Dalam Islam Pahala, Tapi Adm Negara Menyebutnya KORUPSI
                                 
Pahala dalam Islam tentunya halal dan meskipun halal tak perlu
dikeluarkan fatwa-nya karena banyak sekali macam2nya bentuk pahala
yang bisa membingungkan kalo semuanya harus difatwakan.

Contohlah, Berdagang dalam Islam itu halal dan beramal itu berpahala.
 Namun keuntungan dalam berdagang juga harus ada batasnya yaitu tidak
mencekik langganan dan tidak merugikan siapapun juga.

Padahal dalam berdagang itu sebenarnya murni merupakan aktivitas
management termasuk administrasi dalam hal yang menyangkut jual beli.

Demikian juga halnya menjadi pejabat apalagi dalam posisi pembelian
yang juga tugasnya melakukan jual beli, misalnya menjual servis dan
membeli produk kebutuhan negara.

Kalo kita berdagang usaha wiraswasta, maka bisa saja untung, dan bisa
juga rugi tergantung pengalaman kita dalam berjual beli.  Kalo untung
kita sendiri yang menikmatinya dan memilih siapa saja yang mau kita
ajak untuk menikmatinya.  Sebaliknya kalo kita rugi, maka kita sendiri
saja yang menderitanya tak perlu kita ajak siapapun untuk ikut menderita.

Ada sedikit perbedaan dengan menjadi pejabat negara misalnya dalam
posisi pembelian/keuangan/accounting dimana juga terjadi aktivitas
jual beli yang kalo menguntungkan belum tentu bisa dinikmati, dan kalo
merugikan belum tentu menyebabkan kita menderita.  Untung atau rugi
bukan lagi ukuran karena yang mengukurnya cuma dari sudut posisi dan
kepentingan atasan.  Untung atau rugi sama2 bisa punya resiko dituduh
KORUPSI.  Dan untuk mencegah tuduhan korupsi tidak perlu keimanan dan
pengetahuan agama tapi dibutuhkan pengetahuan atau keahlian dibidang
managerial dan administrasi formal yang berlaku dalam institusi tempat
kita menduduki jabatan itu.

Itulah sebabnya, semua pejabat2 yang diangkat itu buta atau tuna
keahlian dibidang managerial dan administrasi karena persyaratan jadi
pejabat adalah beriman kepada Allah yang cuma mengharamkan "Mencuri"
tapi menghalalkan "Korupsi" sepanjang bermanfaat bagi keimanan.


> > > "mamatsuryanto" <mamatsuryanto@> wrote:
> > > Dia bilang yang diatur didalam Alquran adalah
> > > mencuri sekali lagi mencuri katanya dan
> > > hukumannya sudah jelas diperintahkan Awloh,
> > > potong tangan. Ane kan pengurus mesjid, umat
> > > pade nyumbang untuk pembangunan mesjid, duit
> > > itu Ane gunakan sebaik mungkin untuk mesjid,
> > > engga ada yang Ane curi karena duit itu udah
> > > ada di tangan Ane, bukan di tangan orang lain.
> > > Jangan curigaan lah engga baik, katanya.

> "tawangalun" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Kalau yang ngeluarin Fatwa korupsi itu halal itu Genduk yo ora
> digugu,sebab genduk itu gur penjaga perpustakaan Binus,he he he.
> Jadi fatwa tsb seperti lazimnya harus dari MUI.



Korupsi itu Halal sudah merupakan kewajiban dan keimanan tak perlu
fatwa karena seperti yang anda baca dari tulisan uztad mamat suryanto
diatas bahwa korupsi memang bukan mencuri melainkan memanfaatkan hak2
yang sudah diberikan kepada kita.

Tanpa adanya hak yang diberikan kepada kita tentunya tidak mungkin
bisa korupsi.

Kalo mencuri itu merampas hak orang lain, sebaliknya korupsi itu
memanfaatkan hak yang diberikan kepada kita.

Biasanya, atasan memberi hak kepada kita untuk pengeluaran atau
pembelian.  Seringkali sang atasan mendadak naik pangkat dan atasan
kita berganti orang.  Akibatnya, mula2 kita diberi hak untuk membeli
oleh atasan sebelumnya, namun atasan yang baru mendadak mau mengganti
kedudukan kita sebagai bagian pembelian dengan cara menuduhnya sebagai
korupsi.  Tentu saja bukti2nya lengkap sehingga kita ditangkap karena
perdefinisi korupsi itu hanyalah kriteria dari atasannya.

Apakah ada ayat2 di Quran yang menyalahkan saya yang biasa membeli
barang seharga Rp100 juta dari toko A, kemudian untuk barang dengan
merek dan kualitas yang sama saya beli dari toko B seharga Rp99 juta
dengan komisi Rp5 juta ????  Padahal saya punya hak wewenang yang
sudah dipercayakan untuk membelinya dari kualitas barang yang terbaik
dan harga yang paling murah.

Padahal dalam Islam para pedagang dimuliakan professinya asal jangan
mengambil keuntungan lebih dari 20%, sedangkan saya ini cuma untungnya
5% saja.  Lebih dari itu, dari uang komisi 5% itu saya gunakan untuk
Amal semuanya antara lain juga untuk naik haji.

Begitulah kasusnya, Islam menghalalkan komisi 5%, tapi dalam ilmu
administrasi negara komisi ini dinamakan KORUPSI.

KARENA hampir semua pejabat Indonesia itu berkeimanan Islam, akibatnya
KORUPSI MERAJALELA karena sebagai umat Islam kita tunduk kepada wahyu
Allah bukan kepada Administrasi Negara.

Ny. Muslim binti Muskitawati.









Kirim email ke