kan ada peepatah yg bilang...."Peraturan dibuat ntu untuk 
dilanggar"........xixixixixiixx







"Ear-One" <[email protected]> 
Sent by: [email protected]
13/01/2010 09:32
Please respond to
[email protected]


To
<[email protected]>
cc

Subject
RE: ~ aga ~ Fw: [Fwd: FYI: UU Lalu Lintas Baru]






Busyet d, makin banyak peraturan yg dibuat berarti makin banyak jg 
pelanggaran y hehehe J
 
From: [email protected] [mailto:[email protected]] On 
Behalf Of Rico Coldwell
Sent: Wednesday, January 13, 2010 7:22 AM
To: [email protected]
Subject: Re: ~ aga ~ Fw: [Fwd: FYI: UU Lalu Lintas Baru]
 
Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 
ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. 
Bunyi pasal tersebut ?Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat 
pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung 
berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi 
isyarat lalu lintas?.


Waduhh kalo yang ini ada yang tau ga daerahnya mana aja??
Jakarta selatan persimpangan mana aja yang ada tanda belok kiri ga boleh 
langsung yah ?? mohon info..
Kalo perempatan Gatsu, kuningan  ada ga yah??


Terima kasih 


2010/1/11 <[email protected]>



- 

 

 
Tak Mau Disemprit? Kenali UU Lalu Lintas Baru! 
Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary 
Senin, 11 Januari 2010 | 08:02 WIB 
Kompas/Agus Susanto 
JAKARTA, KOMPAS.com ? Mulai Januari 2010 ini, UU Lalu Lintas Nomor 22 
Tahun 2009 akan efektif berlaku, menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992. 
Banyak peraturan baru yang harus dicermati jika tak mau disemprit ketika 
berkendara. Sebab, hingga saat ini tak sedikit yang tak mengetahui 
aturan-aturan baru yang diberlakukan UU ini. Sanksi pidana dan denda bagi 
para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU 
Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat. Berikut ini 
beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh para pengguna kendaraan 
bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih: 
? Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan 
keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti 
diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi 
pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda 
paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan 
bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI. 
? Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan 
berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) 
mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, 
ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi 
pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang 
tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak 
dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini 
akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling 
banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278 
? Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama 
ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU 
Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang 
tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang 
diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan 
bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana 
kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281). 
? Konsentrasi dalam Berkendara
Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan 
kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain 
atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan 
konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 
tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000 
? Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan 
keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan 
aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 
dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 
? Lengkapi kaca spion dan lain-lain
- Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca 
spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul 
cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur 
Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), 
dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling 
banyak Rp 250.000. 
- Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis 
yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda 
batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk 
arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, 
kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus 
kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi 
pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 
500.000. 
? STNK, Jangan Lupa
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan 
bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat 
tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa 
membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak 
Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)). 
? SIM Harus yang Sah Ya?
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan 
bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana 
dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak 
Rp 250.000. 
? Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan 
lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk 
keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama 
satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 
289. 
? Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda 
menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya 
tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana 
kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 
293). 
? Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan 
menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi 
pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau 
denda paling banyak Rp 100.000. 
? Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan 
memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika 
melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak 
satu bulan atau denda Rp 250.000 
? Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib 
mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan 
serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan 
dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 
(Pasal 295) 
? Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 
ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. 
Bunyi pasal tersebut ?Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat 
pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung 
berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi 
isyarat lalu lintas?. 
? Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan 
paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297) 
? Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru 
yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur 
dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut 
adalah 
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan 
sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika 
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau 
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk 
digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil 
barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan 
dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau 
mendahului kendaraan lain. 
Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus 
menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya 
juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi 
denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. 
Selamat berkendara! 
 



__._,_.___ 


Save bandwidth and Change topic !!!
Harap hapus pesan yang tidak perlu, dan ganti judul bila isi pesan telah 
berubah 

Your email settings: Individual Email|Traditional 
Change settings via the Web (Yahoo! ID required) 
Change settings via email: Switch delivery to Daily Digest | Switch to 
Fully Featured 
Visit Your Group | Yahoo! Groups Terms of Use | Unsubscribe 
 
__,_._,___ 

--
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
if you wanna know me, please visit my facebook at [email protected]
or add me in Yahoo Messenger at [email protected]
thanks for joinning this group.
 -- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
if you wanna know me, please visit my facebook at [email protected]
or add me in Yahoo Messenger at [email protected]
thanks for joinning this group.

__________________________________________________________________

Think before you Print!  Do you really need to print this email?
PACIFIC BRANDS is an Environmental Endorsed Company.
____________________________________________________________________________________________________________________

-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
if you wanna know me, please visit my facebook at [email protected]
or add me in Yahoo Messenger at [email protected]
thanks for joinning this group.

Kirim email ke