> > > "mamatsuryanto" <mamatsuryanto@> wrote:
> > > Dia bilang yang diatur didalam Alquran adalah
> > > mencuri sekali lagi mencuri katanya dan
> > > hukumannya sudah jelas diperintahkan Awloh,
> > > potong tangan. Ane kan pengurus mesjid, umat
> > > pade nyumbang untuk pembangunan mesjid, duit
> > > itu Ane gunakan sebaik mungkin untuk mesjid,
> > > engga ada yang Ane curi karena duit itu udah
> > > ada di tangan Ane, bukan di tangan orang lain.
> > > Jangan curigaan lah engga baik, katanya.

> "tawangalun" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Kalau yang ngeluarin Fatwa korupsi itu halal itu Genduk yo ora
> digugu,sebab genduk itu gur penjaga perpustakaan Binus,he he he.
> Jadi fatwa tsb seperti lazimnya harus dari MUI.



Korupsi itu Halal sudah merupakan kewajiban dan keimanan tak perlu
fatwa karena seperti yang anda baca dari tulisan uztad mamat suryanto
diatas bahwa korupsi memang bukan mencuri melainkan memanfaatkan hak2
yang sudah diberikan kepada kita.

Tanpa adanya hak yang diberikan kepada kita tentunya tidak mungkin
bisa korupsi.

Kalo mencuri itu merampas hak orang lain, sebaliknya korupsi itu
memanfaatkan hak yang diberikan kepada kita.

Biasanya, atasan memberi hak kepada kita untuk pengeluaran atau
pembelian.  Seringkali sang atasan mendadak naik pangkat dan atasan
kita berganti orang.  Akibatnya, mula2 kita diberi hak untuk membeli
oleh atasan sebelumnya, namun atasan yang baru mendadak mau mengganti
kedudukan kita sebagai bagian pembelian dengan cara menuduhnya sebagai
korupsi.  Tentu saja bukti2nya lengkap sehingga kita ditangkap karena
perdefinisi korupsi itu hanyalah kriteria dari atasannya.

Apakah ada ayat2 di Quran yang menyalahkan saya yang biasa membeli
barang seharga Rp100 juta dari toko A, kemudian untuk barang dengan
merek dan kualitas yang sama saya beli dari toko B seharga Rp99 juta
dengan komisi Rp5 juta ????  Padahal saya punya hak wewenang yang
sudah dipercayakan untuk membelinya dari kualitas barang yang terbaik
dan harga yang paling murah.

Padahal dalam Islam para pedagang dimuliakan professinya asal jangan
mengambil keuntungan lebih dari 20%, sedangkan saya ini cuma untungnya
5% saja.  Lebih dari itu, dari uang komisi 5% itu saya gunakan untuk
Amal semuanya antara lain juga untuk naik haji.

Begitulah kasusnya, Islam menghalalkan komisi 5%, tapi dalam ilmu
administrasi negara komisi ini dinamakan KORUPSI.

KARENA hampir semua pejabat Indonesia itu berkeimanan Islam, akibatnya
KORUPSI MERAJALELA karena sebagai umat Islam kita tunduk kepada wahyu
Allah bukan kepada Administrasi Negara.

Ny. Muslim binti Muskitawati.









Kirim email ke