Hukuman Pelaku Zina Sesama Lelaki

Hukuman untuk orang yang melakukan liwath (memasukkan zakar ke dalam dubur) 
adalah dihukum bunuh. Lalu bagaimanakah halnya dengan lelaki yang berzina 
dengan lelaki lainnya, tetapi tidak sampai pada tahap liwath?

Perbuatan yang dilakukan oleh kaum Luth (liwath) adalah suatu dosa besar 
sepertihalnya perzinahan atau bahkan lebih berat dari zina. Perzinahan 
dilakukan oleh yang berlainan jenis sedangkan liwath ini dilakukan dengan 
sesama jenis, laki-laki dengan laki-laki atau wanita dengan wanita, dan sungguh 
ini adalah suatu perbuatan yang menjijikan, menyimpang lagi melampaui batas 
sebagaimana disebutkan didalam firman Allah swt :

Artinya : "Dan (kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (ingatlah) 
tatkala Dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan 
faahisyah (menjijikan) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di 
dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan 
nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang 
melampaui batas." (QS. Al A'raf : 80 - 81)

Dan jika kita melihat adzab Allah swt yang ditimpakan kepada mereka dengan 
menjungkir-balikkan kampung halamannya, menenggelamkannya kedalam bumi, lalu 
menghujaninya dengan batu-batu dari langit dan menghapuskan penglihatan mereka 
maka itu semua menunjukkan kemurkaan-Nya kepada para pelaku perbuatan 
menyimpang ini.

Untuk itu maka jumhur ulama berpendapat bahwa hukuman bagi para pelakunya 
adalah dibunuh tanpa membedakan apakah si pelakunya telah menikah atau belum 
menikah berbeda dengan hukuman rajam pada perzinahan hanya dijatuhkan kepada 
pelakunya yang telah menikah, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad 
dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa dari kalian yang 
mendapatkan orang yang melakukan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah para 
pelakunya dan barangsiapa dari kalian yang mendapatkan seorang yang berhubungan 
(seksual) dengan binatang maka bunuhlah orang itu serta binatangnya." Meskipun 
terjadi perselisihan dikalangan para ulama tentang cara pembunuhan terhadap 
mereka, sebagaimana disebutkan oleh Imam ash Shan'ani' didalam kitabnya "Subul 
as Salam".

(baca : Kafarat untuk Pelaku Homo Seksual)

Penjatuhan sanksi pembunuhan kepada para pelaku liwath ini seperti halnya para 
pelaku zina yaitu ketika kelamin seorang lelaki dimasukkan ke dubur lelaki 
lainnya. Akan tetapi apabila tidak terjadi demikian maka tidak bisa diterapkan 
hukum bunuh terhadap mereka akan tetapi diberikan teguran keras dan diwajibkan 
atas mereka untuk bertaubat dengan taubat nashuha dan meninggakan perbuatan 
keji tersebut serta kembali kepada Allah swt, berpegang dengan syariat-Nya 
dengan melakukan amal-amal shaleh.

Hendaklah orang itu senantiasa menjaga kemaluannya dari perbuatan-perbuatan 
yang diharamkan Allah swt karena hal demikian adalah lebih menjaga kebersihan 
dirinya dan dan lebih menjaga kesucian agamanya, sebagaimana firman Allah swt :

Artinya : "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka 
menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih 
suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat".




Thanks & Rgrds,
Titik_Luph


"Attitude is a little thing that makes a big difference"

-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
please visit to www.facebook.com/aga.madjid,
add my Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.

Kirim email ke