Lagian kan warna dasarnya udah hitam om, jadi ngapain dihitamin lagi...........
Kalo bule yang warna dasarnya pirang, boleh dihitamin, tapi gak boleh 
dipirangin...... bukan begitu??

  ----- Original Message ----- 
  From: [email protected] 
  To: [email protected] 
  Sent: Thursday, June 18, 2009 1:07 PM
  Subject: ~ aga ~ Re: Yang Halal dan Yang Haram Dalam Memperindah Bentuk Rambut



  Yuupp....artinya diperboleh kan kok Nay..... 

  gue pernah baca , mudah2an aja persepsi gue ini bener..... 
  klo kita ntu boleh mengecat rambut kita dengan warna apapun tapi asal jangan 
menghitam kan rambut kita.... 
  artinya kita ga dibolehkan mengecat rambut kita dengan warna hitam....... 
*CMIIW* 



             

        "Naya" <[email protected]> 
        Sent by: [email protected] 
        18/06/2009 12:48 Please respond to
              [email protected] 


       To <[email protected]>  
              cc  
              Subject ~ aga ~ Re: Yang Halal dan Yang Haram Dalam Memperindah 
Bentuk Rambut 

              

       



  Mas ngabei.... 
    
  aku agak bingung dan rancu dgn kata2nya yg baku... 
  "tidaklah mengapa" itu berarti diperbolehkan yah/?? 
    
  con : seperti mengeriting/meluruskan/mewarnai rambut itu tertera : 
    
  MENGERITING RAMBUT

  Seorang wanita muslimah yang memiliki rambut lurus kemudian ia
  berkeinginan untuk mengeriting rambutnya maka yang demikian itu tidaklah
  terlarang baginya. 
    
  MELURUSKAN RAMBUT ( REBOUNDING )

  Apabila ada seorang wanita yang memiliki rambut keriting lalu ingi
  meluruskannya agar tampak lebih anggun dan panjang,baik dengan alat atau
  minyak tertentu maka hal tersebut tidaklah terlarang. 
  Merubah ( warna ) rambut dengan selain hitam, begitu juga menggunakan
  bahan tertentu untuk meluruskan rambut yang keriting adalah tidak
  mengapa. Dan dalam hal ini, kaum muda sama hukumnya dengan kaum tua,
  yaitu tatkala tidak terdapat madhorot, bahannya suci dan sesuatu yang
  boleh digunakan....". 
    
  semua diatas tersebut diperbolehkan asal, tidak boleh menampakkan rambutnya ( 
saat mengeritingnya )
  kepada selain mahromnya, bahannya suci (utk warna) dan seyogyanya jgn 
menghambur2kan uangnya hny untuk rebonding saja...????? 
    
  Begitu bukan??? 
    
  MOHON MAAF YAA, JIKA ADA YG TIDAK BERKENAN DGN PERTANYAAN SAIA!! 
    
    
    
  Sukron
  Nay Nay 
    
    
  ----- Original Message ----- 
  From: "mas ngabei" <[email protected]> 
  To: <[email protected]> 
  Sent: Thursday, June 18, 2009 12:29 PM 
  Subject: ~ aga ~ Yang Halal dan Yang Haram Dalam Memperindah Bentuk Rambut 


  Semoga bermanfaat,mohon maaf jika tidak berkenan dengan email ini.
  Ditunggu kritik,saran,serta masukannya.
  Jazaakumullah khairan katsiran

  Humaira Ummu Abdillah


                        Yang Halal dan Yang Haram

                     Dalam Memperindah Bentuk Rambut

                     oleh: Ustadz Abu Zahroh al-Anwar



  Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga tetap tercurah kepada
  Rasullulloh saw, keluarga, para sahabat dan pengikut mereka di dalam
  kebaikan hingga datangnya hari pembalasan. Amma ba'du.


  Seorang wanita dituntut untuk mempercantik dirinya dan memperindah
  rambutnya, terlebih bagi mereka yang telah bersuami. Namun, dalam usaha
  mempercantik diri itu tidak diperkenankan menggunakan sesuatu yang
  dilarang oleh Allah dan Rasu-Nya, begitu pula dalam memperindah rambut.
  Dan diantara bentuk usaha memperindah rambut yang dilarang adalah
  menyambung rambut dengan rambut yang lain sebagaimana dengan tegas
  Rasullulloh saw melaknat pelakunya.


  Asma' binti Abu Bakar berkata:" Telah datang seorang wanita kepada Nabi
  saw, lalu mengatakan; Wahai Rasullulloh, saya mempunyai seorang anak
  wanita yang baru saja menjadi pengantin terkena penyakit cacar sehingga
  rambutnya rontok. Bolehkan saya menyambung rambutnya? Rasullulloh
  menjawab:' Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya atau yang
  minta disambungkan ( rambutnya)'". ( HR.Muslim:3961 )


  MENYAMBUNG RAMBUT DENGAN SELAIN RAMBUT

  Menyambung rambut yang telah disepakati keharamannya oleh jumhur ulama
  adalah menyambungnya dengan rambut lain. Lalu bagaimana hukumnya bila
  seseorang menyambung rambutnya dengan selain rambut ( benang,nilon,
  plastik atau yang lainnya )? Masalah ini diperselisihkan oleh para ulama
  menjadi dua pendapat:

  1. Boleh

  Berkata al-Laits: Yang dilarang adalah menyambung rambut dengan rambut
  yang lain. Adapun dengan selain rambut, semisal kain atau yang lainnya,
  maka tidaklah mengapa. Pendapat beliau ini didasarkan pada atsar dari
  Sa'id bin Jubair, beliau berkata: " Tidak mengapa ( menyambung rambut )
  dengan Qoromil".1 Atsar ini sanadnya shahih dan diriwayatkan oleh Abu
  Dawud no.4171


  Dan pendapat inilah yang dikuatkan oleh Imam Ahmad.


  2. Tidak Boleh

  Jumhur Ulama berpendapat bahwa perbuatan ini masuk dalam larangan
  menyambung rambut. Dan pendapat ini dikuatkan oleh hadits Jabir yang
  diriwayatkan oleh Imam Muslim: " Rasullulloh mencela wanita yang
  menyambung rambutnya dengan sesuatu". ( HR.Muslim:2126 )


  Perkataan dengan sesuatu menunjukkan bahwa larangan menyambung rambut
  dalam hadits diatas tidak memliki batasan-batasan tertentu. Dengan
  demikian, maka tidak boleh menyambung rambut dengan rambut yang lain
  atau dengan sesuatu selain rambut sehingga rambut terlihat menjadi lebih
  panjang dengannya dari aslinya.


  Dan pendapat inilah yang lebih rojih ( kuat ), berdasarkan dhohir hadits
  diatas.


  MENYAMBUNG RAMBUT DENGAN SESUATU YANG NAJIS ATAU HARAM

  Bilamana seorang wanita ingin menyambung rambutnya untuk menghilangkan
  cacat maka tidak diperbolehkan baginya menyambung rambut dengan sesuatu
  yang najis atau haram. Karena Allah SWT dan Rasul-Nya memerintahkan kaum
  muslimin agar meninggalkan sesuatu yang haram dan membersihkan dirinya
  dari najis.


  Allah SWT berfirman:...Itulah hukum-hukum Allah. Maka janganlah kamu
  melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka
  itulah orang-orang yang dzalim. ( QS.al-Baqarah(2):229 )


  Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai
  orang-orang yang mensucikan diri. ( QS.al-Baqarah(2):222 )


  Berkata Atho', Muqotil bin Sulaiman dan al-Kalbi: Allah SWT mencintai
  orang-orang yang bertaubat dari dosa-dosa dan menyukai orang-orang yang
  mensucikan diri dari hadats dan najis dengan menggunakan air. ( Tafsir
  al-Baghowi:1/259 )


  Dan juga, apabila seseorang menyambung rambutnya dengan sesuatu yang
  najis atau yang haram maka besar kemungkinan akan terbawa dalam
  sholatnya. Sedangkan orang yang sholat memakai sesuatu yang najis secara
  sengaja maka sholatnya tidak sah. Adapun tentang sholat memakai sesuatu
  yang haram, sebagian ulama mengatakan sholatnya tetap sah, namun ia
  berdosa; dan sebagian yang lain mengatakan bahwa sholatnya tidak sah.2


  MENYANGGUL RAMBUT

  Seorang wanita muslimah tidaklah diperkenankan menyanggul rambutnya
  sehingga menjadi seperti punuk unta karena hal itu menyerupai perbuatan
  wanita-wanita penduduk neraka.


  Dari Abu Hurairah,ia mengatakan bahwa Rasullulloh saw bersabda: Ada dua
  kelompok dari penduduk neraka yang saya belum melihat keduanya
  sebelumnya. ( Yang pertama ) suatu kaum yang membawa pecut seperti ekor
  sapi,lalu mereka memukul manusia dengannya dan ( yang kedua ) kaum
  wanita yang berpakaian tapi telanjang, berjalan dengan berlenggak-
  lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan
  masuk surga 3 dan tidak pula mendapati baunya padahal bau ( surga itu
  bisa ) didapati sejarak demikian dan demikian. ( HR. Muslim:3971 )


  Dan menyerupai penduduk neraka hukumnya adalah haram, berdasarkan sabda
  Rasullulloh saw: Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk
  golongan mereka. ( HR.Abu Dawud:3512 )


  Menyanggul rambut tidak diperbolehkan secara mutlak, baik menggunakan
  rambut lain maupun menggunakan rambut tiruan yang terbuat dari
  benang,kain,plastik,nilon atau yang lainnya.


  MENYEMATKAN AKSESORI

  Seorang wanita muslimah diperbolehkan menyematkan atau memasang aksesori
  atau hiasan-hiasan tertentu pada rambut, semisal bunga-bungaan dari
  kain,plastik,nilon,kertas,dll; dengan syarat dzat/ bahan dari aksesori
  tersebut halal dan tidak najis serta tidak menyerupai hiasan yang
  menjadi kekhususan wanita-wanita kafir. Dan hal tersebut tidak termasuk
  kategori menyambung rambut maupun menyanggulnya.


  MENGIKAT RAMBUT

  Seorang wanita diperbolehkan mengikat rambutnya agar tidak acak-acakan
  dengan alat-alat tertentu selagi tidak menyerupai bentuk tatanan rambut
  wanita penduduk neraka ( seperti mengikatnya dengan sesuatu sehingga
  rambutnya menjadi seperti punuk unta ), dan tidak pula menyerupai bentuk
  tatanan rambut wanita-wanita kafir.


  MENGEPANG RAMBUT

  Kendati mengikat rambut diperbolehkan, namun yang lebih utama bagi kaum
  wanita adalah mengepang rambutnya. Oleh karena itu, disunnahkan bagi
  jenazah wanita agar rambutnya dikepang menjadi tiga bagian, dengan
  dalil:


  Dari Ummu Athiyah, ia berkata: " Mandikanlah dengan hitungan ganjil,
  yaitu tiga,lima atau tujuh kali". Dan Ummu Athiyah berkata: " Lalu kami
  menyisir rambutnya menjadi tiga kepangan ". ( HR.Muslim:1558 )


  Inilah adat dan kebiasaan kaum wanita pada masa Nabi Muhammad saw, yaitu
  ketika diantara mereka ada yang meninggal dunia,rambut mereka dikepang.


  MENGERITING RAMBUT

  Seorang wanita muslimah yang memiliki rambut lurus kemudian ia
  berkeinginan untuk mengeriting rambutnya maka yang demikian itu tidaklah
  terlarang baginya.


  Berkata Syaikh Fauzan: " Seorang wanita diperbolehkan mengeriting
  rambutnya dengan cara yang tidak menyerupai keritingnya wanita-wanita
  kafir, namun tidak boleh menampakkan rambutnya ( saat mengeritingnya )
  kepada selain mahromnya. Hendaknya ia mengeriting rambutnya sendiri atau
  dilakukan oleh wanita kerabatnya. Hukum ini berlaku untuk keriting yang
  bersifat sementara maupun yang bersifat lama. Keriting ini diperbolehkan
  menggunakan alat apapun, namun hendaknya kaum wanita tidak pergi ke
  salon-salon kecantikan umum untuk melakukan hal itu, karena dengan
  keluarnya dirinya dari rumah berarti ia telah mencampakkan dirinya ke
  dalam fitnah dan terjatuh ke dalam bahaya. Dan juga, kebanyakan wanita
  yang bekerja ditempat-tempat seperti ini kebanyakannya wanita yang tidak
  berpegang kuat terhadap agamanya atau kaum laki-laki yang bukan mahrom
  baginya". ( Lihat al-Muntaqo min Fatwa Syaikh Sholih al-Fauzan, jawaban
  ke 61 hal.10 )


  Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin ketika ditanya tentang hukum
  mengeriting rambut, beliau menjawab: " Mengeriting rambut tidaklah
  mengapa. Mengoleskan obat rambut sehingga menjadikannya tertata rapi dan
  keras tidaklah mengapa karena termasuk memperindah ( bentuk rambut ) dan
  bukan termasuk mengubah ciptaan Allah SWT ". ( Liqooat bab Maftuh,
  jawaban ke 166 hal.15 )


  MELURUSKAN RAMBUT ( REBOUNDING )

  Apabila ada seorang wanita yang memiliki rambut keriting lalu ingi
  meluruskannya agar tampak lebih anggun dan panjang,baik dengan alat atau
  minyak tertentu maka hal tersebut tidaklah terlarang.


  Masalah ini pernah ditanyakan ke Komite Tetap Riset Ilmiyah dan Fatwa
  Saudi Arabia ( Fatwa no.9407 ), dengan redaksi: "..aku saksikan
  ( manusia ) mereka menggunakan bahan tertentu lainnya untuk menjadikan
  rambut keriting menjadi lurus. Apakah hal semacam ini dibolehkan? Dan
  apakah kaum muda dalam hal ini sama hukumnya dengan kaum tua?


  Maka dijawab:" Segala puji hanya bagi Allah semata, sholawat dan salam
  atas Rasullulloh, keluarga serta para sahabatnya. Amma ba'du:


  Merubah ( warna ) rambut dengan selain hitam, begitu juga menggunakan
  bahan tertentu untuk meluruskan rambut yang keriting adalah tidak
  mengapa. Dan dalam hal ini, kaum muda sama hukumnya dengan kaum tua,
  yaitu tatkala tidak terdapat madhorot, bahannya suci dan sesuatu yang
  boleh digunakan....".4


  Akan tetapi, apabila perbuatan ini, yaitu mengeriting rambut yang lurus
  maupun meluruskan rambut yang keriting, membutuhkan biaya yang besar
  maka seyogyanya seorang muslimah tidak menyia-nyiakan hartanya sekedar
  untuk keperluan tersebut. Hendaknya ia berlaku sederhana dengan
  membiarkan rambutnya apa adanya dengan tetap memperhatikan kerapiannya.
  Dan hendaknya ia membelanjakan hartanya untuk keperluan lain yang lebih
  bermanfaat atau menginfakkannya dijalan Allah SWT.


  Demikianlah apa yang bisa kita pelajari kali ini, semoga bermanfaat dan
  menjadi ilmu yang bermanfaat lagi amali ( diamalkan ). Amin.


  Sumber : Majalah Al Mawaddah Edisi ke 4 Tahun ke 2, Dzulqo'dah 1429 H /
  Nopember 2008, Rubrik Nisa', hal 31-33


  Catatan Kaki:

      1. Qoromil : Benang sutra, wol atau yang lainnya.

      2. Pendapat yang mengatakan sholatnya sah lebih kuat, karena
         seseorang tetap diperintah melakukan sholat dalam kondisi apapun
         selagi akalnya masih ada. Dan tidak ada larangan khusus tetang
         sholat mengenakan pakaian haram. Adapun larangan memakai sesuatu
         yang haram itu berlaku baik di dalam sholat maupun diluar
         sholat. Jadi, tidak ada hubungan antara sholat dengan larangan
         memakai sesuatu yang diharamkan.

      3. Masuk surga pertama kali bersama golongan orang-orang yang masuk
         surga pertama kali ( lihat Syarah Muslim:9/240 ).

      4. Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga membolehkan rebounding ini dalam
         fatwa beliau. ( Majmu Fatawa wa Maqolat Ibnu Baz,10/32 )







  CONFIDENTIALITY CAUTION: This message is intended only for the use of the
  individual or entity to whom it is addressed and contains information that is
  privileged and confidential. If you, the reader of this message, are not the
  intended recipient, you should not disseminate, distribute or copy this
  communication. If you have received this communication in error, please notify
  us immediately by return email and delete the original message.




  __________________________________________________________________ 

  Think before you Print!  Do you really need to print this email? 
  PACIFIC BRANDS is an Environmental Endorsed Company. 
  
____________________________________________________________________________________________________________________
 
  

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
if you wanna know me, please visit my facebook at [email protected]
thanks for joinning this group.
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke