thanks bro
kl ttg besar zakat yg musti dibayar ada gk bro?
aatu mgkin ada yg pnya aplikasi kalkulator zakat gt mohon di share ya
brother
Arka thea wrote:
Definisi Zakat :
Menurut Bahasa :
tumbuh (numuww),Suci (thaharah) dan bersih Berkembang dan bertambah
(ziyadah) .
Menurut Istilah Fiqh :
Menyerahkan sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah kepada
orang-orang yang berhak menerimanya
Tujuan Zakat (1) :
Membersihkan :
1. Membersihkan jiwa orang yang memiliki kelebihan harta dari kekikiran.
2. Membersihkan hati fakir miskin dari sifat iri dan dengki
3. Membersihkan masyarakat dari benih perpecahan
4. membersihkan harta dari hak orang lain
Tujuan Zakat (2) :
Mengembangkan :
1. Mengembangkan kepribadian orang yang memiliki kelebihan harta dari
eksistensi moralnya
2. Mengembangkan kepribadian fakir miskin
3. Mengembangkan dan melipatgandakan nilai harta
4. Sarana jaminan sosial dalam islam
5. Sarana mengurangi terjadinya kesenjangan social
Landasan Kewajiban Zakat
QS At-taubah ayat 103 :
"Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka."
Hadist :
"Islam dibangun atas lima rukun : syahadat la ilaha illaLah muhammadar
rosululLoh, menegakkan sholat, membayar zakat, menunaikan ibadah haji
dan shoum di bulan ramadhan."
Ijma : Para ulama salaf (ulama klasik) ataupun ulama kholaf
(kontemporer) sepakat akan wajibnya zakat.
*Perbedaan Zakat, Infaq, Shodaqoh
*Zakat : Kewajiban harta yang spesifik, memiliki syarat tertentu,
alokasi tertentu dan waktu tertentu.
infaq : Mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat, ada yang
wajib dan ada pula yang sunnah.
Shodaqoh : Maknanya lebih luas, mencakup infaq, zakat, atau kebaikan
non materi lainnya.
Penjelasan
INFAQ arti menurut bahasa MEMBELANJAKAN.
Pengertian Menurut Syara' ;
Mengeluarkan harta karena taat (patuh) kepada Allah·
INFAQ terdiri dari:
1. INFAQ WAJIB; seperti zakat, nadzar
2. INFAQ SUNNAT' ; seperti memberikan pertolongan dengan mem-berikan
suatu barang.
FIRMAN ALLAH SWT : artinya
........ dan tetaplah kamu ber-INFAQ untuk agama Allah, dan janganlah
kamu menjerumuskan diri dengan tanganmu sendiri kelem- bah kecelakaan
(karena menghentikan INFAQ itu)." (Q-S. Al Baqarah ayat 195)
Sabda Rasulullah SAW.
Dari Abu Musa Al-Asyary R.A. dari Nabi Muhammad SAW bersabda,
"Tiap-tiap Muslim haruslah bersedekah"; Sahabat bertanya; "Bagaimana
kalau dia tidak mampu Ya Rasulullah?"; Nabi menjawab, "Dia harus
berusaha dengan kedua tangan (tenaga)nya hingga berhasil untuk dirinya
dan untuk bersedekah"; Sahabat bertanya, "bagaimana kalau dia tidak
mampu?"; Nabi menjawab; " menolong orang yang mempunyai kebutuhan dan
keluhan"; Sahabat bertanya, "bagaimana kalau dia tidak mampu?"; Nabi
menjawab, "Dia melakukan sesuatu perbuatan baik atau menahan dirinya
dari perbuatan munkar (kejahatan) itupun merupakan shodaqoh baginya".
»Ketentuan ber- INFAQ
INFAQ WAJIB ; bentuk dan jumlah pemberiannya telah ditentukan.
INFAQ SUNNAT : Tidak ada ketentuan dalm bentuk dan jumlah
pemberiannya, terserah kepada pertimbangan dan keikhlasannya.
»Manfaat ber-INFAQ : mengharap ridho Allah dan melatih diri
S H A D A Q O H
Istilah umumnya Derma, penjelasan menurut kebiasaan Memberi sesuatu
kepada orang lain yang sangat membutuhkannya dengan mengharap pahala
dari Allah SWT.
Pengertian menurut syara': memberi sesuatu kepada orang yang
membutuhkan sekalipun ia tidak mengharapkan pahala, atau memberi
sesuatu kepada orang kaya karena mengharapkan pahala di akherat;
Pengertian menurut kebiasaan: memberi sesuatu kepada orang lain yang
sangat membutuhkannya, dengan mengharapkan pahala dari Allah S.W.T.
FIRMAN ALLAH SWT - SURAH AL-BAQARAH 177 ;
artinya memberikan harta benda yang dikasihi kepada keluarganya yang
miskin dan kepada anak yatim dan orang miskin, dan orang dalam
perjalanan dan kepada orang-orang yang meminta (karena tidak punya)
dan untuk memerdekakan hamba sahaya".
Kententuannya tidak disyaratkan ijab qobul (serah terima)
» Manfaat bershadaqoh :
Untuk dapat mencegah datangnya bala.
