sumber: http://tengkuzulkarnain.net/
Pakaian, Kerudung, dan Cadar
Pada awal mula nenek moyang manusia, Nabi Adam Alaihis Salam dan Hawa
Alaihas Salam diciptakan Allah di surga, keduanya diberi pakaian yang indah dan
agung untuk menambah kewibawaan keduanya di hadapan para malaikat di surga
Allah itu. Tidak pernah dua orang manusia agung yang pertama diciptakan Allah
ini membuka aurat sejak hari pertama mereka diciptakan. Kemudian Allah
memerintahkan agar keduanya tidak mendekati sebuah pohon larangan di surga
tersebut, apalagi sampai memakan buahnya. Namun, ternyata Hawa Alaihis Salam
tidak tahan mendengar rayuan Iblis untuk memakan buah larangan tersebut.
Kemudian beliau mengajak suaminya, Nabi Adam yang mulia, untuk bersama-sama
memakan buah itu.
Ringkasnya, setelah keduanya memakan buah larangan itu, maka terbukalah
aurat keduanya. Dengan rasa malu yang amat sangat, kedua manusia agung yang
pertama diciptakan Allah ini mengumpulkan daun-daun pohon surga untuk menutupi
aurat keduanya sedapat mungkin, setelah pakaian surga yang indah dan agung
lenyap disebabkan memakan buah larangan itu. (Lihat keterangan dalam Al Qur’an
surat Al A’raf ayat 22).
Nyatalah bagi kita bahwa menutup tubuh dan aurat dengan pakaian, adalah
fitrah manusia sejak awal diciptakan. Justru perbuatan membuka aurat adalah
suatu perbuatan yang melawan fitrah manusia, menimbulkan malu, sekaligus juga
melawan perintah Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Manakala Nabi Adam dan Hawa Alaihimas Salam sampai ke dunia ini, setelah
menempuh perjalanan yang sangat jauh dari alam surga yang tinggi, keduanya
sekuat tenaga tetap menutupi aurat mereka dengan benda-benda dunia yang dapat
dipakai. Sampai akhirnya, Allah menurunkan tiga jenis pakaian agar dapat
dikenakan oleh Nabi Adam dan seluruh anak cucunya hingga dunia kiamat. Hal ini
ditegaskan Allah dalam Al Qur’an surat Al A’raf ayat 26:
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ
وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ
لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
Artinya: “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu
pakaian untuk menutup auratmu, pakaian indah untuk perhiasan, dan pakaian
takwa. Itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebahagian dari
tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat”.
Pakaian Untuk Wanita
Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam diutus Allah di kota
Makkah, peradaban manusia saat itu sangatlah ‘rusak’. Kaum Jahiliyah di Makkah
dan sekitarnya sudah bertahun-tahun terbiasa membuka aurat. Dalam Al Qur’an,
Allah menyebutnya dengan “tabarruj al jahiliyyah”, yakni bebas membuka aurat
ala jahiliyyah. Lebih seram lagi, saat mereka thawaf mengelilingi Ka’bah Rumah
Suci yang Agung itu, mereka bertelanjang melepaskan seluruh pakaiannya. Saat
itulah Nabi diperintahkan untuk menda’wah kaum Beliau, khususnya para wanita
agar kembali kepada fitrah manusia yang asli, yaitu menutup aurat mereka secara
sempurna.
Perintah itu bertahap, dan paling tidak, ada 2 (dua) tahapan besar yang
berurutan. Pertama, perintah menutup aurat dengan memakai kerudung yang lebar
dan menjulur sampai ke dada. Istilah yang dipakai oleh Al Qur’an adalah
“khimar” yang bentuk jamaknya adalah “khumur”. Dan, di dalam bahasa Indonesia
biasa diartikan dengan kerudung. Dalam syariat Islam, kerudung boleh
menampakkan muka dan kedua telapak tangan.
Firman Allah surat An Nur ayat 31:
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
Artinya: “… dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada
mereka,……”
Kedua, firman Allah pada surat Al Ahzab ayat 59:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ
الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ
Artinya: “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak
perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, “hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka".
