Refleksi : Kalau petinggi negara boleh bisness, maka apakah tidak sebaiknya korupsi dilegalisasikan saja, supaya tidak ada lagi para petinggi negara beserta krocok mereka tidak dicap korupstor melainkan pebisnis?
http://www.poskota.co.id/news_baca.asp?id=50987&ik=2 Ketua Komisi V DPR Saksi Kasus Korupsi Kamis 29 Januari 2009, Jam: 20:26:00 JAKARTA (Pos Kota) - Ketua Komisi V DPR, Ahmad Muqoam, tampil sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan kapal patroli di Dirjen Hubla atas terdakwa Bulyan Royan, Kamis (29/1). Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Gus Rizal di Pengadilan Tipikor Kuningan, saksi banyak tidak tahu menahu soal kasus yang melibatkan bawahannya. "Selaku pimpinan Komisi V dengan anggota sebanyak 50 orang, terhadap hal-hal seperti itu saya tidak tahu menahu," katanya menjawab pertanyaan majelis soal pengadaan proyek kapal. "Kalau saudara tidak mengetahui, apakah tidak ada kontrol? Saksi kan sebagai ketua komisi, masa tidak ada koordinasi?" tanya ketua majelis. "Maaf yang mulia," jawab politisi dari PPP itu. Semantara itu, saksi lainnya Anwar Fattah, anggota komisi V DPR, mengungkapkan dalam proyek tersebut bukan saja Bulyan yang mengusulkan dana Rp30 miliar dalam setiap paket pembelian. Menurutnya ada sekitar 13 anggota yang mengusulkan dana sebesar itu Dalam kasus ini Bulyan Royan dituduh menerima suap senilai Rp2 miliar dari Dedy Suwarsono, direktur PT Bina Mina Perkasa salah satu rekanan Dirjen Hubla guna memenangkan perusahaan tersebut sebagai pelaksana proyek. (lina/st/g) [Non-text portions of this message have been removed]