Menjaga Kehormatan Wanita Muslimah
8Jun2008 Kategori: Nasihat Untuk Muslimah
Penyusun: Ummu Uwais dan Ummu Aiman
Muraja’ah: Ustadz Nur Kholis Kurdian, Lc.
Wahai saudariku muslimah, wanita adalah kunci kebaikan suatu umat. Wanita
bagaikan batu bata, ia adalah pembangun generasi manusia. Maka jika kaum
wanita baik, maka baiklah suatu generasi. Namun sebaliknya, jika kaum
wanita itu rusak, maka akan rusak pulalah generasi tersebut.
Maka, engkaulah wahai saudariku… engkaulah pengemban amanah pembangun
generasi umat ini. Jadilah engkau wanita muslimah yang sejati, wanita yang
senantiasa menjaga kehormatannya. Yang menjunjung tinggi hak Rabb-nya.
Yang setia menjalankan sunnah rasul-Nya.
Wanita Berbeda Dengan Laki-Laki
Allah berfirman,
وَمَاخَلَقْتُ الجِنَّ وَ الإِنْسَ إِلاَّلِيَعْبُدُوْنِ
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka
menyembah-Ku.” (Qs. Adz-Dzaariyat: 56)
Allah telah menciptakan manusia dalam jenis perempuan dan laki-laki dengan
memiliki kewajiban yang sama, yaitu untuk beribadah kepada Allah. Dia
telah menempatkan pria dan wanita pada kedudukannya masing-masing sesuai
dengan kodratnya. Dalam beberapa hal, sebagian mereka tidak boleh dan
tidak bisa menggantikan yang lain.
Keduanya memiliki kedudukan yang sama. Dalam peribadatan, secara umum
mereka memiliki hak dan kewajiban yang tidak berbeda. Hanya dalam
masalah-masalah tertentu, memang ada perbedaan. Hal itu Allah sesuaikan
dengan naluri, tabiat, dan kondisi masing-masing.
Allah mentakdirkan bahwa laki-laki tidaklah sama dengan perempuan, baik
dalam bentuk penciptaan, postur tubuh, dan susunan anggota badan.
Allah berfirman,
وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالأنْثَى
“Dan laki-laki itu tidaklah sama dengan perempuan.” (Qs. Ali Imran: 36)
Karena perbedaan ini, maka Allah mengkhususkan beberapa hukum syar’i bagi
kaum laki-laki dan perempuan sesuai dengan bentuk dasar, keahlian dan
kemampuannya masing-masing. Allah memberikan hukum-hukum yang menjadi
keistimewaan bagi kaum laki-laki, diantaranya bahwa laki-laki adalah
pemimpin bagi kaum perempuan, kenabian dan kerasulan hanya diberikan
kepada kaum laki-laki dan bukan kepada perempuan, laki-laki mendapatkan
dua kali lipat dari bagian perempuan dalam hal warisan, dan lain-lain.
Sebaliknya, Islam telah memuliakan wanita dengan memerintahkan wanita
untuk tetap tinggal dalam rumahnya, serta merawat suami dan anak-anaknya.
Mujahid meriwayatkan bahwa Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha berkata: “
Wahai Rasulullah, mengapa kaum laki-laki bisa pergi ke medan perang sedang
kami tidak, dan kamipun hanya mendapatkan warisan setengah bagian
laki-laki?” Maka turunlah ayat yang artinya, “Dan janganlah kamu iri
terhadap apa yang dikaruniakan Allah…” (Qs. An-Nisaa’: 32)”
(Diriwayatkan oleh Ath-Thabari, Imam Ahmad, Al-Hakim, dan lain sebagainya)
Saudariku, maka hendaklah kita mengimani apa yang Allah takdirkan, bahwa
laki-laki dan perempuan berbeda. Yakinlah, di balik perbedaan ini ada
hikmah yang sangat besar, karena Allah adalah Dzat Yang Maha Mengetahui
lagi Maha Mengenal.
Mari Menjaga Kehormatan Dengan Berhijab
Berhijab merupakan kewajiban yang harus ditunaikan bagi setiap wanita
muslimah. Hijab merupakan salah satu bentuk pemuliaan terhadap wanita yang
telah disyariatkan dalam Islam. Dalam mengenakan hijab syar’i haruslah
menutupi seluruh tubuh dan menutupi seluruh perhiasan yang dikenakan dari
pandangan laki-laki yang bukan mahram. Hal ini sebagaimana tercantum dalam
firman Allah Ta’ala:
وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
“dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya.” (Qs. An-Nuur: 31)
Mengenakan hijab syar’i merupakan amalan yang dilakukan oleh
wanita-wanita mukminah dari kalangan sahabiah dan generasi setelahnya.
