Bismilahirahmanirrahiim sudah seharusnya pemerintah menghukum anggota2 atau pimpinan2 FPI cs yang melakukan perbuatan kekerasan
Dalam NKRI semua organisasi berhak berogansasi, kecuali organisasi2 yg melakukan perbuatan kekerasan kepada orang lain.. Dimana FPI cs disana ada penindasan2 atas nama agama. 1 Menidas msulim Ahmadiyah 2 Menindas komunis. 3.menindas kafe atau restauran2.. 4.menindas pertemuaan gay dan lesbian 5 dll Inilah yg di namakan masarakat anak2 yg tdk berilmu,atau masarakat hutan------bukan masarakat Civil Sosiety yang damai-harmony. salam. http://www.bbc.co.uk/indonesia/multimedia/2010/06/100628_fpi_diadukan.shtml