@Aga : tuh Ga,, dibaca trus dipahami,, yg ga lazim itu emang ga
diperbolehkan,, :p

 

 

Thanks

Warm Regards,

 

 

Rochmad Sigit

 

[ Rasa kecilnya diri ini saat berhadapan dengan masalah, 

bukan disebabkan oleh besarnya masalah, 

tetapi oleh kecilnya tujuan hidup. ]

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] On
Behalf Of Titik
Sent: Friday, November 12, 2010 4:03 PM
To: [email protected]
Subject: ~ aga ~ Hukuman Pelaku Zina Sesama Lelaki

 

  

Hukuman Pelaku Zina Sesama Lelaki

Hukuman untuk orang yang melakukan liwath (memasukkan zakar ke dalam dubur)
adalah dihukum bunuh. Lalu bagaimanakah halnya dengan lelaki yang berzina
dengan lelaki lainnya, tetapi tidak sampai pada tahap liwath?

Perbuatan yang dilakukan oleh kaum Luth (liwath) adalah suatu dosa besar
sepertihalnya perzinahan atau bahkan lebih berat dari zina. Perzinahan
dilakukan oleh yang berlainan jenis sedangkan liwath ini dilakukan dengan
sesama jenis, laki-laki dengan laki-laki atau wanita dengan wanita, dan
sungguh ini adalah suatu perbuatan yang menjijikan, menyimpang lagi
melampaui batas sebagaimana disebutkan didalam firman Allah swt :

Artinya : "Dan (kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (ingatlah)
tatkala Dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan
faahisyah (menjijikan) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di
dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan
nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum
yang melampaui batas." (QS. Al A'raf : 80 - 81)

Dan jika kita melihat adzab Allah swt yang ditimpakan kepada mereka dengan
menjungkir-balikkan kampung halamannya, menenggelamkannya kedalam bumi, lalu
menghujaninya dengan batu-batu dari langit dan menghapuskan penglihatan
mereka maka itu semua menunjukkan kemurkaan-Nya kepada para pelaku perbuatan
menyimpang ini.

Untuk itu maka jumhur ulama berpendapat bahwa hukuman bagi para pelakunya
adalah dibunuh tanpa membedakan apakah si pelakunya telah menikah atau belum
menikah berbeda dengan hukuman rajam pada perzinahan hanya dijatuhkan kepada
pelakunya yang telah menikah, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam
Ahmad dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah saw bersabda, "Barangsiapa dari
kalian yang mendapatkan orang yang melakukan perbuatan kaum Luth maka
bunuhlah para pelakunya dan barangsiapa dari kalian yang mendapatkan seorang
yang berhubungan (seksual) dengan binatang maka bunuhlah orang itu serta
binatangnya." Meskipun terjadi perselisihan dikalangan para ulama tentang
cara pembunuhan terhadap mereka, sebagaimana disebutkan oleh Imam ash
Shan'ani' didalam kitabnya "Subul as Salam".

(baca : Kafarat untuk Pelaku Homo Seksual)

Penjatuhan sanksi pembunuhan kepada para pelaku liwath ini seperti halnya
para pelaku zina yaitu ketika kelamin seorang lelaki dimasukkan ke dubur
lelaki lainnya. Akan tetapi apabila tidak terjadi demikian maka tidak bisa
diterapkan hukum bunuh terhadap mereka akan tetapi diberikan teguran keras
dan diwajibkan atas mereka untuk bertaubat dengan
<http://ariefhikmah.com/blog/2004/07/31/taubat/> taubat nashuha dan
meninggakan perbuatan keji tersebut serta kembali kepada Allah swt,
berpegang dengan syariat-Nya dengan melakukan amal-amal shaleh.

Hendaklah orang itu senantiasa menjaga kemaluannya dari perbuatan-perbuatan
yang diharamkan Allah swt karena hal demikian adalah lebih menjaga
kebersihan dirinya dan dan lebih menjaga kesucian agamanya, sebagaimana
firman Allah swt :

Artinya : "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka
menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah
lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka
perbuat".

 

Thanks & Rgrds,
Titik_Luph

 


"Attitude is a little thing that makes a big difference"

-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
please visit to www.facebook.com/aga.madjid,
add my Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.

-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
please visit to www.facebook.com/aga.madjid,
add my Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.

Kirim email ke