aep.saepuloh







Cara Membedakan UNDIAN, Lomba dan PRODUK Barang BERHADIAH 
Yang JUDI Dan Yang Bukan JUDI?  

Penulis: Ustadz Abu  'Ukkasyah Aris Munandar, S.S.



Tahukah Anda Apa Itu Judi yang Bukan Judi? 

Maisir atau judi, dalam bahasa Arab, sebagaimana dalam Mu'jam Wasith: 
2/1064, adalah segala bentuk taruhan. Istilah "maisir" digunakan untuk 
taruhan orang Arab dengan menggunakan anak panah, atau bermain dengan anak 
panah dalam segala hal. 

Istilah maisir juga digunakan untuk segala jenis taruhan, sampai-sampai 
mainan anak kecil dengan buah pala  (kalau di tempat kita, kelereng atau 
sejenisnya, pent.). Demikian pula,  maisir digunakan untuk daging unta 
yang dipertaruhkan oleh orang Arab. 

Adapun maknanya secara istilah tidaklah lepas dari maknanya secara bahasa. 


Ibnu Hajar al-Makki mengatakan, "Maisir adalah semua bentuk taruhan." 
Al-Mahalli mengatakan, "Bentuk taruhan yang diharamkan adalah segala 
sesuatu yang meragukan, antara mungkin dapat untung ataukah malah merugi." 


Malik berkata, "Maisir itu ada dua macam, maisir lahwi  (maisir berupa 
permainan) dan maisir qimar (maisir berupa taruhan). Yang termasuk maisir 
lahwi adalah bermain dadu, catur, dan semua permainan  yang melalaikan 
(semisal, main kartu, pent). 

Adapun maisir qimar adalah segala yang mengandung unsur untung-untungan. 
Perkataan semisal  ini juga dikatakan oleh Ibnu Taimiyyah." (Mausuah 
Fiqhiyyah  Kuwaitiyyah: 2/14834) 

Syaukani mengatakan, 

"Setiap permainan yang pesertanya dihadapkan kepada dua pilihan, yaitu 
untung   atau rugi, maka itulah judi." (Nailul Authar: 8/175) 

Al-Majma' al-Fikih al-Islami juga mengatakan, "Setiap peserta dihadapkan 
kepada dua pilihan, untung dengan mendapatkan hadiah atau rugi karena 
kehilangan uang yang telah diserahkan, inilah tolak ukur taruhan yang 
haram." (Taudhih al-Ahkam: 4/351) 

Haiah Kibar Ulama Arab Saudi, ketika mengharamkan asuransi, mengatakan, 
"Asuransi adalah  termasuk qimar (taruhan) karena di sana ada 
untung-untungan dalam  transaksi financial, dan ada kerugian tanpa adanya 
kesalahan serta  keuntungan tanpa ada kompensasi balik atau ada kompensasi 
balik tapi  tidak sepadan." (Taudhih al-Ahkam: 4/271) 

Berdasarkan  uraian di atas, jelaslah bahwa pengertian judi adalah taruhan 
yang  terlarang (qimar), yaitu segala permainan atau transaksi yang 
mengandung dua kemungkinan, antara untung atau rugi. Sedangkan jika 
kemungkinan  yang ada adalah antara untung atau tidak rugi, maka bukan 
termasuk judi. 

Ibnu Utsaimin mengatakan, "Karena engkau dihadapkan pada pilihan antara 
untung ataukah tidak rugi, maka tidak ada taruhan (qimar) di dalamnya." 
(Liqa' al-Bab al-Maftuh: 201/30, Maktabah Syamilah) 

Oleh  karena itu, bukanlah termasuk judi suatu acara seminar yang ada 
iming-iming seratus pendaftar pertama akan mendapatkan hadiah tertentu, 
dengan syarat biaya pendaftaran peserta yang mendapatkan hadiah dengan 
yang tidak mendapatkan hadiah akan sama saja. 

Dalam kondisi ini,  pendaftar dihadapkan kepada dua kemungkinan, antara 
untung yaitu  mendapatkan hadiah, dengan tidak rugi karena memang 
sekianlah biaya  pendaftaran seminar, baik mendapatkan hadiah ataupun 
tidak. 

Namun, jika biaya pendaftaran yang mendapat hadiah itu berbeda dengan yang 
 tidak mendapat hadiah, maka ini termasuk judi. 

Oleh karena itu,  Ibnu Utsaimin berkata tentang hukum suatu produk dagang 
yang mengandung  kuis berhadiah, "Perusahaan dagang itu hanya berorientasi 
bisnis. Mereka mengiming-imingi hadiah bagi siapa saja yang membeli 
produknya. 

Kami tegaskan, bahwa ini boleh dengan dua persyaratan. Pertama, harga 
barang tersebut adalah harga standar, artinya penjual tidaklah menaikkan 
harga barang untuk kepentingan hadiah. Jika penjual menaikkan harga barang 
 untuk biaya pembelian hadiah, maka ini adalah taruhan yang tidak halal. 

Kedua, pembeli tidaklah membeli barang tersebut karena mengharapkan 
hadiah.  Jika seseorang membeli suatu barang hanya karena berharap bisa 
mendapatkan hadiah dan tidak punya tujuan lain untuk membeli barang 
tersebut, maka ini adalah di antara bentuk menyia-nyiakan harta….  Padahal 
Nabi melarang membuang-buang harta." (Liqa' al-Bab al-Maftuh: 48/5) 

Oleh karena itu, di antara yang termasuk judi adalah  kuis sms berhadiah, 
yang ketika sekali mengirim sms dalam rangka kuis  itu lebih mahal 
daripada tarif normal. Misalnya, tarif normal per sms  adalah Rp 100,00, 
namun karena ada kuis sms berhadiah umrah, maka sekali mengirim sms untuk 
menjawab pertanyaan yang diajukan akan dikenai tarif Rp 2.000,00 per sms. 
Selisih dua tarif ini, yaitu Rp 1.900,00, akan  dikumpulkan oleh pihak 
penyelenggara untuk menyediakan hadiah. 

Dengan demikian, peserta kuis ini akan mengalami dua kemungkinan. 
Kemungkinan  pertama, peserta undian akan untung karena dengan sekadar 
mengeluarkan  biaya beberapa ribu, dia bisa melaksanakan umrah yang 
biayanya mencapai  puluhan juta. 

Kemungkinan kedua adalah buntung, rugi karena  uangnya hilang tanpa 
mendapatkan kompensasi apa pun. Padahal, setiap  transaksi yang mengandung 
dua pilihan antara rugi ataukah untung adalah  judi, maka tidak diragukan 
lagi bahwa kuis sms semacam ini adalah  taruhan yang terlarang (judi), 
meskipun berhadiah umrah. 

Kuis  ini bisa dibolehkan, jika biaya per-sms adalah biaya normal dan 
tidak  mengalami peningkatan. 

Demikian pula, di antara yang termasuk  judi adalah kegiatan sepeda 
gembira. Setiap peserta diwajibkan membayar  Rp 50.000,00 lalu diberi kaos 
seharga Rp 10.000,00. Uang sebanyak Rp  40.000,00 akan dikumpulkan 
penyelenggara untuk menyediakan door prize. 

Karenanya, peserta mengalami dua pilihan, antara untung karena mendapat 
hadiah  sepeda motor padahal dia hanya membayar Rp 50.000,00, atau merugi 
karena uangnya hilang tanpa kompensasi apa pun. 

Penulis: Ustadz Abu  'Ukkasyah Aris Munandar, S.S. 
Artikel: PengusahaMuslim.Com 
Judul Asli:Tahukah Anda Apa Itu Judi yang Bukan Judi? 

-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
please visit to www.facebook.com/aga.madjid,
add my Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.

Kirim email ke