ok trims
  ----- Original Message ----- 
  From: mas ngabei 
  To: [email protected] 
  Sent: Thursday, June 18, 2009 1:00 PM
  Subject: ~ aga ~ Re: Yang Halal dan Yang Haram Dalam Memperindah Bentuk Rambut


  Jeng Naya
  kalo melihat dari hal yang disampaikan di bawah
  mengeriting/rebounding dibolehkan 
  tetapi juga harus diperhatikan catatannya
  pertama 
  bahan yang digunakan harus suci (bukan mengandung najis)
  kedua 
  sebaiknya kalo kita sudah berniat memakai jilbab (kan tidak boleh
  dipertotonkan kepada yang bukan muhrimnya .... bukan begitu)
  yang ketiga 
  apakah tidak sebaiknya uang yang dipakai untuk hal tersebut kita
  pakai untuk beramal ibadah (cth. menyantuni anak yatim, kemakmuran masjid dll)
  menabung lah buat akhirat kelak.
  semoga membantu yach

    ----- Original Message ----- 
    From: Naya 
    To: [email protected] 
    Sent: Thursday, June 18, 2009 12:48 PM
    Subject: ~ aga ~ Re: Yang Halal dan Yang Haram Dalam Memperindah Bentuk 
Rambut


    Mas ngabei....

    aku agak bingung dan rancu dgn kata2nya yg baku...
    "tidaklah mengapa" itu berarti diperbolehkan yah/??

    con : seperti mengeriting/meluruskan/mewarnai rambut itu tertera : 

    MENGERITING RAMBUT

    Seorang wanita muslimah yang memiliki rambut lurus kemudian ia
    berkeinginan untuk mengeriting rambutnya maka yang demikian itu tidaklah
    terlarang baginya.

    MELURUSKAN RAMBUT ( REBOUNDING )

    Apabila ada seorang wanita yang memiliki rambut keriting lalu ingi
    meluruskannya agar tampak lebih anggun dan panjang,baik dengan alat atau
    minyak tertentu maka hal tersebut tidaklah terlarang.

    Merubah ( warna ) rambut dengan selain hitam, begitu juga menggunakan
    bahan tertentu untuk meluruskan rambut yang keriting adalah tidak
    mengapa. Dan dalam hal ini, kaum muda sama hukumnya dengan kaum tua,
    yaitu tatkala tidak terdapat madhorot, bahannya suci dan sesuatu yang
    boleh digunakan....”.


    semua diatas tersebut diperbolehkan asal, tidak boleh menampakkan rambutnya 
( saat mengeritingnya )
    kepada selain mahromnya, bahannya suci (utk warna) dan seyogyanya jgn 
menghambur2kan uangnya hny untuk rebonding saja...?????

    Begitu bukan???

    MOHON MAAF YAA, JIKA ADA YG TIDAK BERKENAN DGN PERTANYAAN SAIA!!



    Sukron
    Nay Nay


    ----- Original Message ----- 
    From: "mas ngabei" <[email protected]>
    To: <[email protected]>
    Sent: Thursday, June 18, 2009 12:29 PM
    Subject: ~ aga ~ Yang Halal dan Yang Haram Dalam Memperindah Bentuk Rambut



    Semoga bermanfaat,mohon maaf jika tidak berkenan dengan email ini.
    Ditunggu kritik,saran,serta masukannya.
    Jazaakumullah khairan katsiran

    Humaira Ummu Abdillah


                           Yang Halal dan Yang Haram

                        Dalam Memperindah Bentuk Rambut

                        oleh: Ustadz Abu Zahroh al-Anwar



    Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga tetap tercurah kepada
    Rasullulloh saw, keluarga, para sahabat dan pengikut mereka di dalam
    kebaikan hingga datangnya hari pembalasan. Amma ba'du.


    Seorang wanita dituntut untuk mempercantik dirinya dan memperindah
    rambutnya, terlebih bagi mereka yang telah bersuami. Namun, dalam usaha
    mempercantik diri itu tidak diperkenankan menggunakan sesuatu yang
    dilarang oleh Allah dan Rasu-Nya, begitu pula dalam memperindah rambut.
    Dan diantara bentuk usaha memperindah rambut yang dilarang adalah
    menyambung rambut dengan rambut yang lain sebagaimana dengan tegas
    Rasullulloh saw melaknat pelakunya.


