Untuk mempertegas masalah Zakat yang berkaitan dengan pekerjaan kita sebagai seorang karyawan perlu dipertegas lagi bahhwa,Singkatnya simulasi cara perhitungan menurut kaidah yang syar'i yang benar adalah penghasilan kita digunakan untuk kebutuhan kita, kemudian sisa penghasilan itu kita simpan/miliki yang jumlahnya telah mencapai nishab emas yakni 85 gram emas dan telah berlalu selama satu tahun (haul), berarti harta tersebut terkena zakat dan wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5% dari harta tersebut. Sedangkan jika penghasilan kita kadang tersisa atau kadang pula tidak, maka untuk membersihkan harta Anda adalah dengan berinfaq, yang mana infaq ini tidak mempunyai batasan atau ketentuannya.
Contoh perhitungan yang benar : Gaji sebulan == Rp 2.000.000 Gaji setahun == Rp 24.000.000 Sisa pengeluaran setahun setelah dikurangi pengeluaran == Rp 5.000.000 Nishob 85 gram emas == Rp 8.500.000 Maka Anda tidak terkena kewajiban zakat, karena harta di akhir tahun belum mencapai nishab emas 85 gram tersebut. Atau Gaji sebulan == Rp 5.000.000 Gaji setahun == Rp 60.000.000 Sisa pengeluaran setahun == Rp 10.000.000 Nishob 85 gram emas == Rp 8.500.000 Maka Anda terkena kewajiban zakat, karena harta di akhir tahun telah mencapai nishab emas 85 gram tersebut. Kemudian tunggu harta kita yang tersisa sebesar Rp 10.000.000,- tersebut hingga berlalu 1 tahun. Kemudian baru dikeluarkan zakat tersebut sebesar 2.5 % x Rp 10.000.000,- == Rp 250.000,- pada tahun berikutnya. Zakat Profesi Bertentangan dengan Zakat Maal (Harta) Oleh karena itu ditinjau dari dalil yang syar'i maka istilah zakat profesi bertentangan dengan apa yang pernah dicontohkan oleh Rasululloh sholallohu 'alaihi wassallam, dimana antara lain adalah : 1. Penolakan beliau (Yusuf Qardhawi) akan adanya haul. Haul yaitu bahwa zakat itu dikeluarkan apabila harta telah berlalu (kita miliki -pen) selama 1 tahun. Padahal telah datang sejumlah hadits yang menerangkan tentang haul. Namun hadits-hadits ini dilemahkan menurut pandangan Syaikh Yusuf Qardhawi dengan alasan-alasan yang lemah (tidak kuat alasan pendha'ifannya). Karena hadits itu memiliki beberapa jalan dan syawahid. Oleh karena penolakan ini, maka menurut Syaikh Yusuf Qardhawi, apabila seseorang menerima gaji (rejeki) melebihi nisab (batasan) zakat, maka wajib dikeluarkan zakatnya. 2. Dari penolakan haul ini (karena dianggap bahwa tidak ada haul), maka Syaikh Yusuf Qardhawi mengkiyaskan dengan zakat biji-bijian. Zakat biji-bijian dikeluarkan pada saat setelah panen. Hal ini merupakan pengqiyasan yang salah. Karena qiyas dilakukan karena beberapa sebab salah satunya apabila tidak ada dalil yang menerangkan hukumnya. Padahal (sebagaimana yang telah disampaikan secara singkat), terdapat sejumlah hadits dan atsar para sahabat (dalil-dalil) yang menjelaskan mengenai haul. Kemudian jikapun benar dapat diqiyaskan dengan biji-bijian (pertanian), maka kita harus konsekuen dengan kebiasaan yang umum berlaku dalam masalah panen biji-bijian : a. Dimana hasil biji-bijian baru dipanen setelah berjalan 2-3 bulan, berarti zakat profesi juga semestinya dipungut dengan jangka waktu antara 2-3 bulan, tidak setiap bulan ! b. Dimana hasil biji-bijian akan dikenakan zakat 5 %, maka seharusnya zakat profesi juga harus dikenakan sebesar 5 %, tidak dipungut 2.5 % ! 