan sebagai 
ketua komisi, masa tidak ada koordinasi?" tanya ketua majelis. 

"Maaf yang mulia," jawab politisi dari PPP itu. 

Semantara itu, saksi lainnya Anwar Fattah, anggota komisi V DPR, mengungkapkan 
dalam proyek tersebut bukan saja Bulyan yang mengusulkan dana Rp30 miliar dalam 
setiap paket pembelian. Menurutnya ada sekitar 13 anggota yang mengusulkan dana 
sebesar itu 

Dalam kasus ini Bulyan Royan dituduh menerima suap senilai Rp2 miliar dari Dedy 
Suwarsono, direktur PT Bina Mina Perkasa salah satu rekanan Dirjen Hubla guna 
memenangkan perusahaan tersebut sebagai pelaksana proyek. 

(lina/st/g) 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke