Jumat, 02/07/2010 14:10 WIB

Anggota DPR: Kalau Judi Mau Dilegalkan, Ubah KUHP




Jakarta - Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsudin menilai sah-sah saja ada usulan 
lokalisasi perjudian. Namun bila judi dilegalkan, maka aturan pidana soal judi 
juga harus diubah.

"KUHP yang sekarang harus direvisi dulu, baru bisa," kata Aziz di Gedung DPR, 
Senayan, Jakarta, Jumat (2/7/2010).

Pasal yang mengatur pidana perjudian di KUHP yakni pasal 303 KUHP. Tersangka 
kasus perjudian bisa dijerat 10 tahun penjara.

Dia juga bisa memahami kalau ada yang meminta judi di lokalisasi dengan alasan, 
bisa meraup penghasilan untuk kesejahteraan rakyat. Selama ini penjudi 
Indonesia banyak pergi ke Malaysia dan Singapura.

"Tergantung pemerintah. Kalau KUHP mengijinkan ya bisa," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, warga negara Indonesia menduduki peringkat ke-3 sebagai 
orang yang paling banyak berjudi di Singapura. Melihat itu, Rais Syuriah PBNU, 
Masdar F Mas'udi menilai pemerintah harus segera membangun kawasan judi di 
Indonesia.

Harapan dari lokalisasi tersebut adalah agar negara mendapat keuntungan yang 
dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.

(ndr/ken) 

-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
if you wanna know me, please visit my facebook at [email protected]
or add me in Yahoo Messenger at [email protected]
thanks for joinning this group.

Kirim email ke