Menulis di Milis, Ibu Rumah Tangga Ditahan
PBHI: Dia Ini Cuma Ibu Rumah Tangga Biasa
"Jurnalis seperti Anda mungkin sudah siap. Tapi ini menimpa ibu rumah tangga
biasa."
Kamis, 28 Mei 2009, 11:05 WIB
Elin Yunita Kristanti
(canada.com) BERITA TERKAIT
- Menulis di Milis, Ibu Rumah Tangga Ditahan
<http://nasional.vivanews.com/news/read/61470-menulis_di_milis__ibu_rumah_tangga_ditahan>
-
-
<http://nasional.vivanews.com/news/read/55524-phishing_di_indonesia_meningkat>
-
<http://nasional.vivanews.com/news/read/44945-awas_tawaran__dibayar_untuk_menulis_blog_>
-
<http://nasional.vivanews.com/news/read/42957-2008__maskapai_penerbangan_rugi_16_4_triliun>
*VIVAnews* - Seorang ibu rumah tangga asal Tangerang, Prita Mulyasari harus
mendekam di Lapas Wanita Tangerang gara-gara menuliskan pendapat di sebuah
milis. Hal itu dilakukan Prita setelah keluhannya tak diterima pihak RS Omni
Internasional dan dua dokter yang memeriksanya.
Prita Mulyasari telah dikalahkan dalam gugatan perdata RS Omni Internasional
di Pengadilan Negeri Tangerang dan sedang menunggu proses penuntutan pidana
dalam kasus pencemaran nama baik.
"Pidana pencemaran nama baik sudah terbukti menjadi senjata ampuh untuk
membungkam kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, dan kemerdekaan
pers di Indonesia," kata Koordinator Divisi Hak Asasi Manusia (HAM)
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Anggara kepada *VIVAnews
*, Kamis 28 Mei 2009.
Pemerintah dan DPR, tambah dia, harus mencabut ketentuan hukum pencemaran
nama baik yang bisa menimpa siapapun. "Kalau jurnalis seperti Anda mungkin
sudah siap, karena ini risiko profesi, tapi ini menimpa ibu rumah tangga
biasa," tambah dia.
Atas dasar kemanusiaan dan hak asasi manusia, lanjut Anggara, dia minta
kejaksaan membatalkan proses penuntutan terhadap Prita.
"Kami mengecam proses penuntutan pidana yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri
Tangerang, baik menggunakan KUHP ataupun menggunakan UU No 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tambah dia.
Keluhan yang dialamatkan Prita, tambah Anggara, adalah bagian dari hak-hak
konsumen yang dijamin UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Kami juga mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan
perlindungan terhadap Prita Mulyasari," kata dia.
• VIVAnews
--
*********************************************
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya
http://reportermilist.multiply.com/
**********************************************
Reportermilist menerima penerbitan Iklan dengan tarif hanya Rp 20000/
5 hari kerja terbit dalam setiap Email berita yang dikirim oleh
reportermilist, bayangkan peluang yang murah dangan prospect yang
besar.. Berminat Hubungi [email protected]
=============================
(Iklan)Untuk Berita sekitar Banyumas Kunjungi situs www.Goleti.com
=============================
Search Engine Terpopuler Anak Bangsa
http://djitu.com
=============================
Space Iklan
=============================
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
if you wanna know me, please visit my facebook at [email protected]
thanks for joinning this group.
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---