Saya juga sedang nunggu ulasan Eyang juga tentang Nurdin Halid, Piala Dunia 
2022 dan keberkahan sepakbola Indonesia. Lalu bagaimana dengan penjara mewah 
artalyta dan mafia pengadilan, kenapa kok mentri sebelumnya tidak bergerak, apa 
tidak tahu?

Supaya kelihatan saja perspektifnya secara global...
;-)

  ----- Original Message ----- 
  From: H. M. Nur Abdurahman 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com ; tauzi...@yahoogroups.com ; 
tadab...@yahoogroups.com ; Sabili ; relex...@yahoogroups.com ; muslim arema ; 
mayapadapr...@yahoogroups.com ; mangaj...@yahoogroups.com ; 
lautan-qu...@yahoogroups.com ; jamaah-islami...@yahoogroups.com ; 
info_is...@yahoogroups.com ; bugin...@yahoogroups. 
  Sent: Sunday, February 07, 2010 9:37 AM
  Subject: [wanita-muslimah] Seri 910 Dari Bali ke Century, dari Syahril 
Sabirin ke Boediono


    
  BISMILLA-HIRRAHMA-NIRRAHIYM

  WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
  [Kolom Tetap Harian Fajar]

  910 Dari Bali ke Century, dari Syahril Sabirin ke Boediono

  Firman Allah:
  -- WLTNZhR NFS MA QDMT LGhD (S. ALHSyR, 59:18), dibaca: 
  -- waltanzhur nafsum ma- qaddamat lighadin, artinya: 
  -- Dan mestilah orang mengkaji apa yang lalu untuk masa depan.

  Kita mulai dahulu dengan MA QDMT (apa yang lalu). Kasus bank Bali begitu 
banyak pelanggaran, baik secara pidana, perdata maupun politis. Ada jaringan 
money politics, dalam transaksi penagihan piutang bank Bali terhadap BDNI, BUN 
dan Bank Bira senilai Rp 3 triliun, yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi 
negara. Presiden BJ Habibie menyetujui pemeriksaan tiga pejabat tinggi waktu 
itu, salah satunya Gubernur bank Indonesia Syahril Sabirin, sebagai saksi dalam 
kasus skandal bank Bali. Syahril kemudian jadi tersangka setelah Wakil Dirut 
bank Bali Firman Soetjahja saat diperiksa tim penyidik bernyanyi ada pertemuan 
di Hotel Mulia pada 11 Februari 1999 yang membahas soal cessie (perjanjian 
pengalihan). Dan akhirnya Syahril divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim 
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

  ***

  Di masa Presiden Soekarno, tercatat beberapa kali posisi Wapres dilowongkan. 
Di masa Presiden Soeharto, pernah terjadi 2 kali masa yang posisi Wapres juga 
dilowongkan. Terakhir, Presiden B.J.Habibie tidak pernah didampingi Wapres. 
Demikianlah, perihal kekosongan Wapres, dilihat dari kejadian masa lalu, 
ternyata hal itu bukan hal yang tabu. 

  Pada tanggal 20 Nopember 2008, di kantor Wapres di gelar rapat kabinet 
terbatas yang dipimpin oleh Jusuf Kalla sebagai Presiden Ad Interim, yang 
dihadiri antara lain oleh Gubernur BI Boediono, Menkeu Sri Mulyani, Menperin 
Fahmi Idris, Meneg BUMN Sofyan Djalil, Kepala BKF Anggito Abimanyu, dan Staf 
Khusus Presiden urusan Timteng Alwi Shihab.

  Pada rapat yang dipimpin oleh pelaksana tugas Presiden tersebut, antara lain 
dibahas juga mengenai situasi dan keadaan ekonomi nasional. Selama rapat 
tersebut berlangsung, Boediono selaku Gubernur BI dan Sri Mulyani selaku 
Menteri Keuangan (baca: KSSK), sama sekali tidak menyinggung bahwa keadaan 
ekonomi nasional Republik Indonesia lagi genting, artinya perekonomian sampai 
dengan saat rapat itu normal saja. 