3. Penolakan dengan akal (bukan dengan dalil). Bahwa kenapa hanya petani-petani yang dikeluarkan zakatnya sedangkan para dokter, eksekutif, karyawan yang gajinya hanya dalam beberapa bulan sudah melebihi nisab, tidak diambil zakatnya. Hujjah (alasan) ini tidak ilmiah sama sekali dan tidak ada artinya. Karena dalam masalah ibadah, kita harus mengikuti dalil yang jelas dan shahih. Dengan demikian tidak perlu dibantah (karena Allah memiliki hikmah tersendiri dari hukum-hukum-Nya seperti berfikir dengan akal bahwa "kenapa warisan untuk wanita lebih rendah?", "mengapa air seni yang najis hanya disucikan dengan air bersih, sedangkan air mani yang suci harus disucikan dengan mandi janabah?", "mengapa orang yang mencuri harus dipotong tangannya sebatas lengan, sedangkan orang yang muhson (telah menikah) harus dirajam bukannya dipotong alat kemaluannya?", dan masih banyak lagi hal yang tidak bisa hanya mengandalkan akal kita yang terbatas untuk mengkaji hikmah ilmu dan kemulian Alloh Azza wa Jalla. Hal ini, ketika sampai di Indonesia, ada sebagian orang yang berlebihan dalam menghitungnya. Misalkan 1 bulan gaji == 1 Juta, maka 12 bulan gaji == 12 Juta. Maka ini telah sampai nisab, lalu dihitung berapa zakat yang harus dikeluarkan. Hal ini adalah salah karena tidak ada haul. Selain itu, kita tidak mengetahui masa yang akan datang kalau dia dipecat, atau rezekinya berubah. Atau kita balik bertanya, mengapa pertanyaannya hanya petani, apakah jika petani membayar zakat, lantas pekerja profesi tidak bayar zakat ? Padahal mereka tetap diwajibkan membayar zakat, dengan ketentuan dan syarat yang berlaku. 4. Syaikh Yusuf Qordhowi mengemukakan dalam suatu zaman Umar bin Abdul Aziz bahwa sebagian pegawai diambil gajinya 2,5% sebagai zakat. Hal ini merupakan salah paham terhadap dalil atau atsar. Karena yang diambil itu harta yang diperkirakan sudah mencapai 1 haul. Yakni pegawai yang sudah bekerja (paling tidak) lebih dari 1 tahun. Lalu agar mempermudah urusan zakatnya, maka dipotonglah gajinya 2,5%. Jadi tetap mengacu kepada harta yang sudah melampaui mencapai nishob dan telah haul 1 tahun saja dari gaji pegawai tersebut. Kemudian jika dilontarkan suatu syubhat : "Bagaimana bisa mencapai batas nishab jika gaji yang kita peroleh selalu habis kita belanjakan untuk kebutuhan sehari-hari maupun kebutuhan yang sifatnya konsumtif seperti barang elektronik dan lain-lain?" Hukum syar'I tetaplah hukum yang berlaku sepanjang zaman, yakni zakat harta harus tetap memenuhi syarat nishab. Bila gaji itu dibelanjakan, dan sisanya tidak memenuhi nishab, maka harta itu belum wajib dikeluarkan zakatnya. sebagaimana hadis: "Kamu tidak memiliki kewajiban zakat sehingga kamu memiliki 20 dinar dan harta itu telah menjalani satu putaran haul" (Shahih,HR. Abu Dawud) Lantas kapan zakatnya bila sisa gaji itu tidak pernah mencapai nishab? Jawabnya: Tidak wajib zakat pada harta yang tidak cukup nishab. Nasehatnya adalah, bila kita merasa mampu berzakat dengan sisa uang gaji yang sedikit, maka hendaknya disalurkan dengan bentuk shadaqoh (yang sunnah). Alangkah beratnya agama ini bagi orang lain yang sama kondisi ekonominya dengan kita namun dia memiliki banyak keperluan yang harus dia belanjakan untuk keluarganya, bila zakat harta itu tidak memperhitungkan kewajiban nishab. Biarlah kita yang masih gemar berinfaq ini, menyalurkannya dengan bentuk shadaqoh yang sunat terhadap harta yang belum mencapai nishab tersebut. Tapi jangan sekali-kali mengubah hukum dari yang tidak wajib menjadi wajib, karena ini akan memberatkan kaum muslimin secara umum. Mungkin bagi kita tidak berat, tapi orang lain ?. Sungguh telah binasa umat terdahulu karena mereka melampaui batas dalam agama. Salah satu dari sekian banyak hikmah adanya syarat nishab adalah agar harta kaum muslimin itu terus berputar dalam perbelanjaan mereka, dan tidak mengendap dalam jumlah yang besar pada satu atau beberapa orang. Ini akan akan berdampak jumlah uang beredar akan menjadi sedikit, kesenjangan semakin meningkat, dan lain-lain. Bila seseorang itu memiliki harta dia boleh: 1. membelanjakan dijalan yang halal untuk keluarganya, 2. atau Mengusahakan harta itu dengan permodalan (misalnya mudharabah dll) 3. atau Mengeluarkan zakat bila telah terpenuhi syarat-syaratnya 4. atau Menabungnya bila belum terpenuhi syarat-syaratnya, agar kemudian bisa dikeluarkan zakatnya 5 Atau dia shadaqohkan/berinfaq (sunnah hukumnya) Oleh karena itu memperhitungkan gaji semata dalam satu tahun tanpa memperhitungkan bentuk harta yang lainnya adalah cara yang keliru dalam menghitung zakat maal. Zakat termasuk dalam ibadah, dan kaidah dalam menjalankan ibadah adalah menjalankan segala perintah yang dituntunkan Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam. Dalam hal ini Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam tidak memberikan contoh ataupun tuntunan dalam memperhitungkan zakat maal dalam penghasilan semata. Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam mengajarkan bahwa zakat barang tambang yang wajib dizakatkan adalah emas dan perak, sedangkan tanaman yang wajib zakat adalah gandum, sya'ir, kurma, dan zabib, dan tidak ada satupun Riwayat dari Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam bahwa harta penghasilan adalah harta wajib zakat. Jadi tidak ada dalil yang menerangkannya. Hitunglah berapa penghasilan kita dalam satu tahun lantas dikurangi pengeluaran itulah harta yang tersisa dalam dalam satu tahun, bandingkan dengan nishab emas 85 gram, bila sama atau melebihinya maka wajib zakat, jika tidak maka tidak perlu zakat, namun dengan bershadaqah juga dapat membersihkan harta. Wallahu a'lam. ----- Original Message ----- From: mahen edogawa To: [email protected] Sent: Wednesday, August 25, 2010 9:02 AM Subject: Re: ~ aga ~ zakat fitrah berupa uang? bolehkah? gw jg menanti jawaban dr pertanyaan krusial dr bro dolly ini, its a good question anyway Dolly wrote: > Pertanyaan tambahan dong.. > Gini biasanya kan dimasjid juga ada ketentuannya misalkan, beras 2.5kg atau > bisa diganti dengan rupiah yang senilai dengan beras yang kita makan > sehari-hari.. nah yang ini jadinya gimana ya.. boleh kah..? > Kalau untuk fitrah atau mal kan pasti beda niat ijab kabulnya.. > Terus bagaimana kalau kita selaku pembayar zakat melebihkan nilai rupiah, > misalnya beras yang kita makan seharga Rp. 5000,-/kg berarti yang harus kita > bayarkan Rp. 12.500,- nah kalau kita hendak membayarnya menjadi RP. 50.000,- > apakah diperbolehkan..? > > Tengkyu, > dolly > > -----Original Message----- > From: [email protected] [mailto:[email protected]] On > Behalf Of Titik > Sent: Wednesday, August 25, 2010 8:54 AM > To: [email protected] > Subject: Re: ~ aga ~ zakat fitrah berupa uang?bolehkah? > > Bro Mahen, > sebaiknya klo zakat fitrah itu berupa makanan pkok, misalkan di daerah bro > Mahen makanan pokoknya nasi, berarti zakatnya ya 2.5kg beras.. > > Inilah yang membedakan antara zakat fitrah dengan zakat mal (zakat harta). > > Klo orang tua saya, biasanya langsung di serahkan ke panitia masjid > terdekat, krn alasan: > 1. saat memberikan zakat kan ada niatnya, di masjid, nanti dibantu untuk > baca niat, apabila lupa. > 2. dari segi takaran juga tidak boleh kurang, klo kurang, berrti tidak syah. > Di masjid, nanti akan ditakar lagi. > 3. lebih tepat sasaran bro, di masjid sudah ada catatan pihak2 yang akan > menerima zakat (mustahik) > 4. mempererat silaturrahmi > 5. lebih praktis bukan??? > kita tidak perlu sibuk2 membagikan zakat kita sendiri, karena sudah ada > panitia zakat di masjid.. > > > Menurut Titik sih gitu bro,, > Dear agaer's yang lain, mohon ditambahin dunk... > > Rgrds, > Titik > > > ----- Original Message ----- > From: "mahen edogawa" <[email protected]> > To: <[email protected]> > Sent: Wednesday, August 25, 2010 8:41 AM > Subject: Re: ~ aga ~ zakat fitrah berupa uang?bolehkah? > > > >> gpp jeng, masih ada hari esok kan hehehe >> slama ini prakteknya yg gw lakuin itu adalah zakat brupa uang >> ada jg kluarga yg zakatnya ke anggota kluarga besar lain yg kurang >> beruntung, n tetap dgn uang, itu gk boleh ya sbnrnya? >> >> brarti kl zakat fitrah itu harusanya berupa 2,5 kg beras, kita >> menyerahkannya kepada siapa ya?apakah kepada pihak mesid terdekat atau gmn >> ya? >> nohon kepda yg pnya ilmu lebih tuk memberikan pencerahan >> >> Titik wrote: >> >>> Bro mahen, maaf, kemarin udah balik kerja.. >>> 1 sha itu 2.5kg. >>> >>> >>> Regards, >>> Titik >>> >>> ----- Original Message ----- From: "mahen edogawa" >>> <[email protected]> >>> To: <[email protected]> >>> Sent: Tuesday, August 24, 2010 3:47 PM >>> Subject: Re: ~ aga ~ zakat fitrah berupa uang?bolehkah? >>> >>> >>> >>>> thank jeng titiek >>>> itu ukuran 1 sha makanan tu brapa ya? >>>> pdhl slam ini gw zaaktnya brupa uang, trnyata gk bole ya.... >>>> >>>> Titik wrote: >>>> >>>>> *Buat Bro Mahen::::* >>>>> selamat menikmati..heheheh >>>>> ^_* >>>>> ** ** *ZAKAT FITHRI/FITRAH BERUPA UANG >>>>> >>>>> *Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin >>>>> >>>>> >>>>> *Pertanyaan.* >>>>> Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah zakat fithri >>>>> ditunaikan pada awal-awal Ramadhan dan berupa uang .? >>>>> >>>>> *Jawaban.* >>>>> Mengeluarkan zakat fithri pada awal-awal Ramadhan masih diperselisihkan >>>>> ulama. Tetapi menurut pendapat terkuat tidak boleh, sebab zakat fithri >>>>> hanya bisa disebut sebagai zakat fithri bila dilakukan di akhir >>>>> Ramadhan mengingat fithri (berbuka puasa) berada di ujung bulan. >>>>> Rasul-pun memerintahkan agar zakat fithri ditunaikan sebelum orang >>>>> pergi shalat Ied. Disamping itu, ternyata para shahabat melakukannya >>>>> sehari atau dua hari sebelum hari raya. Begitu pula, mengeluarkan zakat >>>>> fithri berupa uang masih diperselisihkan ulama. >>>>> >>>>> Tetapi menurutku, zakat fithri harus berupa makanan berdasarkan >>>>> pernyataan Ibnu Umar berikut : >>>>> >>>>> "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, menetapkan zakat fithri >>>>> sebesar satu sha' tamar (kurma) atau satu sha' sya'ir (gandum)". >>>>> >>>>> Abu Sa'id al-Khudry berkata : >>>>> >>>>> "Kami keluarkan zakat fithri pada zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi >>>>> wa sallam, satu sha' makanan. Ketika itu makanan kami berupa kurma, >>>>> gandum, buah zabi dan aqath (semacam mentega)". >>>>> >>>>> Dari kedua hadits diatas dapat dipetik keterangan bahwa zakat fithri >>>>> hanya dapat dipenuhi dengan makanan, sebab makanan akan lebih nampak >>>>> kelihatannya oleh seluruh anggota keluarga yang ada. Lain halnya jika >>>>> berupa uang yang bisa disembunyikan oleh sipenerimanya sehingga tak >>>>> terlihat syi'arnya bahkan akan berkurang nilainya. >>>>> >>>>> Mengikuti cara yang ditetapkan agama (syara') adalah yang terbaik dan >>>>> penuh berkah. Namun ada saja yang mengatakan bahwa zakat fithri berupa >>>>> makanan kurang bermanfa'at bagi si fakir. Tetapi perlu diingat bahwa >>>>> makanan apapun akan bermanfaat bagi yang benar-benar fakirnya. >>>>> >>>>> >>>>> *ZAKAT FITHRI BERUPA UANG TUNAI* >>>>> >>>>> *Pertanyaan.* >>>>> Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah zakat fithri >>>>> dengan uang dan apa alasan hukumnya .? >>>>> >>>>> *Jawaban.* >>>>> Zakat fihtri hanya boleh berupa makanan saja, tidak boleh dengan >>>>> harganya (uang). Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah >>>>> menetapkan zakat fithri satu sha' berupa makanan, buah kurma atau >>>>> gandum sebagaimana yang diterangkan dalam hadits Ibnu Umar dan hadits >>>>> Sa'id al-Khudry dalam bahasan sebelumnya. >>>>> >>>>> Karena itu, seseorang tidak boleh mengeluarkan zakat fithri berupa uang >>>>> dirham, pakaian atau hamparan (tikar). Zakat fithri mesti ditunaikan >>>>> sesuai dengan apa yang diterangkan Allah melalui sabda Rasul-Nya. Tidak >>>>> bisa dijadikan dasar hukum adanya sikap sebagian orang yang menganggap >>>>> baik zakat fithri dengan uang, sebab syara' tidak akan pernah tunduk >>>>> kepada otak manusia. Syara' itu berasal dari Yang Maha Bijaksana dan >>>>> Maha Mengetahui, Allah Subhanahu wa Ta'ala. >>>>> >>>>> Jika zakat fithri telah ditetapkan melalui sabda Rasul Shallallahu >>>>> 'alaihi wa sallam, berupa satu sha' makanan, maka kertentuan tersebut >>>>> mesti kita patuhi. Jika ada seseorang yang menganggap baik sesuatu yang >>>>> menyalahi syara', hendaknya ia menganggap bahwa putusan otaknya itulah >>>>> yang jelek. >>>>> >>>>> >>>>> *DIPAKSA MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DENGAN UANG* >>>>> >>>>> *Pertanyaan.* >>>>> Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana hukumnya >>>>> orang dipaksa mengeluarkan zakat fithri harus dengan uang dan apakah >>>>> hal ini memenuhi kewajibannya .? >>>>> >>>>> *Jawaban.* >>>>> Yang jelas menurut kami, hendaklah ia mengeluarkannya jangan sampai >>>>> terlihat menentang pengurus setempat. Namun di samping itu, untuk >>>>> menjaga keutuhan hubungan dengan Allah, hendaklah mengeluarkan fithri >>>>> sesuai dengan perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, berupa satu >>>>> sha' makanan, sebab tuntunan pengurus setempat tidak sejalan dengan >>>>> perintah syara'. >>>>> >>>>> >>>>> *BOLEHKAH ZAKAT FITHRI BERUPA DAGING* >>>>> >>>>> *Pertanyaan.* >>>>> Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian orang desa >>>>> tidak punya makanan untuk zakat fithri, maka bolehkan mereka >>>>> menyembelih binatang lalu dibagikan dagingnya kepada para fakir .? >>>>> >>>>> *Jawaban.* >>>>> Hal seperti itu tidak boleh dilakukan, sebab Nabi Shallallahu 'alaihi >>>>> wa sallam, telah menetapkan bahwa zakat fithri harus berupa satu sha' >>>>> makanan. Biasanya daging itu ditimbang, sedang makanan di takar. >>>>> Perhatikan hadits yang diterangkan oleh Ibnu Umar dan Said al-Khudry >>>>> sebelumnya. >>>>> >>>>> Dengan demikian, pendapat terkuat menyatakan bahwa zakat fithri tidak >>>>> bisa dipenuhi dengan uang dirham, pakaian atau hamparan. Juga tidak >>>>> bisa dijadikan dasar hukum adanya pendapat yang menyatakan bahwa zakat >>>>> fithri bisa dipenuhi dengan uang. Sebab selama kita punya ketetapan >>>>> pasti dari Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka sepeninggalnya, >>>>> seseorang tidak diperkenankan berpendapat lain menurut anggapan baik >>>>> akalnya dan membatalkan aturan syara'nya. Allah tidak akan menanyakan >>>>> kepada kita tentang pendapat si fulan dan si fulan pada hari kiamat, >>>>> tetapi kita akan ditanya tentang sabda Rasul-Nya : >>>>> >>>>> "Dan (ingatlah) hari (di waktu) Allah menyeru mereka, seraya berkata : >>>>> 'Apakah jawabanmu kepada para rasul ?". [Al-Qashash : 65). >>>>> >>>>> Coba bayangkan dirimu di hadapan Allah pada hari kiamat, di mana Allah >>>>> telah menetapkan melalui sabda Rasul-Nya agar kamu menunaikan zakat >>>>> fithri berupa makanan, maka mungkinkah kamu bisa menjawab ketika >>>>> ditanya : "Apa jawabanmu terhadap Rasulullah tentang zakat fithri ? >>>>> Mungkinkah kamu dapat mempertahankan dirimu dan berkata : "Demi Allah >>>>> inilah madzhab si fulan dan inilah pendapat si fulan ? Tentu kamu tak >>>>> akan berdaya dan tak bermanfaat jawaban seperti itu. >>>>> >>>>> Yang pasti zakat fithri hanya dapat dipenuhi dengan berupa makanan yang >>>>> berlaku di suatu negeri. >>>>> >>>>> Jika kamu perhatikan pendapat ulama dalam masalah ini terbagi kedalam >>>>> tiga kelompok. Pertama berpendapat bahwa zakat fithri bisa dikeluarkan >>>>> berupa makanan dan berupa uang dirham. Kedua berpendapat bahwa zakat >>>>> fithri tidak bisa dikeluarkan berupa uang dan tidak pula berupa makanan >>>>> kecuali dalam lima macam ; padi, kurma, gandum, zabib dan buah aqah. >>>>> Kedua pendapat ini saling berlawanan. Ketiga pendapat yang menyatakan >>>>> bahwa zakat fithri bisa dikeluarkan dari segala makanan yang bisa >>>>> dimakan orang, baik berupa beras, kurma, pisang, cengkeh, jagung bahkan >>>>> daging bila memang sebagai makanan pokok. Dengan demikian, jelas apa >>>>> yang ditanyakan oleh penanya tentang penduduk suatu kampung yang >>>>> berzakat fithri dengan daging, tidaklah memenuhi syarat. >>>>> >>>>> >>>>> [Disalin dari Buku 257 Tanya Jawab Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin, karya >>>>> Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 174-179. terbitan Gema >>>>> Risalah Press, alih bahasa Prof.Drs.KH.Masdar Helmy >>>>> -- >>>>> you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups. >>>>> to post emails, just send to : >>>>> [email protected] >>>>> to join this group, send blank email to : >>>>> [email protected] >>>>> to quit from this group, just send email to : >>>>> [email protected] >>>>> if you wanna know me, please visit to www.facebook.com/aga.madjid >>>>> or add me in Yahoo Messenger at [email protected] or >>>>> add my twitter @aga_madjid >>>>> thanks for joinning this group. >>>>> >>>> -- >>>> you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups. >>>> to post emails, just send to : >>>> [email protected] >>>> to join this group, send blank email to : >>>> [email protected] >>>> to quit from this group, just send email to : >>>> [email protected] >>>> if you wanna know me, please visit to www.facebook.com/aga.madjid >>>> or add me in Yahoo Messenger at [email protected] or >>>> add my twitter @aga_madjid >>>> thanks for joinning this group. >>>> >> -- >> you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups. >> to post emails, just send to : >> [email protected] >> to join this group, send blank email to : >> [email protected] >> to quit from this group, just send email to : >> [email protected] >> if you wanna know me, please visit to www.facebook.com/aga.madjid >> or add me in Yahoo Messenger at [email protected] or >> add my twitter @aga_madjid >> thanks for joinning this group. >> > > -- > you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups. > to post emails, just send to : > [email protected] > to join this group, send blank email to : > [email protected] > to quit from this group, just send email to : > [email protected] > if you wanna know me, please visit to www.facebook.com/aga.madjid > or add me in Yahoo Messenger at [email protected] or > add my twitter @aga_madjid > thanks for joinning this group. > > __________ NOD32 5191 (20100611) Information __________ > > This message was checked by NOD32 antivirus system. > http://www.eset.com > > > -- you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups. to post emails, just send to : [email protected] to join this group, send blank email to : [email protected] to quit from this group, just send email to : [email protected] if you wanna know me, please visit to www.facebook.com/aga.madjid or add me in Yahoo Messenger at [email protected] or add my twitter @aga_madjid thanks for joinning this group. -- you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups. to post emails, just send to : [email protected] to join this group, send blank email to : [email protected] to quit from this group, just send email to : [email protected] if you wanna know me, please visit to www.facebook.com/aga.madjid or add me in Yahoo Messenger at [email protected] or add my twitter @aga_madjid thanks for joinning this group.
