Dari milis tetangga...
PPh 21 ditanggung <http://triyani. wordpress. com/2009/ 03/05/pph- 21-ditanggung- pemerintah/> Pemerintah Akhirnya, terbit juga peraturan mengenai incentive PPh 21 yang telah ditunggu-tunggu banyak pihak.. :) Peraturan tersebut dituangkan dalam PMK No. 43/PMK.03/2009 <http://triyani. files.wordpress. com/2009/ 03/pmk-43- 2009.pdf> tanggal 3 Maret 2009 tentang PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atas penghasilan pekerja pada kategori usaha tertentu. Dalam peraturan ini diatur bahwa : 1. PPh 21 ditanggung pemerintah diberikan kepada pekerja yang bekerja pada bidang usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto di atas PTKP dan tidak lebih dari Rp 5 Juta rupiah dalam satu bulan. 2. Bidang usaha tertentu secara umum dikategorikan sbb : - Kategori usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan dan kehutanan - Kategori usaha perikanan, dan - kategori usaha industri pengolahan 3. PPh 21 ditanggung pemerintah wajib dibayarkan secara tunai pada saat pembayaran penghasilan oleh pemberi kerja kepada pekerja (sehingga menambah take home pay pekerja yang mendapat fasilitas PPh DTP-pen) Detail bidang usaha yang memperoleh fasilitas ini dapat dilihat dalam lampiran PMK-43, bisa didownload <http://triyani. files.wordpress. com/2009/ 03/pmk-43- 2009.pdf> dari sini atau dari <http://www.pajak. go.id/dmdocument s/pmk-43- 2009.pdf> dari sana Iseng-iseng mari kita buat simulasi, berapa sih kira-kira tambahan take home pay yang akan diterima pekerja yang memperoleh fasilitas PPh 21 DTP ini : Gross Income (maks) = Rp 5.000.000 -/- Biaya Jabatan 5% = (Rp 250.000) Ph Netto sebulan = 4.750.000 Ph Netto setahun = 57.000.000 -/- PTKP (TK) = (15.840.000) Penghasilan kena pajak = 41.160.000 PPh 21 terutang setahun = 2.058.000 PPh 21 terutang sebulan = 1/12 x 2.058.000 = 171.500 Ya, besarnya tambahan take home pay yang akan diterima pekerja yang memperoleh fasilitas PPh 21 DTP berdasarkan PMK-43 ini maksimum sebesar Rp 171.500/bulan. Lumayanlah, meskipun jauh lebih kecil dibandingkan contoh yang disebutkan dalam berita <http://www.detikfin ance.com/ read/2009/ 01/29/171205/ 1076379/4/ potongan- pph-2 1-masuk-gaji- karyawan- jika-perusahaan- kena-krisis> Thanks to : - Mr. Ika promissory notes yang sudah kasih alert, - Mas Wisnu jagalah hati selalu yang sudah kirim file dg size yang lebih manusiawi :D [tambahan info 050309] Sesuai Siaran <http://triyani. files.wordpress. com/2009/ 03/siaran- pers-04-03- 2009.pdf> Pers DJP 04-03-2009 : * Dalam hal selama ini pekerja menanggung PPh pasal 21 pekerjanya, maka PPh pasal 21 yang ditanggung tersebut tetap harus diberikan kepada pekerja yang mendapat fasilitas PPh 21 DTP. * Pemberi kerja wajib melaporkan realisasi pemberian PPh pasal 21 DTP pekerjanya beserta daftar pekerja yang diberi fasilitas PPh pasal 21 DTP kepada Kepala KPP tempat pemberi kerja terdaftar sebagai lampiran SPT Masa, * Pemberi kerja wajib memberikan bukti pemotongan PPh pasal 21 DTP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya pekerja dapat mengkreditkan PPh pasal 21 DTP tersebut dengan PPh yang terutang atas seluruh penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan * PPh Pasal 21 DTP berlaku untuk masa Pebruari 2009 s/d November 2009 yang dilaporkan paling lambat 20 Desember 2009 Salam, Triyani http://triyani. wodpress. com <http://triyani. wodpress. com/> [Non-text portions of this message have been removed] __._,_.___ Messages in this topic (1) Reply (via web post) | Start a new topic Messages ============================================ PERHATIAN Dalam me-reply email, hapuslah bagian email yang tidak diperlukan termasuk DISCLAIMER dibawah ini. DISCLAIMER: Please consult a professional if you require legal advice or other expert assistance. Although this discussion group is designed to provide you with accurate and authoritative information about the subjects covered, it is published with the understanding that Forum Pajak nor its member are engaged in rendering legal, business, or other professional advice. For more information, please visit www.forumpajak.com or send email to [email protected] to subscribe. Send your advices or comments to [email protected]. ============================================ MARKETPLACE >From kitchen basics to easy recipes - join the Group from Kraft Foods Change settings via the Web (Yahoo! ID required) Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch format to Traditional Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe Recent Activity 34 New MembersVisit Your Group Yahoo! News Odd News You won't believe it, but it's true Yahoo! Finance It's Now Personal Guides, news, advice & more. New business? Get new customers. List your web site in Yahoo! Search. . __,_._,___ --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups. to post emails, just send to : [email protected] to join this group, send blank email to : [email protected] to quit from this group, just send email to : [email protected] if you wanna know me, please visit my facebook at [email protected] thanks for joinning this group. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