Dalam ayat ini, istilah yang dipakai Al Qur’an adalah “Jilbab” dan dalam
bentuk jamak disebut “Jalaabib”. Syariat Islam berdasarkan hadis imam Bukhari
mengartikan “Jilbab” sebagai pakaian longgar yang dapat secara sempurna menutup
kepala, muka, dan dada.
Dari keterangan di atas, dapat diambil kesimpulan, paling tidak ada dua
jenis pakaian yang wajib dipilih oleh wanita muslimah sebagai penutup aurat
mereka, yaitu; “khimar” atau “Jilbab”.
Akhir-akhir ini ada ‘segelintir’ ulama yang memfatwakan bahwa perintah
menutup aurat bagi wanita muslimah hukumnya tidaklah wajib. Alasan mereka
karena perintah tersebut hanya memakai kata “qul” yang berarti “katakanlah”,
bermakna sebuah ‘himbauan’ saja. Dan kata mereka lagi sebuah himbauan itu
tentunya boleh dikerjakan dan boleh juga ditinggalkan.
Kami menentang keras pendapat ini! Sebab, selain menentang hadis-hadis
shahih, pendapat ini juga menentang kesepakatan para ulama sedunia selama 1400
tahun lebih. Andaikata setiap kata “qul” yang ada di dalam Al Qur’an dimaknai
sebagai sebuah himbauan saja, maka akan hancurlah keimanan seluruh umat Islam
sedunia. Salah satu contoh dapat dilihat pada Al Qur’an surat Al Ikhlas, di
mana Allah berfirman; “Qul huwallahu ahad”, artinya: “Katakanlah, Allah itu
Esa”. Jika kata ‘qul’ pada ayat ini dimaknai sebagai sebuah himbauan saja
(sebagaimana dimaknai oleh ‘segelintir’ ulama tersebut), maka berarti umat
Islam boleh memilih antara menerima Allah itu sebagai Tuhan satu-satunya atau
boleh pula menolaknya dengan menganggap ada banyak Tuhan selain Allah. Alangkah
berbahayanya pendapat ‘segelintir’ ulama itu, bukan..?
Akhirnya, marilah kita renungi sebuah hadis Nabi yang mengatakan, “Dunia
ini adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah.”
Artinya, wanita muslimah yang shalihah adalah perhiasan yang paling berharga di
dunia ini. Bagaimanakah kita menjaga perhiasan yang paling indah yang tentu
sangat mahal harganya itu?
Jika kita memiliki perhiasan yang sangat mahal harganya, pastilah kita
akan menyimpannya dalam sebuah kotak yang terjaga baik. Kemudian kotak itu
dikunci dan disimpan dalam laci lemari yang kokoh dan kuat. Lemari tersebut pun
dikunci pula dengan seksama, dan diletakkan dalam sebuah kamar yang kokoh pula.
Kamar itu pun dikunci, dan tidak akan pernah dibiarkan terbuka begitu saja.
Kamar tersebut berada di dalam rumah, dan rumahnya pun dikunci pula. Rumah itu
berada di dalam pagar yang kuat dan kokoh, yang pagarnya dikunci juga. Tidak
sembarangan orang boleh melihat apalagi memegangnya. Inilah permisalan wanita
yang shalihah; tersimpan, tertutup, tersembunyi dan dijaga ketat.
Berbeda dengan sebuah kaleng bekas yang tidak bernilai, dia akan bebas
diletakkan di mana saja di tempat terbuka, tanpa perlu dijaga, disimpan,
apalagi disembunyikan. Pemiliknya sedikitpun tidak merasa risau dan khawatir
kalau kaleng bekas itu akan dipandangi orang, atau dipegang-pegang, bahkan bila
diambil orang sekalipun.
Wahai wanita muslimah, manakah yang akan anda pilih? Menjadi perhiasan
yang bernilai sangat mahal dan indah ataukah lebih memilih menjadi kaleng bekas
yang tak ada nilainya?
__,_._,___
CONFIDENTIALITY CAUTION: This message is intended only for the use of the
individual or entity to whom it is addressed and contains information that is
privileged and confidential. If you, the reader of this message, are not the
intended recipient, you should not disseminate, distribute or copy this
communication. If you have received this communication in error, please notify
us immediately by return email and delete the original message.
--
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
if you wanna know me, please visit my facebook at [email protected]
or add me in Yahoo Messenger at [email protected]
thanks for joinning this group.