Busyet d, makin banyak peraturan yg dibuat berarti makin banyak jg
pelanggaran y hehehe J

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On
Behalf Of Rico Coldwell
Sent: Wednesday, January 13, 2010 7:22 AM
To: [email protected]
Subject: Re: ~ aga ~ Fw: [Fwd: FYI: UU Lalu Lintas Baru]

 

Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat
(3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi
pasal tersebut "Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi
isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri,
kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu
lintas".


Waduhh kalo yang ini ada yang tau ga daerahnya mana aja??
Jakarta selatan persimpangan mana aja yang ada tanda belok kiri ga boleh
langsung yah ?? mohon info..
Kalo perempatan Gatsu, kuningan  ada ga yah??


Terima kasih 




2010/1/11 <[email protected]>




- 


 

  _____  

  

Tak Mau Disemprit? Kenali UU Lalu Lintas Baru! 

Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary 

Senin, 11 Januari 2010 | 08:02 WIB 

Kompas/Agus Susanto 

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai Januari 2010 ini, UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun
2009 akan efektif berlaku, menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992. Banyak
peraturan baru yang harus dicermati jika tak mau disemprit ketika
berkendara. Sebab, hingga saat ini tak sedikit yang tak mengetahui
aturan-aturan baru yang diberlakukan UU ini. Sanksi pidana dan denda bagi
para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU Lalu
Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat. Berikut ini beberapa
hal yang sebaiknya diketahui oleh para pengguna kendaraan bermotor, baik
roda dua maupun roda empat/lebih: 

. Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan
keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti
diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar
aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak
Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang
yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI. 

. Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan
berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3)
mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban
cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi
pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak
memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi?
Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan
dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp
250.000, seperti diatur dalam Pasal 278 

. Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama
ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU
Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak
mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan
tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan
dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan
atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281). 

. Konsentrasi dalam Berkendara
Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan
bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau
dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam
mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan
atau denda paling banyak Rp 750.000 

. Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan
keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan
aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama
dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 

. Lengkapi kaca spion dan lain-lain
- Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca
spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul
cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur
Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1),
dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling
banyak Rp 250.000. 

- Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang
meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas
dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah,
alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca
depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal
285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling
lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000. 

. STNK, Jangan Lupa
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor
sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba
kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi
kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan
dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)). 

. SIM Harus yang Sah Ya.
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan
bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan
pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp
250.000. 

. Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa
mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan,
juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau
denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289. 

. Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala
dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa
menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan
paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293). 

. Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan
lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak
Rp 100.000. 

. Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan
memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika
melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak
satu bulan atau denda Rp 250.000 

. Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib
mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan
serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan
dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal
295) 

. Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat
(3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi
pasal tersebut "Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi
isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri,
kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu
lintas". 

. Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan
paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297) 

. Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang
dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal
108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah 
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan
sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika 
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau 
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk
digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil
barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan
kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului
kendaraan lain. 

Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus
menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya
juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi
denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama.
Selamat berkendara! 

 






__._,_.___ 



Save bandwidth and Change topic !!!
Harap hapus pesan yang tidak perlu, dan ganti judul bila isi pesan telah
berubah 



Your email settings: Individual Email|Traditional 
 
<http://groups.yahoo.com/group/cwindo/join;_ylc=X3oDMTJnajFtMGgwBF9TAzk3NDc2
NTkwBGdycElkAzE0MjU1MDQyBGdycHNwSWQDMTcwNTA2NDYyNQRzZWMDZnRyBHNsawNzdG5ncwRz
dGltZQMxMjYzMTkwOTQ2> Change settings via the Web (Yahoo! ID required) 
Change settings via email:
<mailto:[email protected]?subject=email%20delivery:%20Digest>
Switch delivery to Daily Digest |
<mailto:[email protected]?subject=change%20delivery%20form
at:%20Fully%20Featured> Switch to Fully Featured 
 
<http://groups.yahoo.com/group/cwindo;_ylc=X3oDMTJlY3FjM292BF9TAzk3NDc2NTkwB
GdycElkAzE0MjU1MDQyBGdycHNwSWQDMTcwNTA2NDYyNQRzZWMDZnRyBHNsawNocGYEc3RpbWUDM
TI2MzE5MDk0Ng--> Visit Your Group |  <http://docs.yahoo.com/info/terms/>
Yahoo! Groups Terms of Use |
<mailto:[email protected]?subject=unsubscribe> Unsubscribe 

 

__,_._,___ 


--
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
if you wanna know me, please visit my facebook at [email protected]
or add me in Yahoo Messenger at [email protected]
thanks for joinning this group.

 

-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
if you wanna know me, please visit my facebook at [email protected]
or add me in Yahoo Messenger at [email protected]
thanks for joinning this group.

Kirim email ke