lha makanya Eyang,

sudah tahu konotasinya NEGATIP(pake P tebel), 
katanya "irhab" bermakna positif,
kok "irhab" = "lakukan teror", ini kan tidak artinya TIDAK SAMA.
Kontradiktif kan?

Lha biasanya gigih bilang,
- "shaum" != "puasa"
- "sholat" != "sembahyang"
- dst.
Kok tumben, sekarang bilangnya sekarang begitu?

istiqamah itu gak mudah Mbak Lina!



  ----- Original Message ----- 
  From: H. M. Nur Abdurahman 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Tuesday, January 19, 2010 7:36 AM
  Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Teror yang bermanfaat


    

  ----- Original Message ----- 
  From: "Ary Setijadi Prihatmanto" <ary.setij...@gmail.com>
  To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
  Sent: Tuesday, January 19, 2010 08:04
  Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Teror yang bermanfaat

  :-) gayanya sangat liberal kalo sudah gini... hihihihi
  gimana kalo gaya berargumen yang sama dilakukan lawan diskusinya?
  Lalu kalo ada orang barat bilang Islam mendukung Terorisme, marah-marah...
  Lha wong sendirinya yang bilang...

  Tentu saja pemadanan istilah antara satu bahasa dengan bahasa lain,
  harus memperhatikan konteks kekinian dan RASA bahasa.

  Jumhur ulama sepakat "Irhab" (buat gentar) dalam Islam tidak pernah 
  dimaksudkan bukanlah irhab dalam kenyataan yang terjadi akhir-akhir ini, dan 
  bukan pula irhab dalam kejadian mencekam yang problematis sekarang ini JADI 
  TIDAK pernah dimaksudkan untuk menjustifikasi aksi TERORISME.
  #########################################################################
  HMNA:
  Sekarang ini istilah teror / terorisme selalu berkonotasi negatif karena 
selalu 
  dikatkan pada politik.
  Dr. F. Budi Hardiman dalam artikel " Terorisme : Paradigma dan Definisi" 
  menulis :
  Teror adalah fenomena yang cukup tua dalam sejarah. Menakut-nakuti,
  mengancam, memberi kejutan kekerasan atau mem¬bunuh dengan maksud
  menyebarkan rasa takut adalah taktik-taktik yang sudah melekat dalam
  perjuangan kekuasaan, jauh sebelum hal-hal itu dinamai "teror" atau
  "terorisme".
  Kata "assassin" mengacu pada gerakan dalam Perang Salib abad ke-11
  Masehi yang mengantisipasi terorisme internasional di era globalisasi
  ini. Kata "teror" masuk ke dalam kosakata politis baru pada Revolusi
  Prancis (Pada waktu Maximilien François Marie Isidore de Robespierre 
  memegang tampuk kekuasaan dalam Revolusi Perancis, dikenal sebagai 
  periode teror -HMNA-). 

  Di akhir abad ke-19, awal abad ke-20 dan menjelang PD II,
  "terorisme" menjadi teknik perjuangan revolusi. Misalnya, dalam rejim
  Stalin pada 1930-an yang juga disebut "pemerintahan teror". Di era
  Perang Dingin "teror" dikaitkan dengan ancam¬an senjata nuklir.
  Istilah "terorisme" sendiri pada 1970-an dikenakan pada beragam
  fenomena: dari bom yang meletus di tempat-tempat publik sampai dengan
  kemiskinan dan kelaparan. Beberapa pemerintah bahkan menstigma
  musuh-musuhnya sebagai "teroris" dan aksi-aksi mereka disebut
  "terorisme". Istilah "terorisme" jelas berko¬notasi peyoratif, seperti
  juga istilah "genosida" atau "tirani". Karena itu istilah ini juga
  rentan dipolitisasi. Kekaburan definisi membuka peluang
  penyalahguna-an. Namun pendefinisian juga tak lepas dari keputusan
  politis."
  Mengutip dari Juliet Lodge dalam The Threat of Terrorism (Westview
  Press, Colorado, 1988), "teror" itu sendiri sesungguhnya merupakan
  pengalaman subjektif, karena setiap orang memiliki "ambang
  ketakutannya" masing-masing. Ada orang yang bertahan, meski lama
  dianiaya. Ada yang cepat panik hanya karena ketidaktahuan. Di dalam
  dimensi subjektif inilah terdapat peluang untuk "kesewenangan"
  stigmatisasi atas pelaku terorisme. 

  Alhasil, sebenarnya istilah terorisme adalah sebuah istilah yang
  netral, bisa bermakna negatif atau positif, tergantung kepada siapa,
  kapan, dan untuk tujuan apa teror tersebut digunakan. Karena itu, teror
  dan terorisme bisa dikelompokkan dalam dua kategori : (i) terror yang
  terpuji dan dibenarkan agama, serta (ii) teror tercela yang dilarang
  agama.
  ###############################################################

  Buat Gentar musuh-musuh Allah!!
  dengan menjadi pembeda antara yang haq dan batil,
  dengan menjadi hakim yang adil
  dengan menjadi muslim dengan kompetensi tinggi dan berbudaya
  dengan menjadi negara yang BERSIH, KUAT dan ADIL

  ----- Original Message ----- 
  From: H. M. Nur Abdurahman
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
  Sent: Tuesday, January 19, 2010 12:12 AM
  Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Teror yang bermanfaat

  ----- Original Message ----- 
  From: "aldiy" <al...@yahoo.com>
  To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
  Sent: Monday, January 18, 2010 19:51
  Subject: [wanita-muslimah] Re: Teror yang bermanfaat

  Itu karena Abah HMNA berpikiran sempit atau menyempit2kan pikirannya 
  sendiri. Nggak sadar bahwa dia jadi menghina hukum kuno Yahudi yang juga 
  diadopsi oleh Arab di permulaan Islam. Secara nggak langsung Abah jadi 
  menghina nabi juga. Masak hukum qishas dibilang teror yang bermanfaat?
  
#####################################################################################################
  HMNA:
  Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi 
  dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) 
  kamu turhibuwna musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu 
  tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. (QS. Al-Anfal 8:60).

  turhibuwna, tidak diterjemahkan, fi'il /verb dalam tasrif'konyugasi orang 
  kedua jamak, dari akar kata [Ra-Ha-Ba, rahiba = membuat orang lain 
  ketakutan, menteror], bentuk isim/nounn) irhab = teror. Setiap orang yang 
  membuat orang yang ia inginkan berada dalam keadaan ketakutan adalah seorang 
  teroris. Teroris bisa berwujud orang, bisa berwujud peraturan 
  perundang-undangan. Terorisme adalah sebuah ungkapan yang netral, bisa 
  bermakna negatif atau positif, tergantung kepada siapa, kapan, dan untuk 
  tujuan apa teror tersebut digunakan. Karena itu, teror dan terorisme bisa 
  dikelompokkan dalam dua kategori : (i) terror yang terpuji dan dibenarkan 
  agama, serta (ii) teror tercela yang dilarang agama.

  ===============================
  Teror Terpuji dan Diperintahan Agama
  ===============================
  Yaitu teror yang menyebabkan ketakutan di kalangan pelaku kebatilan dan 
  kemaksiatan, sehingga membuat mereka yang belum berbuat kebatilan dan 
  kemaksiatan tidak berani melakukan kebatilan dan kemaksiatan, atau membuat 
  jera orang-orang yang terlanjur berbuat kebatilan dan kemaksiatan sehingga 
  menghentikan perbuatannya dan tidak melanjutkanya.
  Teror jenis ini adalah sesuatu yang terpuji dan diperintahkan oleh agama. Di 
  antara dalilnya adalah ayat (8:60) di atas itu

  =====================================
  Teror yang negatif, tercela dan dilarang Agama
  =====================================
  Yaitu menempatkan teror tidak pada tempat yang sebenarnya, dengan tujuan 
  membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar. Al-Furqan adalah standar 
  yang dipakai untuk menilai apakah sebuah teror termasuk kategori teror 
  positif atau negatif.
  Al-Quran petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk 
  itu dan Al-Furqan ((QS. Al-Baqarah, 2:185).
  Al-Furqan dari akar kata [Fa-Ra-Qaf = membelah), membelah antara yang 
  bernilai (baik dan benar) dengan tidak bernilai (jahat dan salah)

  Nilai ada yang utama ada yang tidak utama atau pendukung, instrumental. 
  Nilai utama bersumber dari wahyu dan nilai yang instrumental berasal dari 
  akar yang historis, yaitu produk akal-budi manusia. Dengan perkataan lain, 
  nilai utama adalah nilai agama dan nilai yang instrumental adalah nilai 
  budaya. Nilai agama adalah mutlak, tidak bergeser dan nilai budaya tidak 
  mutlak dapat bergeser. Nilai budaya dapat saja tidak bergeser, jika nilai 
  budaya itu larut dalam nilai agama. Hukum Allah itu mutlak adanya.
  
##########################################################################################.

  Hukum qishas itu hukum kuno
  
##################################################################################################
  HMNA:
  Saya ulangi di copy paste dari bawah
  Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai 
  orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa. (QS. Al-Baqarah,2:179)

  Bila seorang yang membunuh tanpa alasan yang dibenarkan agama dihukum 
  setimpal, alias dibunuh.nyawa si pembunuh ini akan melayang. Namun, ratusan 
  dan bahkan ribuan nyawa-nyawa lain akan terselamatkan, karena "calon-calon 
  pembunuh" lainnya akan gentar, dan mengurungkan niatnya untuk membunuh, demi 
  menyelamatkan nyawanya sendiri. Irhab/teror ini mungkin tidak bisa diraih, 
  kecuali dengan Hukum Qishaash ini. Hal yang serupa juga terjadi paada 
  Hukum--hukum Hudud lainnya, seperti hukuman bagi pencuri, perampok, 
  pembegal, peminum minuman keras, pezina dan lain
  sebagainya. Penegakkan Hukum Hudud kepada mereka akan menyebabkan mereka 
  jera, dan yarhibuwa = menteror "calon-ccalon kriminil" lainnya agar 
  mengurungkan niat kejahatannya.
  Hukum Allah itu mtlak, bukan hukum kuno. Liaht uraian singkat ttg sistem 
  nilai di atas.
  
######################################################################################################

  yang berlandaskan keadilan. Jadi asasnya tetep seperti hukum jaman sekarang 
  juga, asas keadilan BUKAN TEROR! Ini ulama macem apa, kalo orang betawi udah 
  dicabein mulutmu tuh.
  Wong udah tua, banyaklah nyebut dan introspeksi diri, kapan lagi dong?
  
############################################################################################
  HMNA:
  Saya itu tua-tua kelapa makin tua makin berminyak. Justru Mialah yang mesti 
  tobat karena menyatakan: Hukum qishas itu hukum kuno. Hukum Qishaas itu 
  Hukum Allah, lihat ayat (2:179) di atas. Kalau Mia tidak bertobat dari 
  sekarng, insya-Allah Mia itu niscaya menjadi tua-tua keladi, makin tua makin 
  menjadi.
  
###########################################################################################
  >
  > salam
  > Mia
  >
  >
  > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Wikan Danar Sunindyo 
  > <wikan.da...@...> wrote:
  >>
  >> saya nggak habis pikir dengan soal teror meneror ini
  >> karena justru dalam islam, diajarkan untuk islah, damai
  >> pendekatannya adalah saling memaafkan, bukan sekedar qisas
  >> di jaman nabi atau khalifah ada shahabat yang sampai membatalkan hukum
  >> qisas karena keluarga memaafkan pembunuhnya
  >> saya bayangkan seandainya semua orang yang merasa terluka terus
  >> mengqisas yang terjadi adalah dendam yang tak berkesudahan
  >> misal anak seorang pembunuh yang bapaknya dibunuh walaupun dengan
  >> jalan yang adil, bisa berkembang pula jadi pembunuh
  >>
  >> salam,
  >> --
  >> wikan
  >>
  >> 2010/1/18 donnie damana <donnie.dam...@...>:
  >> > Berarti Abah menjustifikasi Amerika yang melakukan pembunuhan terhadap 
  >> > siapa yang dianggap sebagai orang2 yang berjiwa kotor i.e. al qaedah 
  >> > dan orang-orang yang ingin menteror kehidupan mereka?
  >> > Toh menurut mereka ini teror yang bermanfaat untuk deterence bagi 
  >> > orang2 yang mereka anggap jahat tersebut.
  >> >
  >> > Salim,
  >> > :D
  >>
  >> Teror yang bermanfaat
  >>
  >> Tidak semua teror itu tercela. Qisash merupakan sebuah bentuk teror 
  >> kepada
  > orang-orang yang berjiwa kotor, agar mereka tidak berani mencelakakan 
  > orang
  > lain, terlebih menghilangkan nyawa orang lain. Dengan adanya "terror" 
  > qisash,
  > orang tidak akan berani membunuh orang lain dengan semena-mena dan tanpa 
  > alasan
  > yang dibenarkan. Masyarakat akan merasakan keamanan dan nyawa mereka 
  > terjaga.
  > Allah berfirman :
  >> ?????????: ??? ?????????? ??????? ??? ?????? ???????????? ???????????
  > ?????????? ?
  >> Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai
  > orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa. (S. Al-Baqarah, 2:179)
  >>
  >> Bila seorang yang membunuh tanpa alasan yang dibenarkan agama dihukum
  > setimpal, alias dibunuh.nyawa si pembunuh ini akan melayang. Namun, 
  > ratusan dan
  > bahkan ribuan nyawa-nyawa lain akan terselamatkan, karena "calon-calon 
  > pembunuh"
  > lainnya akan gentar, dan mengurungkan niatnya untuk membunuh, demi 
  > menyelamatkan
  > nyawanya sendiri. Teror ini mungkin tidak bisa diraih, kecuali dengan 
  > sanksi
  > hukum qisash ini. Hal yang serupa juga terjadi pada hukum-hukum hudud 
  > lainnya,
  > seperti hukuman bagi pencuri, perampok, pembegal, peminum minuman keras, 
  > pezina
  > dan lain sebagainya. Penegakkan hukuman hudud kepada mereka akan 
  > menyebabkan
  > mereka jera, dan menerror "calon-ccalon kriminil" lainnya agar 
  > mengurungkan niat
  > kejahatannya.
  >>
  >> Karena korupsi dan perzinaan sudah sangat mewabah di negeri kita ini, 
  >> maka
  > perlu sekali sanksi potong tangan dan sanksi rajam / cambuk dijadikan 
  > hukum
  > positif untuk menteror masing-masing para koruptor kakap dan para pezina 
  > yang
  > sudah kawin / bujangan dan gadis belia itu.
  >>
  >> Salam
  >> HMNA

  [Non-text portions of this message have been removed]



  

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke