bisa dicari videonya gak nih, apaan sih yang sebenernya muncul

Jakarta - Adegan porno muncul dalam Headline News Metro TV 14 Juni pukul 05.00 
WIB. Metro TV menyebutkan, gambar itu bisa tersiar karena kesalahan IT.

Menurut Pemimpin Redaksi Metro TV Elman Saragih, telah terjadi kesalahan dalam 
sistem information technology (IT) Dallet yang digunakan. Produser yang 
bertanggung jawab pada saat itu menyatakan telah mengedit gambar sebelum tayang.

"Namun adegan itu masih keluar," kata Elman seperti 
dilansir situs Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Jumat (2/7/2010).

Elman telah datang ke kantor KPI untuk memberikan klarifikasi pada 23 Juni. 
Dalam pertemuan itu, Elman meminta maaf kepada KPI.

"Saya minta 
maaf ke KPI dan bangsa dan negara ini," kata Elman.

Elman 
menyatakan kesalahan ini tetap tidak bisa dimaafkan. "Kami di Metro TV 
tidak lagi dalam posisi untuk bisa mengelak, Metro TV melakukan 
kesalahan fatal dengan menyiarkan film pornografi. sebuah produk yang 
saya anggap racun bukan hanya bagi pemirsa, tapi bagi kami juga," tegas 
Elman. 

Untuk itu, dirinya menyatakan telah memberikan sanksi 
terhadap produser yang bertanggungjawab. Sanksi tersebut berupa surat 
peringatan ketiga (SP3), menurunkan pangkat yang bersangkutan satu 
tingkat lebih rendah, menunda kenaikan gaji berkala dan memindahkan yang 
bersangkutan keluar dari Redaksi pemberitaan.

Sementara itu 
Wakil Pemimpin Redaksi Makroen Sanjaya mengatakan, Metro TV tidak 
sengaja menyiarkan adegan porno itu. Namun televisi swasta itu tetap 
menyadari kesalahannya.

"Tidak ada intensi apa pun dari kami, dan kami menyadari kesalahan. Secara 
internal kami langsung konsolidasi, 
memberikan sanksi dan melakukan corrective action dari sisi manajerial," kata 
Makroen menanggapi sanksi yang diberikan oleh KPI.

KPI 
telah menjatuhkan sanksi kepada Metro TV dengan menghentikan tayangan 
Headline News pukul 05.00 WIB selama 7 hari berturut-turut. Metro TV 
juga diwajibkan meminta maaf secara terbuka dan lisan kepada publik 
selama 3 hari berturut-turut.

Sanksi ini dijatuhkan karena Metro 
TV menayangkan adegan video porno ketika menyampaikan pemberitaan razia 
video porno di sebuah warnet di Trenggalek, Jawa Timur.

“Setelah 
melalui tahapan-tahapan sampai mendengar klarifikasi dari pihak Metro, 
kami sudah simpulkan, kecerobohan yang mengakibatkan video porno itu 
ditayangkan adalah karena kesalahan IT (IT error),” kata Nina 
Mutmainnah, Wakil Ketua KPI Pusat yang menyerahkan surat penjatuhan 
sanksi kepada perwakilan Metro TV, Kamis, 1 Juli 2010 di kantor KPI 
Pusat.

Anggota KPI Pusat lain yang hadir dalam pertemuan ini, Idy Muzayyad, 
mengapresiasi inisiatif Metro TV yang telah melakukan 
tindakan secara internal. "Kita appreciate dengan langkah-langkah yang 
diambil," kata Idy.



      

-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
if you wanna know me, please visit my facebook at [email protected]
or add me in Yahoo Messenger at [email protected]
thanks for joinning this group.

Kirim email ke