    Asma' binti Abu Bakar berkata:” Telah datang seorang wanita kepada Nabi
    saw, lalu mengatakan; Wahai Rasullulloh, saya mempunyai seorang anak
    wanita yang baru saja menjadi pengantin terkena penyakit cacar sehingga
    rambutnya rontok. Bolehkan saya menyambung rambutnya? Rasullulloh
    menjawab:' Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya atau yang
    minta disambungkan ( rambutnya)'”. ( HR.Muslim:3961 )


    MENYAMBUNG RAMBUT DENGAN SELAIN RAMBUT

    Menyambung rambut yang telah disepakati keharamannya oleh jumhur ulama
    adalah menyambungnya dengan rambut lain. Lalu bagaimana hukumnya bila
    seseorang menyambung rambutnya dengan selain rambut ( benang,nilon,
    plastik atau yang lainnya )? Masalah ini diperselisihkan oleh para ulama
    menjadi dua pendapat:

    1. Boleh

    Berkata al-Laits: Yang dilarang adalah menyambung rambut dengan rambut
    yang lain. Adapun dengan selain rambut, semisal kain atau yang lainnya,
    maka tidaklah mengapa. Pendapat beliau ini didasarkan pada atsar dari
    Sa'id bin Jubair, beliau berkata: “ Tidak mengapa ( menyambung rambut )
    dengan Qoromil”.1 Atsar ini sanadnya shahih dan diriwayatkan oleh Abu
    Dawud no.4171


    Dan pendapat inilah yang dikuatkan oleh Imam Ahmad.


    2. Tidak Boleh

    Jumhur Ulama berpendapat bahwa perbuatan ini masuk dalam larangan
    menyambung rambut. Dan pendapat ini dikuatkan oleh hadits Jabir yang
    diriwayatkan oleh Imam Muslim: “ Rasullulloh mencela wanita yang
    menyambung rambutnya dengan sesuatu”. ( HR.Muslim:2126 )


    Perkataan dengan sesuatu menunjukkan bahwa larangan menyambung rambut
    dalam hadits diatas tidak memliki batasan-batasan tertentu. Dengan
    demikian, maka tidak boleh menyambung rambut dengan rambut yang lain
    atau dengan sesuatu selain rambut sehingga rambut terlihat menjadi lebih
    panjang dengannya dari aslinya.


    Dan pendapat inilah yang lebih rojih ( kuat ), berdasarkan dhohir hadits
    diatas.


    MENYAMBUNG RAMBUT DENGAN SESUATU YANG NAJIS ATAU HARAM

    Bilamana seorang wanita ingin menyambung rambutnya untuk menghilangkan
    cacat maka tidak diperbolehkan baginya menyambung rambut dengan sesuatu
    yang najis atau haram. Karena Allah SWT dan Rasul-Nya memerintahkan kaum
    muslimin agar meninggalkan sesuatu yang haram dan membersihkan dirinya
    dari najis.


    Allah SWT berfirman:...Itulah hukum-hukum Allah. Maka janganlah kamu
    melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka
    itulah orang-orang yang dzalim. ( QS.al-Baqarah(2):229 )


    Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai
    orang-orang yang mensucikan diri. ( QS.al-Baqarah(2):222 )


    Berkata Atho', Muqotil bin Sulaiman dan al-Kalbi: Allah SWT mencintai
    orang-orang yang bertaubat dari dosa-dosa dan menyukai orang-orang yang
    mensucikan diri dari hadats dan najis dengan menggunakan air. ( Tafsir
    al-Baghowi:1/259 )


    Dan juga, apabila seseorang menyambung rambutnya dengan sesuatu yang
    najis atau yang haram maka besar kemungkinan akan terbawa dalam
    sholatnya. Sedangkan orang yang sholat memakai sesuatu yang najis secara
    sengaja maka sholatnya tidak sah. Adapun tentang sholat memakai sesuatu
    yang haram, sebagian ulama mengatakan sholatnya tetap sah, namun ia
    berdosa; dan sebagian yang lain mengatakan bahwa sholatnya tidak sah.2


    MENYANGGUL RAMBUT

    Seorang wanita muslimah tidaklah diperkenankan menyanggul rambutnya
    sehingga menjadi seperti punuk unta karena hal itu menyerupai perbuatan
    wanita-wanita penduduk neraka.


    Dari Abu Hurairah,ia mengatakan bahwa Rasullulloh saw bersabda: Ada dua
    kelompok dari penduduk neraka yang saya belum melihat keduanya
    sebelumnya. ( Yang pertama ) suatu kaum yang membawa pecut seperti ekor
    sapi,lalu mereka memukul manusia dengannya dan ( yang kedua ) kaum
    wanita yang berpakaian tapi telanjang, berjalan dengan berlenggak-
    lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan
    masuk surga 3 dan tidak pula mendapati baunya padahal bau ( surga itu
    bisa ) didapati sejarak demikian dan demikian. ( HR. Muslim:3971 )


    Dan menyerupai penduduk neraka hukumnya adalah haram, berdasarkan sabda
    Rasullulloh saw: Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk
    golongan mereka. ( HR.Abu Dawud:3512 )


    Menyanggul rambut tidak diperbolehkan secara mutlak, baik menggunakan
    rambut lain maupun menggunakan rambut tiruan yang terbuat dari
    benang,kain,plastik,nilon atau yang lainnya.


    MENYEMATKAN AKSESORI

    Seorang wanita muslimah diperbolehkan menyematkan atau memasang aksesori
    atau hiasan-hiasan tertentu pada rambut, semisal bunga-bungaan dari
    kain,plastik,nilon,kertas,dll; dengan syarat dzat/ bahan dari aksesori
    tersebut halal dan tidak najis serta tidak menyerupai hiasan yang
    menjadi kekhususan wanita-wanita kafir. Dan hal tersebut tidak termasuk
    kategori menyambung rambut maupun menyanggulnya.


    MENGIKAT RAMBUT

    Seorang wanita diperbolehkan mengikat rambutnya agar tidak acak-acakan
    dengan alat-alat tertentu selagi tidak menyerupai bentuk tatanan rambut
    wanita penduduk neraka ( seperti mengikatnya dengan sesuatu sehingga
    rambutnya menjadi seperti punuk unta ), dan tidak pula menyerupai bentuk
    tatanan rambut wanita-wanita kafir.


    MENGEPANG RAMBUT

    Kendati mengikat rambut diperbolehkan, namun yang lebih utama bagi kaum
    wanita adalah mengepang rambutnya. Oleh karena itu, disunnahkan bagi
    jenazah wanita agar rambutnya dikepang menjadi tiga bagian, dengan
    dalil:


    Dari Ummu Athiyah, ia berkata: “ Mandikanlah dengan hitungan ganjil,
    yaitu tiga,lima atau tujuh kali”. Dan Ummu Athiyah berkata: “ Lalu kami
    menyisir rambutnya menjadi tiga kepangan “. ( HR.Muslim:1558 )


    Inilah adat dan kebiasaan kaum wanita pada masa Nabi Muhammad saw, yaitu
    ketika diantara mereka ada yang meninggal dunia,rambut mereka dikepang.


    MENGERITING RAMBUT

    Seorang wanita muslimah yang memiliki rambut lurus kemudian ia
    berkeinginan untuk mengeriting rambutnya maka yang demikian itu tidaklah
    terlarang baginya.


    Berkata Syaikh Fauzan: “ Seorang wanita diperbolehkan mengeriting
    rambutnya dengan cara yang tidak menyerupai keritingnya wanita-wanita
    kafir, namun tidak boleh menampakkan rambutnya ( saat mengeritingnya )
    kepada selain mahromnya. Hendaknya ia mengeriting rambutnya sendiri atau
    dilakukan oleh wanita kerabatnya. Hukum ini berlaku untuk keriting yang
    bersifat sementara maupun yang bersifat lama. Keriting ini diperbolehkan
    menggunakan alat apapun, namun hendaknya kaum wanita tidak pergi ke
    salon-salon kecantikan umum untuk melakukan hal itu, karena dengan
    keluarnya dirinya dari rumah berarti ia telah mencampakkan dirinya ke
    dalam fitnah dan terjatuh ke dalam bahaya. Dan juga, kebanyakan wanita
    yang bekerja ditempat-tempat seperti ini kebanyakannya wanita yang tidak
    berpegang kuat terhadap agamanya atau kaum laki-laki yang bukan mahrom
    baginya”. ( Lihat al-Muntaqo min Fatwa Syaikh Sholih al-Fauzan, jawaban
    ke 61 hal.10 )


    Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin ketika ditanya tentang hukum
    mengeriting rambut, beliau menjawab: “ Mengeriting rambut tidaklah
    mengapa. Mengoleskan obat rambut sehingga menjadikannya tertata rapi dan
    keras tidaklah mengapa karena termasuk memperindah ( bentuk rambut ) dan
    bukan termasuk mengubah ciptaan Allah SWT “. ( Liqooat bab Maftuh,
    jawaban ke 166 hal.15 )


    MELURUSKAN RAMBUT ( REBOUNDING )

    Apabila ada seorang wanita yang memiliki rambut keriting lalu ingi
    meluruskannya agar tampak lebih anggun dan panjang,baik dengan alat atau
    minyak tertentu maka hal tersebut tidaklah terlarang.


    Masalah ini pernah ditanyakan ke Komite Tetap Riset Ilmiyah dan Fatwa
    Saudi Arabia ( Fatwa no.9407 ), dengan redaksi: “..aku saksikan
    ( manusia ) mereka menggunakan bahan tertentu lainnya untuk menjadikan
    rambut keriting menjadi lurus. Apakah hal semacam ini dibolehkan? Dan
    apakah kaum muda dalam hal ini sama hukumnya dengan kaum tua?


    Maka dijawab:” Segala puji hanya bagi Allah semata, sholawat dan salam
    atas Rasullulloh, keluarga serta para sahabatnya. Amma ba'du:


    Merubah ( warna ) rambut dengan selain hitam, begitu juga menggunakan
    bahan tertentu untuk meluruskan rambut yang keriting adalah tidak
    mengapa. Dan dalam hal ini, kaum muda sama hukumnya dengan kaum tua,
    yaitu tatkala tidak terdapat madhorot, bahannya suci dan sesuatu yang
    boleh digunakan....”.4


    Akan tetapi, apabila perbuatan ini, yaitu mengeriting rambut yang lurus
    maupun meluruskan rambut yang keriting, membutuhkan biaya yang besar
    maka seyogyanya seorang muslimah tidak menyia-nyiakan hartanya sekedar
    untuk keperluan tersebut. Hendaknya ia berlaku sederhana dengan
    membiarkan rambutnya apa adanya dengan tetap memperhatikan kerapiannya.
    Dan hendaknya ia membelanjakan hartanya untuk keperluan lain yang lebih
    bermanfaat atau menginfakkannya dijalan Allah SWT.


    Demikianlah apa yang bisa kita pelajari kali ini, semoga bermanfaat dan
    menjadi ilmu yang bermanfaat lagi amali ( diamalkan ). Amin.


    Sumber : Majalah Al Mawaddah Edisi ke 4 Tahun ke 2, Dzulqo'dah 1429 H /
    Nopember 2008, Rubrik Nisa', hal 31-33


    Catatan Kaki:

         1. Qoromil : Benang sutra, wol atau yang lainnya.

         2. Pendapat yang mengatakan sholatnya sah lebih kuat, karena
            seseorang tetap diperintah melakukan sholat dalam kondisi apapun
            selagi akalnya masih ada. Dan tidak ada larangan khusus tetang
            sholat mengenakan pakaian haram. Adapun larangan memakai sesuatu
            yang haram itu berlaku baik di dalam sholat maupun diluar
            sholat. Jadi, tidak ada hubungan antara sholat dengan larangan
            memakai sesuatu yang diharamkan.

         3. Masuk surga pertama kali bersama golongan orang-orang yang masuk
            surga pertama kali ( lihat Syarah Muslim:9/240 ).

         4. Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga membolehkan rebounding ini dalam
            fatwa beliau. ( Majmu Fatawa wa Maqolat Ibnu Baz,10/32 )







    CONFIDENTIALITY CAUTION: This message is intended only for the use of the
    individual or entity to whom it is addressed and contains information that 
is
    privileged and confidential. If you, the reader of this message, are not the
    intended recipient, you should not disseminate, distribute or copy this
    communication. If you have received this communication in error, please 
notify
    us immediately by return email and delete the original message.



    CONFIDENTIALITY CAUTION: This message is intended only for the use of the 
individual or entity to whom it is addressed and contains information that is 
privileged and confidential. If you, the reader of this message, are not the 
intended recipient, you should not disseminate, distribute or copy this 
communication. If you have received this communication in error, please notify 
us immediately by return email and delete the original message. 
    

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
if you wanna know me, please visit my facebook at [email protected]
thanks for joinning this group.
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke