السلام عليكم ورحمته الله وبركا تها
 
semoga bermanfaat
wass....zainal
PENGERTIAN BIDAH MACAM-MACAM BID'AH DAN HUKUM-HUKUMNYA


Oleh ; Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan


PENGERTIAN BID'AH

Bid'ah menurut bahasa, diambil dari bida' yaitu mengadakan sesuatu tanpa 
ada contoh. Sebelumnya Allah berfirman.

Badiiu' as-samaawaati wal ardli 
"Artinya : Allah pencipta langit dan bumi" [Al-Baqarah : 117]

Artinya adalah Allah yang mengadakannya tanpa ada contoh sebelumnya.

Juga firman Allah.

Qul maa kuntu bid'an min ar-rusuli
"Artinya : Katakanlah : 'Aku bukanlah rasul yang pertama di antara 
rasul-rasul". [Al-Ahqaf : 9].

Maksudnya adalah : Aku bukanlah orang yang pertama kali datang dengan 
risalah ini dari Allah Ta'ala kepada hamba-hambanya, bahkan telah banyak 
sebelumku dari para rasul yang telah mendahuluiku.

Dan dikatakan juga : "Fulan mengada-adakan bid'ah", maksudnya : memulai 
satu cara yang belum ada sebelumnya.

Dan perbuatan bid'ah itu ada dua bagian :

[1] Perbuatan bid'ah dalam adat istiadat (kebiasaan) ; seperti adanya 
penemuan-penemuan baru dibidang IPTEK (juga termasuk didalamnya 
penyingkapan-penyingkapan ilmu dengan berbagai macam-macamnya). Ini adalah 
mubah (diperbolehkan) ; karena asal dari semua adat istiadat (kebiasaan) 
adalah mubah.

[2] Perbuatan bid'ah di dalam Ad-Dien (Islam) hukumnya haram, karena yang 
ada dalam dien itu adalah tauqifi (tidak bisa dirubah-rubah) ; Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Artinya : Barangsiapa yang 
mengadakan hal yang baru (berbuat yang baru) di dalam urusan kami ini yang 
bukan dari urusan tersebut, maka perbuatannya di tolak (tidak diterima)". 
Dan di dalam riwayat lain disebutkan : "Artinya : Barangsiapa yang berbuat 
suatu amalan yang bukan didasarkan urusan kami, maka perbuatannya di 
tolak".

MACAM-MACAM BID'AH

Bid'ah Dalam Ad-Dien (Islam) Ada Dua Macam :

[1] Bid'ah qauliyah 'itiqadiyah : Bid'ah perkataan yang keluar dari 
keyakinan, seperti ucapan-ucapan orang Jahmiyah, Mu'tazilah, dan Rafidhah 
serta semua firqah-firqah (kelompok-kelompok) yang sesat sekaligus 
keyakinan-keyakinan mereka.

[2] Bid'ah fil ibadah : Bid'ah dalam ibadah : seperti beribadah kepada 
Allah dengan apa yang tidak disyari'atkan oleh Allah : dan bid'ah dalam 
ibadah ini ada beberapa bagian yaitu :

[a]. Bid'ah yang berhubungan dengan pokok-pokok ibadah : yaitu mengadakan 
suatu ibadah yang tidak ada dasarnya dalam syari'at Allah Ta'ala, seperti 
mengerjakan shalat yang tidak disyari'atkan, shiyam yang tidak 
disyari'atkan, atau mengadakan hari-hari besar yang tidak disyariatkan 
seperti pesta ulang tahun, kelahiran dan lain sebagainya.

[b]. Bid'ah yang bentuknya menambah-nambah terhadap ibadah yang 
disyariatkan, seperti menambah rakaat kelima pada shalat Dhuhur atau 
shalat Ashar.

[c]. Bid'ah yang terdapat pada sifat pelaksanaan ibadah. Yaitu menunaikan 
ibadah yang sifatnya tidak disyari'atkan seperti membaca dzikir-dzikir 
yang disyariatkan dengan cara berjama'ah dan suara yang keras. Juga 
seperti membebani diri (memberatkan diri) dalam ibadah sampai keluar dari 
batas-batas sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam

[d]. Bid'ah yang bentuknya menghususkan suatu ibadah yang disari'atkan, 
tapi tidak dikhususkan oleh syari'at yang ada. Seperti menghususkan hari 
dan malam nisfu Sya'ban (tanggal 15 bulan Sya'ban) untuk shiyam dan 
qiyamullail. Memang pada dasarnya shiyam dan qiyamullail itu di 
syari'atkan, akan tetapi pengkhususannya dengan pembatasan waktu 
memerlukan suatu dalil.

HUKUM BID'AH DALAM AD-DIEN

Segala bentuk bid'ah dalam Ad-Dien hukumnya adalah haram dan sesat, 
sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Janganlah kamu sekalian mengada-adakan urusan-urusan yang baru, 
karena sesungguhnya mengadakan hal yang baru adalah bid'ah, dan setiap 
bid'ah adalah sesat". [Hadits Riwayat Abdu Daud, dan At-Tirmidzi ; hadits 
hasan shahih].

Dan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Barangsiapa mengadakan hal yang baru yang bukan dari kami maka 
perbuatannya tertolak".

Dan dalam riwayat lain disebutkan :

"Artinya : Barangsiapa beramal suatu amalan yang tidak didasari oleh 
urusan kami maka amalannya tertolak".

Maka hadits tersebut menunjukkan bahwa segala yang diada-adakan dalam 
Ad-Dien (Islam) adalah bid'ah, dan setiap bid'ah adalah sesat dan 
tertolak.

Artinya bahwa bid'ah di dalam ibadah dan aqidah itu hukumnya haram.

Tetapi pengharaman tersebut tergantung pada bentuk bid'ahnya, ada 
diantaranya yang menyebabkan kafir (kekufuran), seperti thawaf 
mengelilingi kuburan untuk mendekatkan diri kepada ahli kubur, 
mempersembahkan sembelihan dan nadzar-nadzar kepada kuburan-kuburan itu, 
berdo'a kepada ahli kubur dan minta pertolongan kepada mereka, dan 
seterusnya. Begitu juga bid'ah seperti bid'ahnya perkataan-perkataan 
orang-orang yang melampui batas dari golongan Jahmiyah dan Mu'tazilah. Ada 
juga bid'ah yang merupakan sarana menuju kesyirikan, seperti membangun 
bangunan di atas kubur, shalat berdo'a disisinya. Ada juga bid'ah yang 
merupakan fasiq secara aqidah sebagaimana halnya bid'ah Khawarij, 
Qadariyah dan Murji'ah dalam perkataan-perkataan mereka dan keyakinan 
Al-Qur'an dan As-Sunnah. Dan ada juga bid'ah yang merupakan maksiat 
seperti bid'ahnya orang yang beribadah yang keluar dari batas-batas sunnah 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan shiyam yang dengan berdiri di 
terik matahari, juga memotong tempat sperma dengan tujuan menghentikan 
syahwat jima' (bersetubuh).

Catatan :
Orang yang membagi bid'ah menjadi bid'ah hasanah (baik) dan bid'ah 
syayyiah (jelek) adalah salah dan menyelesihi sabda Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam : "Artinya : Sesungguhnya setiap bentuk bid'ah adalah 
sesat".

Karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menghukumi semua 
bentuk bid'ah itu adalah sesat ; dan orang ini (yang membagi bid'ah) 
mengatakan tidak setiap bid'ah itu sesat, tapi ada bid'ah yang baik !

Al-Hafidz Ibnu Rajab mengatakan dalam kitabnya "Syarh Arba'in" mengenai 
sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Setiap bid'ah adalah 
sesat", merupakan (perkataan yang mencakup keseluruhan) tidak ada 
sesuatupun yang keluar dari kalimat tersebut dan itu merupakan dasar dari 
dasar Ad-Dien, yang senada dengan sabdanya : "Artinya : Barangsiapa 
mengadakan hal baru yang bukan dari urusan kami, maka perbuatannya 
ditolak". Jadi setiap orang yang mengada-ada sesuatu kemudian 
menisbahkannya kepada Ad-Dien, padahal tidak ada dasarnya dalam Ad-Dien 
sebagai rujukannya, maka orang itu sesat, dan Islam berlepas diri darinya 
; baik pada masalah-masalah aqidah, perbuatan atau perkataan-perkataan, 
baik lahir maupun batin.

Dan mereka itu tidak mempunyai dalil atas apa yang mereka katakan bahwa 
bid'ah itu ada yang baik, kecuali perkataan sahabat Umar Radhiyallahu 
'anhu pada shalat Tarawih : "Sebaik-baik bid'ah adalah ini", juga mereka 
berkata : "Sesungguhnya telah ada hal-hal baru (pada Islam ini)", yang 
tidak diingkari oleh ulama salaf, seperti mengumpulkan Al-Qur'an menjadi 
satu kitab, juga penulisan hadits dan penyusunannya".

Adapun jawaban terhadap mereka adalah : bahwa sesungguhnya masalah-masalah 
ini ada rujukannya dalam syari'at, jadi bukan diada-adakan. Dan ucapan 
Umar Radhiyallahu 'anhu : "Sebaik-baik bid'ah adalah ini", maksudnya 
adalah bid'ah menurut bahasa dan bukan bid'ah menurut syariat. Apa saja 
yang ada dalilnya dalam syariat sebagai rujukannya jika dikatakan "itu 
bid'ah" maksudnya adalah bid'ah menurut arti bahasa bukan menurut 
syari'at, karena bid'ah menurut syariat itu tidak ada dasarnya dalam 
syariat sebagai rujukannya.

Dan pengumpulan Al-Qur'an dalam satu kitab, ada rujukannya dalam syariat 
karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan penulisan 
Al-Qur'an, tapi penulisannya masih terpisah-pisah, maka dikumpulkan oleh 
para sahabat Radhiyallahu anhum pada satu mushaf (menjadi satu mushaf) 
untuk menjaga keutuhannya.

Juga shalat Tarawih, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah 
shalat secara berjama'ah bersama para sahabat beberapa malam, lalu pada 
akhirnya tidak bersama mereka (sahabat) khawatir kalau dijadikan sebagai 
satu kewajiban dan para sahabat terus sahalat Tarawih secara 
berkelompok-kelompok di masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
masih hidup juga setelah wafat beliau sampai sahabat Umar Radhiyallahu 
'anhu menjadikan mereka satu jama'ah di belakang satu imam. Sebagaimana 
mereka dahulu di belakang (shalat) seorang dan hal ini bukan merupakan 
bid'ah dalam Ad-Dien.

Begitu juga halnya penulisan hadits itu ada rujukannya dalam syariat. 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk menulis 
sebagian hadits-hadist kepada sebagian sahabat karena ada permintaan 
kepada beliau dan yang dikhawatirkan pada penulisan hadits masa Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam secara umum adalah ditakutkan tercampur 
dengan penulisan Al-Qur'an. Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam telah wafat, hilanglah kekhawatiran tersebut ; sebab Al-Qur'an 
sudah sempurna dan telah disesuaikan sebelum wafat Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam. Maka setelah itu kaum muslimin mengumpulkan 
hadits-hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagai usaha 
untuk menjaga agar supaya tidak hilang ; semoga Allah Ta'ala memberi 
balasan yang baik kepada mereka semua, karena mereka telah menjaga kitab 
Allah dan Sunnah Nabi mereka Shallallahu 'alaihi wa sallam agar tidak 
kehilangan dan tidak rancu akibat ulah perbuatan orang-orang yang selalu 
tidak bertanggung jawab.


[Disalin dari buku Al-Wala & Al-Bara Tentang Siapa Yang harus Dicintai & 
Harus Dimusuhi oleh Orang Islam, oleh Syaikh Shalih bin Fauzan bin 
Abdullah Al-Fauzan, terbitan At-Tibyan Solo, hal 47-55, penerjemah Endang 
Saefuddin.]

-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
please visit to www.facebook.com/aga.madjid,
add my Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.

Kirim email ke