Lemak, asam urat, dan unsur-unsur lain-lainnya bisa disiasati. Penyembelihan babi juga bisa didahului dengan 'bismillah'.
Babi tidak punya leher? Ikan, yang juga tidak punya leher itu, bisa halal dengan cara dibedel perutnya. Jadi singkat kata, pengharaman ini tidak berkenaan dengan 'nalar ilmiah', tapi lebih pada ketaatan pada 'iman, takwa, keyakinan'. Alasan-alasan apapun yang digunakan untuk menjustifikasinya tidak akan pernah cukup ilmiah. Omong-omong, siapa yang menciptakan konsep haram itu? Yahudi dan diikuti oleh agama-agama selanjutnya!