Rabu, 25 Juni 2008 19:01 WIB

KPK Sita Uang Sumbangan Pernikahan Ketua MPR

Penulis : Ita Malau
JAKARTA--MI: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sumbangan atau 
angpao sebesar Rp68 juta yang diterima Ketua MPR Hidayat Nurwahid saat menikah. 

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, uang tersebut disita karena 
pemberiannya terkait jabatan Nurwahid sebagai Ketua MPR. "Diserahkan ke KPK 
tadi (Rabu,25/6) oleh staf yang bersangkutan," katanya. 

Uang tersebut terdiri atas uang rupiah sebesar Rp29,2juta, US$3610, dan S$500. 
Sedangkan total angpao yang diterima Hidayat saat menikah dengan Diana Abas 
Thalib pada 11 Mei lalu adalah Rp130juta, S$500, US$5050 dan traveller cheque 
senilai Rp12juta. 

"Hidayat juga memperoleh voucher Bank senilai Rp5juta," jelas Johan. Uang 
senilai Rp68juta itu akan diserahkan ke negara sebagai Pendapatan Negara Bukan 
Pajak (PNBP). 

Semua pemberi uang itu biasanya pengusaha dan penyelenggara negara lainnya yang 
memberikan karena jabatan Nurwahid. "Kalau kerabat yang memberikan sih, satu 
miliar juga tidak masalah," ujar Johan. 

Ia menegaskan, ke depan KPK tidak akan proaktif menghitung berapa angpao atau 
hadiah yang diterima penyelenggara negara saat merayakan sesuatu. "Kita akan 
tunggu saja sampai 30 hari sesudahnya apakah pejabat itu melaporkan hadiah yang 
mereka terima atau tidak. Kalau tidak, dan ternyata ada indikasi, kita akan 
langsung ke penindakan," katanya. (Dia/OL-01) 
Sumber: media Indonesia



mediacare
http://www.mediacare.biz

Kirim email ke