  Selanjutnya, masih di tanggal yang sama, Boediono dan Sri Mulyani dalam rapat 
KSSK, memutuskan untuk menyuntikkan dana sebesar Rp. 6,7 trilyun kepada bank 
Century, karena katanya keadaan ekonomi negara Republik Indonesia lagi genting 
dan gawat serta mencekam akibat bahaya sistemik. Sungguh luar biasa, tidak 
masuk akal sehat, hanya dalam selang beberapa jam saja, keadaan ekonomi yang 
normal pada siang harinya, langsung berubah menjadi gawat pada malam harinya. 
Itu artinya ada kebohongan, tidak ada yang gawat, keadaan sistemik hanya alasan 
pembenaran saja untuk menutup alasan sebenarnya, yaitu patut diduga memberikan 
keuntungan dari keuangan negara kepada sesiapa/Mr X. Itu yang pertama. Dan yang 
kedua kebijakan KSSK (Boediono dan Sri Mulayani) tanpa payung hukum. Mengapa? 
Karena keputusan DPR tidak menerima Perpu No 4 Tahun 2008 tentang Jaring 
Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

  ***

  Selanjutnya LGhD (tinjauan masa depan) dalam konteks Skandal bank Century. 
Mudah-mudahan Pansus tidak masuk angin, sehingga pada akhirnya Pansus 
menyatakan Boediono dan Sri Mulyani yang bertanggungjawab dan skandal bank 
Century tersebut diselesaikan oleh hukum, seperti yang menimpa Syahril Sabirin. 
Jika hal itu yang harus terjadi, maka setidaknya ada dua opsi yang bisa 
dilakukan oleh Presiden SBY terhadap jabatan Wapres yang terpaksa secara teknis 
(bukan impeachment thd Wapres yang lambang negara) harus ditinggalkan oleh 
Boediono karena mengalami proses hukum yang waktunya dari penyelidikan ke 
penyidikan ke persidangan makan waktu yang tidak terukur.

  Opsi pertama, adalah mengisi kembali jabatan Wapres. Menurut aturan, jika 
kekosongan itu dikehendaki untuk diisi kembali, maka Presiden harus mengajukan 
2 orang calon Wakil Presiden kepada MPR. Selanjutnya, selambat-lambatnya dalam 
waktu 60 hari, MPR akan menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Wapres dari 2 
orang calon yang diajukan oleh Presiden.

  Opsi kedua, posisi Wapres tetap dilowongkan, karena itu bukan hal yang tabu 
seperti dikemukakan di atas. Dan tokh didalam menjalankan pemerintahan, 
Presiden SBY telah dibantu oleh 3 orang Menteri Koordinator, yang masing-masing 
membawahkan bidang perekonomian, Polhukam, dan Kesra. Di samping itu Presiden 
SBY dapat menunjuk seorang atau dua orang Menteri sebagai pembantu utamanya 
dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya sebagai Kepala Pemerintahan. Tokh, 
ada Wakil Menteri yang akan melaksanakan tugas Menteri yang ditunjuk sebagai 
pembantu utamanya tersebut.

  Alhasil, patut diduga bahwa opsi inilah yang akan dipilih oleh SBY. Dan kalau 
ini yang terjadi, lepaslah kabinet SBY dari pengaruh neo-lib. Tidaklah perlu 
SBY mengikuti jejak Soeharto untuk legowo menyatakan berhenti menjadi Presiden, 
asal saja di samping Sri Mulyani, itu Menteri Perdagangan yang penganut neo-lib 
juga diganti. WaLlahu a'lamu bisshawab.

  *** Makassar, 7 Februari 2010
  [H.M.Nur Abdurrahman]
  
http://waii-hmna.blogspot.com/2010/02/910-dari-bali-ke-century-dari-syahril.html

  [Non-text portions of this message have been removed]



  

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke