sorri ikut nambahin . . .kalo kita mampu hukumnya jadi wajib
oh iya sbagai info- memang agak ribet tp hrs dilaksanakan biar syahih . .
.kalo kita mo aqiqah hrs dipastikan yg akan menerima aqiqah tsb.

dan coba dibaca hsl browsing dibawah ini smoga bermanfaat.
terima kasih.

Hukum Aqiqah Ketika Sudah Dewasa


<http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-ibadah/hukum-aqiqah-ketika-sudah-dewasa/#comments>

Assalamu’alaykum ustadz. Ana mau tanya, ada seorang anak yang sudah baligh,
yang dulunya anak tersebut oleh orang tuanya belum diaqiqahi, kemudian
setelah baligh orang tuanya ingin mengaqiqahi. Apakah hal ini diperbolehkan
dalam syariat Islam? Kemudian apakah hukumnya wajib bagi orang tua untuk
mengaqiqahi anaknya? *Jazaakallahu khairan* ustadz…

*Wachid M.A.I
Alamat: Cangkringan, Sleman, DIY
Email: [email protected]*

*Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal menjawab:*
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi
kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang meniti jalan
mereka hingga akhir zaman.

Mengenai permasalahan ini, kita bisa mengambil pelajaran dari dua fatwa
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berikut dalam *Liqo-at Al Bab Al
Maftuh*. Semoga bermanfaat.

*[Pertama]*

Soal:

Ada seorang ayah yang memiliki sepuluh anak perempuan dan mereka semua belum
diaqiqohi, namun sekarang mereka sudah berkeluarga. Apa yang mesti dilakukan
oleh anak-anaknya? Apa sebenarnya hukum aqiqah?Apakah betul apabila seorang
anak tidak diaqiqohi, maka ia tidak akan memberi syafaat pada orang tuanya?

Jawab:

Hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad. Aqiqah bagi anak laki-laki dengan dua
ekor kambing, sedangkan bagi wanita dengan seekor kambing. Apabila
mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga
diperbolehkan.[1] Anjuran aqiqah ini menjadi kewajiban ayah (yang menanggung
nafkah anak, pen). Apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah (misalnya tujuh
hari kelahiran, pen), orang tua dalam keadaan faqir (tidak mampu), maka ia
tidak diperintahkan untuk aqiqah. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang
artinya), “*Bertakwalah kepada Allah semampu kalian*” (QS. At Taghobun: 16).
Namun apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah, orang tua dalam keadaan
berkecukupan, maka aqiqah masih tetap jadi kewajiban ayah, bukan ibu dan
bukan pula anaknya.

[*Liqo-at Al Bab Al Maftuh*, Syaikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin, kaset
214, no. 6]

*[Kedua]*

Soal:

Apabila seseorang tidak diaqiqahi ketika kecil, apakah ia tetap dianjurkan
untuk diaqiqahi ketika dewasa? Apa saja batasan masih dibolehkannya aqiqah?

Jawab:

Apabila orang tuanya dahulu adalah orang yang tidak mampu pada saat waktu
dianjurkannya aqiqah (yaitu pada hari ke-7, 14, atau 21 kelahiran, pen),
maka ia tidak punya kewajiban apa-apa walaupun mungkin setelah itu orang
tuanya menjadi kaya. Sebagaimana apabila seseorang miskin ketika waktu
pensyariatan zakat, maka ia tidak diwajibkan mengeluarkan zakat, meskipun
setelah itu kondisinya serba cukup. Jadi apabila keadaan orang tuanya tidak
mampu ketika pensyariatan aqiqah, maka aqiqah menjadi gugur karena ia tidak
memiliki kemampuan.

Sedangkan jika orang tuanya mampu ketika ia lahir, namun ia menunda aqiqah
hingga anaknya dewasa, maka pada saat itu anaknya tetap diaqiqahi walaupun
sudah dewasa.

Adapun waktu utama aqiqah adalah hari ketujuh kelahiran, kemudian hari
keempatbelas kelahiran, kemudian hari keduapuluh satu kelahiran, kemudian
setelah itu terserah tanpa melihat kelipatan tujuh hari.

Aqiqah untuk anak laki-laki dengan dua ekor kambing. Namun anak laki-laki
boleh juga dengan satu ekor kambing. Sedangkan aqiqah untuk anak perempuan
dengan satu ekor kambing dan lebih utama tidak menambahnya dari jumlah ini.

[*Liqo-at Al Bab Al Maftuh*, Syaikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin, kaset
234, no. 6]

*Pelajaran Penting Seputar Aqiqah*

Hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad dan seharusnya tidak ditinggalkan oleh
orang yang mampu melakukannya.
Aqiqah bagi anak laki-laki afdholnya dengan dua ekor kambing, namun dengan
seekor kambing juga dibolehkan. Sedangkan aqiqah bagi anak perempuan adalah
dengan seekor kambing.

Waktu utama aqiqah adalah hari ke-7 kelahiran, kemudian hari ke-14
kelahiran, kemudian hari ke-21 kelahiran, kemudian setelah itu terserah
tanpa melihat hari kelipatan tujuh. Pendapat ini adalah pendapat ulama
Hambali, namun dinilai lemah oleh ulama Malikiyah. Jadi, jika aqiqah
dilaksanakan sebelum atau setelah waktu tadi sebenarnya diperbolehkan.
Karena yg penting adalah aqiqahnya dilaksanakan. (Lihat *Shahih Fiqih Sunnah
*, 2/383)

Aqiqah asalnya menjadi beban ayah selaku pemberi nafkah. Aqiqah ditunaikan
dari harta ayah, bukan dari harta anak. Orang lain tidak boleh melaksanakan
aqiqah selain melalui izin ayah. (Lihat *Shahih Fiqih Sunnah*, 2/382)

Imam Asy Syafi’i mensyaratkan bahwa yang dianjurkan aqiqah adalah orang yang
mampu. (Lihat *Shahih Fiqih Sunnah*, 2/382)
Apabila ketika waktu pensyariatan aqiqah (sebelum dewasa), orang tua dalam
keadaan tidak mampu, maka aqiqah menjadi gugur, walaupun nanti beberapa
waktu kemudian orang tua menjadi kaya. Sebaliknya apabila ketika waktu
pensyariatan aqiqah (sebelum dewasa), orang tua dalam keadaan kaya, maka
orang tua tetap dianjurkan mengaqiqahi anaknya meskipun anaknya sudah
dewasa.

Imam Asy Syafi’i memiliki pendapat bahwa aqiqah tetap dianjurkan walaupun
diakhirkan. Namun disarankan agar tidak diakhirkan hingga usia baligh. Jika
aqiqah diakhirkan hingga usia baligh, maka kewajiban orang tua menjadi
gugur. Akan tetapi ketika itu, anak punya pilihan, boleh mengaqiqahi dirinya
sendiri atau tidak. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/383)
Perhitungan hari ke-7 kelahiran, hari pertamanya dihitung mulai dari hari
kelahiran. Misalnya si bayi lahir pada hari Senin, maka hari ke-7 kelahiran
adalah hari Ahad. Berarti hari Ahad adalah hari pelaksanaan aqiqah.
[Keterangan Syaikh Ibnu Utsaimin lainnya, *Liqo-at Al Bab Al Maftuh*, kaset
161, no. 24]

Pendapat yang menyatakan, “Jika seseorang anak tidak diaqiqahi, maka ia
tidak akan memberi syafaat kepada orang tuanya pada hari kiamat nanti”, ini
adalah pendapat yang lemah sebagaimana dilemahkan oleh Ibnul Qayyim.
[Keterangan Syaikh Ibnu Utsaimin lainnya, *Liqo-at Al Bab Al Maftuh*, kaset
161, no. 24]

Demikian pembahasan ringkas mengenai aqiqah. Semoga bermanfaat bagi kaum
muslimin.

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi
sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad, keluarga, para
sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka hingga akhir zaman.

-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
please visit to www.facebook.com/aga.madjid,
add my Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.

Kirim email ke