Merupakan keharusan bagi wanita-wanita sekarang yang menisbatkan diri pada
islam untuk meneladani jejak wanita-wanita muslimah pendahulu meraka dalam
berbagai aspek kehidupan, salah satunya adalah dalam masalah berhijab.
Hijab merupakan cermin kesucian diri, kemuliaan yang berhiaskan malu dan
kecemburuan (ghirah). Ironisnya, banyak wanita sekarang yang menisbatkan
diri pada islam keluar di jalan-jalan dan tempat-tempat umum tanpa
mengenakan hijab, tetapi malah bersolek dan bertabaruj tanpa rasa malu.
Sampai-sampai sulit dibedakan mana wanita muslim dan mana wanita kafir,
sekalipun ada yang memakai kerudung, akan tetapi kerudung tersebut tak
ubahnya hanyalah seperti hiasan penutup kepala.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
“Semoga Alloh merahmati para wanita generasi pertama yang berhijrah,
ketika turun ayat:
“dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya,” (Qs. An-Nuur:
31)
“Maka mereka segera merobek kain panjang/baju mantel mereka untuk
kemudian menggunakannya sebagai khimar penutup tubuh bagian atas mereka.”
Subhanallah… jauh sekali keadaan wanita di zaman ini dengan keadaan
wanita zaman sahabiah.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya bahwa hijab merupakan kewajiban atas
diri seorang muslimah dan meninggalkannya menyebabkan dosa yang
membinasakan dan mendatangkan dosa-dosa yang lainnya. Sebagai bentuk
ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya hendaknya wanita mukminah bersegera
melaksanakan perintah Alloh yang satu ini.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Dan tidaklah patut bagi mukmin dan
tidak (pula) bagi mukminah, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan
suatu ketetapan, kemudian mereka mempunyai pilihan (yang lain) tentang
urusan mereka, dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya. Maka
sungguhlah dia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata.” (Qs. Al-Ahzab:
36)
Mengenakan hijab syar’i mempunyai banyak keutamaan, diantaranya:
1. Menjaga kehormatan.
2. Membersihkan hati.
3. Melahirkan akhlaq yang mulia.
4. Tanda kesucian.
5. Menjaga rasa malu.
6. Mencegah dari keinginan dan hasrat syaithoniah.
7. Menjaga ghirah.
8. Dan lain-lain. Adapun untuk rincian tentang hijab dapat dilihat
pada artikel-artikel sebelumnya.
Kembalilah ke Rumahmu
وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ
“Dan hendaklah kamu tetap berada di rumahmu.” (Qs. Al-Ahzab: 33)
Islam telah memuliakan kaum wanita dengan memerintahkan mereka untuk tetap
tinggal dalam rumahnya. Ini merupakan ketentuan yang telah Allah syari’
atkan. Oleh karena itu, Allah membebaskan kaum wanita dari beberapa
kewajiban syari’at yang di lain sisi diwajibkan kepada kaum laki-laki,
diantaranya:
1. Digugurkan baginya kewajiban menghadiri shalat jum’at dan shalat
jama’ah.
2. Kewajiban menunaikan ibadah haji bagi wanita disyaratkan dengan
mahram yang menyertainya.
3. Wanita tidak berkewajiban berjihad.
Sedangkan keluarnya mereka dari rumah adalah rukhshah (keringanan) yang
diberikan karena kebutuhan dan darurat. Maka, hendaklah wanita muslimah
tidak sering-sering keluar rumah, apalagi dengan berhias atau memakai
wangi-wangian sebagaimana halnya kebiasaan wanita-wanita jahiliyah.
Perintah untuk tetap berada di rumah merupakan hijab bagi kaum wanita dari
menampakkan diri di hadapan laki-laki yang bukan mahram dan dari ihtilat.
Apabila wanita menampakkan diri di hadapan laki-laki yang bukan mahram
maka ia wajib mengenakan hijab yang menutupi seluruh tubuh dan
perhiasannya. Dengan menjaga hal ini, maka akan terwujud berbagai tujuan
syari’at, yaitu:
1. Terpeliharanya apa yang menjadi tuntunan fitrah dan kondisi
manusia berupa pembagian yang adil diantara hamba-hamba-Nya yaitu kaum
wanita memegang urusan rumah tangga sedangkan laki-laki menangani
pekerjaan di luar rumah.
2. Terpeliharanya tujuan syari’at bahwa masyarakat islami adalah
masyarakat yang tidak bercampur baur. Kaum wanita memiliki komunitas
khusus yaitu di dalam rumah sedang kaum laki-laki memiliki komunitas
tersendiri, yaitu di luar rumah.
