Sesungguhnya Allah telah menetapkan manusia sebagai suatu makhluk yang tidak 
luput dari kesalahan dan kekurangan. Apalagi seorang wanita, yang mana Allah 
telah menciptakannya dari sebuah tulang rusuk yang bengkok sebagaimana 
diterangkan oleh Nabi n di dalam sabdanya:

“Berwasiatlah dengan baik kepada para wanita (para istri), karena sesungguhnya 
mereka diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok, dan yang paling bengkok dari 
tulang rusuk adalah bagian yang teratas. Jika engkau memaksa untuk 
meluruskannya, engkau akan memecahkannya, dan jika engkau membiarkannya maka ia 
senantiasa bengkok, maka berwasiatlah dengan kebaikan kepada para istri.” 
(Muttafaqun Alaihi)

Ini adalah perintah untuk para suami, para ayah, saudara saudara laki laki dan 
lainnya untuk menghendaki kebaikan untuk kaum wanita, berbuat baik terhadap 
mereka , tidak mendzalimi mereka dan senantiasa memberikan ha-hak mereka serta 
mengarahkan mereka kepada kebaikan. Ini yang diwajibkan atas semua orang 
berdasarkan sabda Nabishalallahu ‘alayhi wasallam, “Berbuat baiklah kepada 
wanita.”

Hal ini jangan sampai terhalangi oleh perilaku mereka yang adakalanya bersikap 
buruk terhadap suaminya dan kerabatnya, baik berupa perkataan maupun perbuatan 
karena para wanita itu diciptakan dari tulang rusuk, sebagaimana dikatakan oleh 
Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam bahwa tulang rusuk yang paling bengkok adalah 
yang paling atas.

“Aku tidak melihat orang orang yang kurang akal dan kurang agama yang lebih 
bias menghilangkan akal laki laki yang teguh daripada salah seorang diantara 
kalian (para wanita).” (HR. Al Bukhari no 304 dan Muslim no. 80)

Hadits Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam yang disebutkan dalam ash shahihain 
dari hadits Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu. Makna “kurang akal” dalam 
sabda Nabi shalallahu ‘alayhi wasallam adalah bahwa persaksian dua wanita 
sebanding dengan persaksian seorang laki laki. Sedangkan makna “kurang agama” 
dalam sabda beliau adalah bahwa wanita itu kadang selama beberapa hari dan 
beberapa malam tidak shalat, yaitu ketika sedang haidh dan nifas. Kekurangan 
ini merupakan ketetapan Allah pada kaum wanita sehingga wanita tidak berdosa 
dalam hal ini.


Sumber:
1. Majmu Fatawa wa Maqadat Mutanawwi’ah juz 5 hall 300-301, Syaikh Ibn Baaz 
Fatwa fatwa Terkini Jilid 1 Bab Perlakuan Terhadap 
Istri penerbit Darul Haq
2. http://majalahsakinah.com/2010/01/29/sikap-pelayanan-istri/
***
Artikel muslimah.or.id 

-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
please visit to www.facebook.com/aga.madjid,
add my Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.

Kirim email ke