> > > "mamatsuryanto" <mamatsuryanto@> wrote: > > > Dia bilang yang diatur didalam Alquran adalah > > > mencuri sekali lagi mencuri katanya dan > > > hukumannya sudah jelas diperintahkan Awloh, > > > potong tangan. Ane kan pengurus mesjid, umat > > > pade nyumbang untuk pembangunan mesjid, duit > > > itu Ane gunakan sebaik mungkin untuk mesjid, > > > engga ada yang Ane curi karena duit itu udah > > > ada di tangan Ane, bukan di tangan orang lain. > > > Jangan curigaan lah engga baik, katanya.
> "tawangalun" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Kalau yang ngeluarin Fatwa korupsi itu halal itu Genduk yo ora > digugu,sebab genduk itu gur penjaga perpustakaan Binus,he he he. > Jadi fatwa tsb seperti lazimnya harus dari MUI. Korupsi itu Halal sudah merupakan kewajiban dan keimanan tak perlu fatwa karena seperti yang anda baca dari tulisan uztad mamat suryanto diatas bahwa korupsi memang bukan mencuri melainkan memanfaatkan hak2 yang sudah diberikan kepada kita. Tanpa adanya hak yang diberikan kepada kita tentunya tidak mungkin bisa korupsi. Kalo mencuri itu merampas hak orang lain, sebaliknya korupsi itu memanfaatkan hak yang diberikan kepada kita. Biasanya, atasan memberi hak kepada kita untuk pengeluaran atau pembelian. Seringkali sang atasan mendadak naik pangkat dan atasan kita berganti orang. Akibatnya, mula2 kita diberi hak untuk membeli oleh atasan sebelumnya, namun atasan yang baru mendadak mau mengganti kedudukan kita sebagai bagian pembelian dengan cara menuduhnya sebagai korupsi. Tentu saja bukti2nya lengkap sehingga kita ditangkap karena perdefinisi korupsi itu hanyalah kriteria dari atasannya. Apakah ada ayat2 di Quran yang menyalahkan saya yang biasa membeli barang seharga Rp100 juta dari toko A, kemudian untuk barang dengan merek dan kualitas yang sama saya beli dari toko B seharga Rp99 juta dengan komisi Rp5 juta ???? Padahal saya punya hak wewenang yang sudah dipercayakan untuk membelinya dari kualitas barang yang terbaik dan harga yang paling murah. Padahal dalam Islam para pedagang dimuliakan professinya asal jangan mengambil keuntungan lebih dari 20%, sedangkan saya ini cuma untungnya 5% saja. Lebih dari itu, dari uang komisi 5% itu saya gunakan untuk Amal semuanya antara lain juga untuk naik haji. Begitulah kasusnya, Islam menghalalkan komisi 5%, tapi dalam ilmu administrasi negara komisi ini dinamakan KORUPSI. KARENA hampir semua pejabat Indonesia itu berkeimanan Islam, akibatnya KORUPSI MERAJALELA karena sebagai umat Islam kita tunduk kepada wahyu Allah bukan kepada Administrasi Negara. Ny. Muslim binti Muskitawati.