dari sekian banyak bayar zakat, menurut saya hanya zakat fitrah yg unik, karena siapapun dan berapa bnyk harta yg org itu punya bayar zakat fitrah nya smua sama hanya sebesar 3Kg bahan makanan utama yg kita makan dlm setahun. contoh: kita makan dlm setahun beras dgn harga 7000/kg maka bayar lah zakat fitrah sebesar 3kg nya beras itu.
kalo untuk itungan yg lain mgkin yg lain bisa membantu.. krn ada zakat mal, zakat penghasilan yg setau saya 2,5% dari penghasilan kita. 2010/8/24 Najib <[email protected]> > selain definisi terus realisasi bayar zakat gimana nih ??ada solusi > > ----- Original Message ----- > *From:* Arka thea <[email protected]> > *To:* [email protected] > *Sent:* Tuesday, August 24, 2010 3:31 PM > *Subject:* Re: ~ aga ~ ttg ZAkat > > Definisi Zakat : > > > Menurut Bahasa : > tumbuh (numuww),Suci (thaharah) dan bersih Berkembang dan bertambah > (ziyadah) . > > Menurut Istilah Fiqh : > Menyerahkan sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah kepada > orang-orang yang berhak menerimanya > > Tujuan Zakat (1) : > > Membersihkan : > 1. Membersihkan jiwa orang yang memiliki kelebihan harta dari kekikiran. > 2. Membersihkan hati fakir miskin dari sifat iri dan dengki > 3. Membersihkan masyarakat dari benih perpecahan > 4. membersihkan harta dari hak orang lain > > Tujuan Zakat (2) : > Mengembangkan : > 1. Mengembangkan kepribadian orang yang memiliki kelebihan harta dari > eksistensi moralnya > 2. Mengembangkan kepribadian fakir miskin > 3. Mengembangkan dan melipatgandakan nilai harta > 4. Sarana jaminan sosial dalam islam > 5. Sarana mengurangi terjadinya kesenjangan social > > Landasan Kewajiban Zakat > QS At-taubah ayat 103 : > "Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu > membersihkan dan mensucikan mereka." > > Hadist : > "Islam dibangun atas lima rukun : syahadat la ilaha illaLah muhammadar > rosululLoh, menegakkan sholat, membayar zakat, menunaikan ibadah haji dan > shoum di bulan ramadhan." > > Ijma : Para ulama salaf (ulama klasik) ataupun ulama kholaf (kontemporer) > sepakat akan wajibnya zakat. > > > > *Perbedaan Zakat, Infaq, Shodaqoh > *Zakat : Kewajiban harta yang spesifik, memiliki syarat tertentu, alokasi > tertentu dan waktu tertentu. > infaq : Mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat, ada yang > wajib dan ada pula yang sunnah. > Shodaqoh : Maknanya lebih luas, mencakup infaq, zakat, atau kebaikan non > materi lainnya. > > Penjelasan > INFAQ arti menurut bahasa MEMBELANJAKAN. > Pengertian Menurut Syara' ; > Mengeluarkan harta karena taat (patuh) kepada Allah· > > INFAQ terdiri dari: > 1. INFAQ WAJIB; seperti zakat, nadzar > 2. INFAQ SUNNAT' ; seperti memberikan pertolongan dengan mem-berikan suatu > barang. > > FIRMAN ALLAH SWT : artinya > > ........ dan tetaplah kamu ber-INFAQ untuk agama Allah, dan janganlah kamu > menjerumuskan diri dengan tanganmu sendiri kelem- bah kecelakaan (karena > menghentikan INFAQ itu)." (Q-S. Al Baqarah ayat 195) > > Sabda Rasulullah SAW. > Dari Abu Musa Al-Asyary R.A. dari Nabi Muhammad SAW bersabda, "Tiap-tiap > Muslim haruslah bersedekah"; Sahabat bertanya; "Bagaimana kalau dia tidak > mampu Ya Rasulullah?"; Nabi menjawab, "Dia harus berusaha dengan kedua > tangan (tenaga)nya hingga berhasil untuk dirinya dan untuk bersedekah"; > Sahabat bertanya, "bagaimana kalau dia tidak mampu?"; Nabi menjawab; " > menolong orang yang mempunyai kebutuhan dan keluhan"; Sahabat bertanya, > "bagaimana kalau dia tidak mampu?"; Nabi menjawab, "Dia melakukan sesuatu > perbuatan baik atau menahan dirinya dari perbuatan munkar (kejahatan) itupun > merupakan shodaqoh baginya". > > »Ketentuan ber- INFAQ > INFAQ WAJIB ; bentuk dan jumlah pemberiannya telah ditentukan. > INFAQ SUNNAT : Tidak ada ketentuan dalm bentuk dan jumlah pemberiannya, > terserah kepada pertimbangan dan keikhlasannya. > > »Manfaat ber-INFAQ : mengharap ridho Allah dan melatih diri > > S H A D A Q O H > Istilah umumnya Derma, penjelasan menurut kebiasaan Memberi sesuatu kepada > orang lain yang sangat membutuhkannya dengan mengharap pahala dari Allah > SWT. > > Pengertian menurut syara': memberi sesuatu kepada orang yang membutuhkan > sekalipun ia tidak mengharapkan pahala, atau memberi sesuatu kepada orang > kaya karena mengharapkan pahala di akherat; Pengertian menurut kebiasaan: > memberi sesuatu kepada orang lain yang sangat membutuhkannya, dengan > mengharapkan pahala dari Allah S.W.T. > > FIRMAN ALLAH SWT - SURAH AL-BAQARAH 177 ; > > artinya memberikan harta benda yang dikasihi kepada keluarganya yang miskin > dan kepada anak yatim dan orang miskin, dan orang dalam perjalanan dan > kepada orang-orang yang meminta (karena tidak punya) dan untuk memerdekakan > hamba sahaya". > > Kententuannya tidak disyaratkan ijab qobul (serah terima) > > » Manfaat bershadaqoh : > Untuk dapat mencegah datangnya bala. > Untuk dapat memelihara harta dari hal-hal yang tidak diinginkan. > Untuk mengharap keberkahan harta yang dimiliki. > > > Sebelum menjawab pertanyaan tentang apakah tabungan haji wajib dikeluarkan > zakatnya ? Perlu kami ulas sebalumnya tentang Zakat terlebih dahulu. > Sebagaimana kita ketahui, zakat penghasilan seperti gaji, honor, upah dan > jejenisnya merupakan bentuk zakat yang di masa lalu belum ditetapkan. Zakat > penghasilan baru ditetapkan di masa sekarang ini melalui ijtihad para ulama > besar di abad ini. > > Sebagai sebuah ijtihad, tentu saja melahirkan pro dan kontra. Yang tidak > setuju dengan adanya zakat penghasilan berprinsip bahwa zakat itu bagian > dari ibadah ritual, sehingga harus didasari dengan dalil-dalil yang qath'i > dan tegas. Dan kitab-kitab hadits atau pun fiqih klasik sama sekali tidak > pernah menyinggung tentang kewajiban zakat penghasilan ini. > > Pendapat lembaga zakat yang PERTAMA mengatakan tidak ada lagi zakat untuk > uang tabungan melandaskan ijtihadnya dengan logika bahwa zakat tidak perlu > dibayarkan dua kali untuk harta yang sama. Karena pemilik uang sudah bayar > zakat penghasilan, maka uang itu tidak perlu lagi dibayarkan zakatnya > sebagai zakat tabungan. ( tentunya kita sudah melaksanakan Zakat terlebih > dahulu sebelum menabung di Tabunga Haji ) > > Sedangkan pendapat lembaga amil yang KEDUA mewajibkan zakat lagi, > berprinsip bahwa semua jenis dan bentuk harta ada zakatnya. Ketika menerima > sebagai gaji, wajib dikeluarkan zakatnya. Dan ketika disimpan menjadi > tabungan lalu terkumpul hinngga mencapai nishab dan haul, wajib lagi > dizakatkan. > > Nah, seandainya tidak ada zakat penghasilan, tentu tidak perlu ada > perbedaan pendapat ini. Karena yang dizakatkan tinggal satu saja, yaitu > zakat uang tabungan. > > Jadi Mana Yang Benar? > > Dalam hal ini kita tidak bisa menyalahkan salah satu pendapat. Keduanya > berangkat dari ijtihad yang kuat. > > Yang mengatakan harus ada zakat tabungan lagi di luar zakat penghasilan > berangkat dari logika bahwa tiap jenis harta zakat ada ketentuan zakatnya. > Misalnya seseorang bertani dan mendapatkan panen yang melebihi nisab. Maka > dia