Untuk dapat memelihara harta dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Untuk mengharap keberkahan harta yang dimiliki.
Sebelum menjawab pertanyaan tentang apakah tabungan haji wajib
dikeluarkan zakatnya ? Perlu kami ulas sebalumnya tentang Zakat
terlebih dahulu. Sebagaimana kita ketahui, zakat penghasilan seperti
gaji, honor, upah dan jejenisnya merupakan bentuk zakat yang di masa
lalu belum ditetapkan. Zakat
penghasilan baru ditetapkan di masa sekarang ini melalui ijtihad para
ulama besar di abad ini.
Sebagai sebuah ijtihad, tentu saja melahirkan pro dan kontra. Yang
tidak setuju dengan adanya zakat penghasilan berprinsip bahwa zakat
itu bagian dari ibadah ritual, sehingga harus didasari dengan
dalil-dalil yang qath'i dan tegas. Dan kitab-kitab hadits atau pun
fiqih klasik sama sekali tidak pernah menyinggung tentang kewajiban
zakat penghasilan ini.
Pendapat lembaga zakat yang PERTAMA mengatakan tidak ada lagi zakat
untuk uang tabungan melandaskan ijtihadnya dengan logika bahwa zakat
tidak perlu dibayarkan dua kali untuk harta yang sama. Karena pemilik
uang sudah bayar zakat penghasilan, maka uang itu tidak perlu lagi
dibayarkan zakatnya
sebagai zakat tabungan. ( tentunya kita sudah melaksanakan Zakat
terlebih dahulu sebelum menabung di Tabunga Haji )
Sedangkan pendapat lembaga amil yang KEDUA mewajibkan zakat lagi,
berprinsip bahwa semua jenis dan bentuk harta ada zakatnya. Ketika
menerima sebagai gaji, wajib dikeluarkan zakatnya. Dan ketika disimpan
menjadi tabungan lalu terkumpul hinngga mencapai nishab dan haul,
wajib lagi dizakatkan.
Nah, seandainya tidak ada zakat penghasilan, tentu tidak perlu ada
perbedaan pendapat ini. Karena yang dizakatkan tinggal satu saja,
yaitu zakat uang tabungan.
Jadi Mana Yang Benar?
Dalam hal ini kita tidak bisa menyalahkan salah satu pendapat.
Keduanya berangkat dari ijtihad yang kuat.
Yang mengatakan harus ada zakat tabungan lagi di luar zakat
penghasilan berangkat dari logika bahwa tiap jenis harta zakat ada
ketentuan zakatnya. Misalnya seseorang bertani dan mendapatkan panen
yang melebihi nisab. Maka dia harus berzakat sesuai dengan ketentuan.
Lalu dari hasil panen yang dijualnya itu, dia membeli beberapa ekor
sapi untuk diternakkan. Apabila telah memenuhi nishab dan haulnya,
petani yang kini punya profesi sampingan sebagai peternak itu tetap
wajib berzakat atas harta ternaknya.
Mengapa demikian?
Karena ternak miliknya itu telah memenuhi syarat baginya untuk wajib
mengeluarkan zakat. Meski sumber permodalannya dari hasil panen yang
sudah dikurangi untuk berzakat.
Kesimpulan:
Kedua pendapat di atas lagi-lagi adalah hadsil ijtihad yang didapat
dari berbagai dalil. Terkadang hasil ijtihad bisa sama dengan sesama
para ahli ijtihad yang lain, tetapi tidak jarang hasilnya berbeda-beda.
Perbedaan pandangan itu biasanya lahir karena berbagai sebab. Yang
utama di antaranya karena perbedaan sudut pandang, juga karena
perbedaan metodologi pengambilan kesimpulan hukum, bahkan tidak jarang
perbedaan itu terjadi karena perbedaan dalam menetapkan keshahihan
suatu hadits, juga ketika menetapkan kekhususan dan ke-umumannya.
Buat kita yang awam, hasil ijtihad yang mana saja boleh kita pilih dan
suatu ketika boleh saja kita tinggalkan. Sebab boleh jadi ulama yang
mengeluarkan hasil ijtihad itu sendiri suatu ketika akan mengoreksi
kembali pendapatnya. Dan hal itu hukumnya sah-sah saja
On 24 August 2010 15:28, mahen edogawa <[email protected]
<mailto:[email protected]>> wrote:
Brothers
wlw lebaran msh bbrp minggu lagi
kl bole gw minta di share dong artikel ttg zakat
--
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected] <mailto:[email protected]>
to join this group, send blank email to :
[email protected]
<mailto:[email protected]>
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
<mailto:aga-madjid%[email protected]>
if you wanna know me, please visit to www.facebook.com/aga.madjid
<http://www.facebook.com/aga.madjid>
or add me in Yahoo Messenger at [email protected]
<mailto:[email protected]> or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.
--
ketika hidup penuh dgn makna
Regards,
Eka Prasetia (Phecor)
--
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
if you wanna know me, please visit to www.facebook.com/aga.madjid
or add me in Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.
--
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
if you wanna know me, please visit to www.facebook.com/aga.madjid
or add me in Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.