3. Memfokuskan kaum wanita untuk melaksanakan kewajibannya dalam
rumah tangga dan mendidik generasi mendatang.
Islam adalah agama fitrah, dimana kemaslahatan umum seiring dengan fitrah
manusia dan kebahagiaannya. Jadi, Islam tidak memperbolehkan bagi kaum
wanita untuk bekerja kecuali sesuai dengan fitrah, tabiat, dan sifat
kewanitaannya. Sebab, seorang perempuan adalah seorang istri yang
mengemban tugas mengandung, melahirkan, menyusui, mengurus rumah, merawat
anak, mendidik generasi umat di madrasah mereka yang pertama, yaitu: ‘
Rumah’.
Bahaya Tabarruj Model Jahiliyah
Bersolek merupakan fitrah bagi wanita pada umumnya. Jika bersolek di depan
suami, orang tua atau teman-teman sesama wanita maka hal ini tidak
mengapa. Namun, wanita sekarang umumnya bersolek dan menampakkan sebagian
anggota tubuh serta perhiasan di tempat-tempat umum. Padahal di
tempat-tempat umum banyak terdapat laki-laki non mahram yang akan
memperhatikan mereka dan keindahan yang ditampakkannya. Seperti itulah
yang disebut dengan tabarruj model jahiliyah.
Di zaman sekarang, tabarruj model ini merupakan hal yang sudah dianggap
biasa, padahal Allah dan Rasul-Nya mengharamkan yang demikian.
Allah berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ
الْأُولَى
“Dan hendaklah kamu tetap berada di rumahmu, dan janganlah kalian berhias
dan bertingkah laku seperti model berhias dan bertingkah lakunya
orang-orang jahiliyah dahulu (tabarruj model jahiliyah).” (Qs. Al-Ahzab:
33)
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘
alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Ada dua golongan ahli neraka
yang tidak pernah aku lihat sebelumnya; sekelompok orang yang memegang
cambuk seperti ekor sapi yang dipakai untuk mencambuk manusia, dan
wanita-wanita yang berpakaian tapi hakikatnya telanjang, mereka berjalan
melenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka
tidak akan masuk surga dan tidak bisa mencium aromanya. Sesungguhnya aroma
jannah tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim)
Bentuk-bentuk tabarruj model jahiliyah diantaranya:
1. Menampakkan sebagian anggota tubuhnya di hadapan laki-laki non
mahram.
2. Menampakkan perhiasannya,baik semua atau sebagian.
3. Berjalan dengan dibuat-buat.
4. Mendayu-dayu dalam berbicara terhadap laki-laki non mahram.
5. Menghentak-hentakkan kaki agar diketahui perhiasan yang
tersembunyi.
Pernikahan, Mahkota Kaum Wanita
Menikah merupakan sunnah para Nabi dan Rasul serta jalan hidup orang-orang
mukmin. Menikah merupakan perintah Allah kepada hamba-hamba-Nya:
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang
yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba
sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memberi kemampuan
kepada mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi
Maha Mengetahui.” (Qs. An-Nuur: 32)
Pernikahan merupakan sarana untuk menjaga kesucian dan kehormatan baik
laki-laki maupun perempuan. Selain itu, menikah dapat menentramkan hati
dan mencegah diri dari dosa (zina). Hendaknya menikah diniatkan karena
mengikuti sunnah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan untuk menjaga
agama serta kehormatannya.
Tidak sepantasnya bagi wanita mukminah bercita-cita untuk hidup membujang.
Membujang dapat menyebabkan hati senantiasa gelisah, terjerumus dalam
banyak dosa, dan menyebabkan terjatuh dalam kehinaan.
Kemaslahatan-kemaslahatan pernikahan:
1. Menjaga keturunan dan kelangsungan hidup manusia.
2. Menjaga kehormatan dan kesucian diri.
3. Memberikan ketentraman bagi dua insan. Ada yang dilindungi dan
melindungi. Serta memunculkan kasih sayang bagi keduanya.
Demikianlah beberapa perkara yang harus diperhatikan oleh setiap muslimah
agar dirinya tidak terjerumus ke dalam dosa dan kemaksiatan dan tidak
menjerumuskan orang lain ke dalam dosa dan kemaksiatan. Allahu A’lam.
Referensi:
Menjaga Kehormatan Muslimah, Syaikh Bakar Abu Zaid.
***
Artikel www.muslimah.or.id
Best Regard
r...@gil
=====================>>
“Bersabarlah kalian. Sungguh Allah beserta orang-orang yang sabar”. (Al
Anfal: 46).
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
if you wanna know me, please visit my facebook at [email protected]
thanks for joinning this group.
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---