harus berzakat sesuai dengan ketentuan. Lalu dari hasil panen yang > dijualnya itu, dia membeli beberapa ekor sapi untuk diternakkan. Apabila > telah memenuhi nishab dan haulnya, petani yang kini punya profesi sampingan > sebagai peternak itu tetap wajib berzakat atas harta ternaknya. > > Mengapa demikian? > > Karena ternak miliknya itu telah memenuhi syarat baginya untuk wajib > mengeluarkan zakat. Meski sumber permodalannya dari hasil panen yang sudah > dikurangi untuk berzakat. > > Kesimpulan: > > Kedua pendapat di atas lagi-lagi adalah hadsil ijtihad yang didapat dari > berbagai dalil. Terkadang hasil ijtihad bisa sama dengan sesama para ahli > ijtihad yang lain, tetapi tidak jarang hasilnya berbeda-beda. > > Perbedaan pandangan itu biasanya lahir karena berbagai sebab. Yang utama di > antaranya karena perbedaan sudut pandang, juga karena perbedaan metodologi > pengambilan kesimpulan hukum, bahkan tidak jarang perbedaan itu terjadi > karena perbedaan dalam menetapkan keshahihan suatu hadits, juga ketika > menetapkan kekhususan dan ke-umumannya. > > Buat kita yang awam, hasil ijtihad yang mana saja boleh kita pilih dan > suatu ketika boleh saja kita tinggalkan. Sebab boleh jadi ulama yang > mengeluarkan hasil ijtihad itu sendiri suatu ketika akan mengoreksi kembali > pendapatnya. Dan hal itu hukumnya sah-sah saja > > > On 24 August 2010 15:28, mahen edogawa <[email protected]>wrote: > >> Brothers >> wlw lebaran msh bbrp minggu lagi >> kl bole gw minta di share dong artikel ttg zakat >> >> -- >> you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups. >> to post emails, just send to : >> [email protected] >> to join this group, send blank email to : >> [email protected] >> to quit from this group, just send email to : >> [email protected]<aga-madjid%[email protected]> >> if you wanna know me, please visit to www.facebook.com/aga.madjid >> or add me in Yahoo Messenger at [email protected] or >> add my twitter @aga_madjid >> thanks for joinning this group. >> > > > > -- > ketika hidup penuh dgn makna > Regards, > > > Eka Prasetia (Phecor) > > -- > you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups. > to post emails, just send to : > [email protected] > to join this group, send blank email to : > [email protected] > to quit from this group, just send email to : > [email protected]<aga-madjid%[email protected]> > if you wanna know me, please visit to www.facebook.com/aga.madjid > or add me in Yahoo Messenger at [email protected] or > add my twitter @aga_madjid > thanks for joinning this group. > > -- > you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups. > to post emails, just send to : > [email protected] > to join this group, send blank email to : > [email protected] > to quit from this group, just send email to : > [email protected]<aga-madjid%[email protected]> > if you wanna know me, please visit to www.facebook.com/aga.madjid > or add me in Yahoo Messenger at [email protected] or > add my twitter @aga_madjid > thanks for joinning this group. > -- ketika hidup penuh dgn makna Regards, Eka Prasetia (Phecor) -- you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups. to post emails, just send to : [email protected] to join this group, send blank email to : [email protected] to quit from this group, just send email to : [email protected] if you wanna know me, please visit to www.facebook.com/aga.madjid or add me in Yahoo Messenger at [email protected] or add my twitter @aga_madjid thanks for joinning this group.
