Nimbrung:

Yak setuju, intinya jangan dibikin rumit dan mumet seperti keluhan Pak Kartono 
di milis tetangga :-)
Menurut saya fatwa MUI lebih menjurus pada masalah 'etika' dalam berinteraksi 
sesama umat islam.
Tak ada sanksi hukum, dipenjara; kecuali kalo ada umat yg gak suka terus ngadu2 
ke polisi dan dibikin berkasnya.

Soal donor ginjal setahu saya karena dulu saya pernah cuci darah dan nyaris 
transplantasi.
Urusan cari donor itu penuh rahasia. Kasak kusuk; soalnya kalo ketahuan bisa 
dicokok polisi. Ilegal.
Karena memang urusan ini dibisniskan, kriminal. Untuk dapat ginjal bisa lewat 
beberapa perantara.
Begitu juga kalo donor dari keluarga, harus banyak yg disumbat mulutnya supaya 
gak buka rahasia. 
Silent operation dalam arti yg sesungguhnya, karena dilakukan tidak di ruang 
operasi umum.
Makanya biayanya muahal. Kalo sekarang gak tahu, tapi kebanyakan pasien yg 
gagal ginjal di rujuk ke RRC.
Di RRC lebih mudah urusannya meski juga harus secara diam2.
Seperti tetangga saya, disana juga dioperasi di tempat yg nun jauh dari RSnya. 
Entah dimana; gak boleh ngomong2.
Rahasia.

Mengenai nikah wisata gak mungkinlah dirangsek. Ormas yg suka bikin setori 
rangsek merangsek itu kan tahunya itu 
di nikah beneran. Meskipun kebanyakan pelakunya PSK. Kan banyak juga umat islam 
yg nikah diam2/siri kan gak dirangsek.

Salam:-)
l.meilany

  ----- Original Message ----- 
  From: Dwi Soegardi 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Saturday, July 31, 2010 3:33 AM
  Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti 
Kelamin


    
  sesuai dengan situasi hipotetis Anda "..... satu-satunya cara ...",
  maka ada yang namanya "darurat."

  Kalau memang satu-satunya cara untuk menyelamatkan anak tersebut 
  adalah donor dari orang yang masih hidup,
  dan dokter menyatakan tidak membahayakan orang yang masih hidup tersebut
  ya why not?
  gitu aja koq repot ....

  lagian seberapa jauh fatwa ini didengar dan dipatuhi orang kayaknya meragukan.
  Yang pendapatnya lebih berwenang saya rasa adalah kode etik dokter, dan
  peraturan pemerintah/UU.
  Hanya saja apakah bakal ada gerombolan anarkis
  yang tiba-tiba merangsek klinik donor organ
  dengan bertameng fatwa MUI, 
  itu yang perlu dipertanyakan.
  (mestinya mereka merangsek tempat2 akad nikah wisata di kawasan Puncak,
  eh ngga ding, itu pun melanggar hukum)

  From: sunny 
  Sent: Friday, July 30, 2010 2:31 PM
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti 
Kelamin

  Bagaimana kalau anak Anda sakit ginjal dan tak dapat diobati selain 
  satu-satunya cara untuk menolong anak tsb ialah ditransplantasi ginjal dari 
  keluarga dekat teristimewa ayah atau ibu. Anda membiarkan anak menderita dan 
  mati dari pada menolongnya?

  ----- Original Message ----- 
  From: "Dwi Soegardi" <soega...@gmail.com>
  To: <wanita-muslimah@yahoogroups.com>
  Sent: Friday, July 30, 2010 12:19 PM
  Subject: Re: [wanita-muslimah] MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti 
  Kelamin

  > kalo dibaca dengan teliti:
  >
  > Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan donor organ tubuh jika pendonor
  > masih hidup. Donor organ dibolehkan hanya ketika pendonor sudah meninggal.
  >
  > ini kalimat pertama. Masak ngga dibaca seh?
  > Yang difatwa sebenarnya soal etika donor, bukan operasi tranplantasi itu
  > sendiri.
  >
  > Tentu saja organ apa saja itu perlu dicermati.
  > seperti bone marrow tranplant (dari orang hidup), apa itu ngga boleh?
  >
  > demikian pula soal operasi kelamin. Baca bagian akhir artikel
  > Makanya kalo kirim artikel dibaca dulu dari awal sampe akhir, baru 
  > komentar
  > :)
  >
  > tapi makasih udah rajin meloper .......
  >
  >
  > 2010/7/30 sunny <am...@tele2.se>
  >
  >>
  >>
  >> Refleksi : Kalau jantung atau ginjal atau hati Anda rusak etc. berarti
  >> kematian sudah diujung hidung, karena telah difatwakan tidak boleh ada
  >> transplantasi orang.
  >>
  >> Akan menarik sekali kalau ada anak salah seorang anak tercinta dari sala
  >> seorang petinggi MUI yang p ginjalnya rusak dan anak ini bisa sembuh dan
  >> sehat apabila ditransplantasikan ginjal donor yang tersedia. Apakah pak 
  >> MUI
  >> akan menolak transplantasi, karena transplantasi sudah difatwakan?
  >>
  >> Tetapi bagaimana kalau di Arab Saudia dilakukan transplantasi, apakah 
  >> tidak
  >> melanggar hukum Allah? Ini berita transplantasi ginjal:
  >> http://www.springerlink.com/content/r363663207u63j25/
  >>
  >> Tuesday, November 16, 2004
  >>
  >> W. K. Al-Khudair1 and S. O. Huraib1
  >>
  >> Kidney transplantation in Saudi Arabia: a unique experience
  >>
  >> (1) Department of Surgery, King Fahad National Guard Hospital, P.O. Box
  >> 22490, 11426 Riyadh, Saudi Arabia
  >>
  >> Summary Kidney transplantation in the kingdom of Saudi Arabia began 16
  >> years ago. In this relatively short period, transplantation has developed 
  >> so
  >> quickly that Saudi Arabia currently has the largest cadaveric kidney
  >> transplantation program in the Moslem world. This article illustrates the
  >> achievements and progress made through the past and casts a light on
  >> differences in the transplantation practice in this part of the world.
  >>
  >> http://www.lampungpost.com/aktual/berita.php?id=18934
  >>
  >> Selasa, 27 Juli 2010
  >>
  >>
  >> NASIONAL
  >>
  >>
  >>
  >>
  >> MUI Haramkan Donor Organ Manusia dan Ganti Kelamin
  >>
  >> JAKARTA (LampostOnline): Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan donor
  >> organ tubuh jika pendonor masih hidup. Donor organ dibolehkan hanya 
  >> ketika
  >> pendonor sudah meninggal.
  >>
  >> "Orang yang hidup haram mendonorkan organ tubuhnya kepada orang lain,"
  >> Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Saleh saat jumpa pers di
  >> Hotel Twin Plaza, Jl S Parman, Jakarta Barat, Selasa (27-7).
  >>
  >> Menurut Niam, orang hidup boleh mewasiatkan organ tubuhnya kepada orang
  >> lain. Syaratnya, dilakukan dengan sukarela dan tidak untuk tujuan 
  >> komersil.
  >>
  >> "Pengambilan organ dilakukan setelah dinyatakan meninggal oleh 2 orang
  >> muslim terpercaya dan pengambilan organ dilakukan ahli bedah di 
  >> bidangnya,"
  >> kata Niam.
  >>
  >> Penerima donor pun menurut MUI berada dalam keadaan kritis. Proses donor
  >> organ juga dimungkinkan untuk muslim kepada nonmuslim dan sebaliknya.
  >>
  >> "Muslim boleh mewasiatkan mendonorkan organ tubuh pada nonmuslim dan
  >> sebaliknya," jelas Niam.
  >>
  >> Donor organ binatang, menurut MUI, hanya dibolehkan dalam keadaan darurat
  >> dan tanpa alternatif lain. Sedangkan, tindakan sengaja menjual organ 
  >> tubuh,
  >> hukumnya haram.
  >>
  >> "Menjual organ tubuh hukumnya haram, karena tubuh adalah milik Allah
  >> sebagai amanat," tutupnya.
  >>
  >> Selain itu, MUI mengharamkan operasi mengganti alat kelamin yang 
  >> dilakukan
  >> dengan sengaja. MUI juga meminta kepada Kementerian Kesehatan membuat
  >> regulasi pelarangan terhadap operasi alat kelamin.
  >>
  >> "Mengubah alat kelamin dengan sengaja tanpa ada alasan alamiah dalam diri
  >> yang bersangkutan, hukumnya haram," kata Asrorun Ni'am Sholeh. DTC/L-1
  >>
  >>
  >> [Non-text portions of this message have been removed]
  >>
  >>
  >>
  >
  >
  > [Non-text portions of this message have been removed]
  >
  >
  >
  > ------------------------------------
  >
  > =======================
  > Milis Wanita Muslimah
  > Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
  > Twitter: http://twitter.com/wanita_muslimah
  > Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
  > ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
  > Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
  > Berhenti mailto:wanita-muslimah-unsubscr...@yahoogroups.com
  > Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejaht...@yahoogroups.com
  > Milis Anak Muda Islam mailto:majelism...@yahoogroups.com
  >
  > Milis ini tidak menerima attachment.Yahoo! Groups Links
  >
  >
  >

  [Non-text portions of this message have been removed]



  

  __________ NOD32 5318 (20100727) Information __________

  This message was checked by NOD32 antivirus system.
  http://www.eset.com


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke