Rabu, 25 Juni 2008 19:01 WIB KPK Sita Uang Sumbangan Pernikahan Ketua MPR
Penulis : Ita Malau JAKARTA--MI: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sumbangan atau angpao sebesar Rp68 juta yang diterima Ketua MPR Hidayat Nurwahid saat menikah. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, uang tersebut disita karena pemberiannya terkait jabatan Nurwahid sebagai Ketua MPR. "Diserahkan ke KPK tadi (Rabu,25/6) oleh staf yang bersangkutan," katanya. Uang tersebut terdiri atas uang rupiah sebesar Rp29,2juta, US$3610, dan S$500. Sedangkan total angpao yang diterima Hidayat saat menikah dengan Diana Abas Thalib pada 11 Mei lalu adalah Rp130juta, S$500, US$5050 dan traveller cheque senilai Rp12juta. "Hidayat juga memperoleh voucher Bank senilai Rp5juta," jelas Johan. Uang senilai Rp68juta itu akan diserahkan ke negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Semua pemberi uang itu biasanya pengusaha dan penyelenggara negara lainnya yang memberikan karena jabatan Nurwahid. "Kalau kerabat yang memberikan sih, satu miliar juga tidak masalah," ujar Johan. Ia menegaskan, ke depan KPK tidak akan proaktif menghitung berapa angpao atau hadiah yang diterima penyelenggara negara saat merayakan sesuatu. "Kita akan tunggu saja sampai 30 hari sesudahnya apakah pejabat itu melaporkan hadiah yang mereka terima atau tidak. Kalau tidak, dan ternyata ada indikasi, kita akan langsung ke penindakan," katanya. (Dia/OL-01) Sumber: media Indonesia mediacare http://www.mediacare.biz