Alhamdulillah..
thanks ya..

________________________________

From: [email protected] [mailto:[email protected]]
On Behalf Of iaztoid dong
Sent: 18 Maret 2011 15:54
To: [email protected]
Subject: Re: ~ aga ~ Nanya Akikah


sorri ikut nambahin . . .kalo kita mampu hukumnya jadi wajib
oh iya sbagai info- memang agak ribet tp hrs dilaksanakan biar syahih .
. .kalo kita mo aqiqah hrs dipastikan yg akan menerima aqiqah tsb.

dan coba dibaca hsl browsing dibawah ini smoga bermanfaat.
terima kasih.



Hukum Aqiqah Ketika Sudah Dewasa



<http://ustadzkholid.com/tanya-ustadz/fiqih-ibadah/hukum-aqiqah-ketika-s
udah-dewasa/#comments> 

Assalamu'alaykum ustadz. Ana mau tanya, ada seorang anak yang sudah
baligh, yang dulunya anak tersebut oleh orang tuanya belum diaqiqahi,
kemudian setelah baligh orang tuanya ingin mengaqiqahi. Apakah hal ini
diperbolehkan dalam syariat Islam? Kemudian apakah hukumnya wajib bagi
orang tua untuk mengaqiqahi anaknya? Jazaakallahu khairan ustadz...

Wachid M.A.I
Alamat: Cangkringan, Sleman, DIY
Email: [email protected]

Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal menjawab:
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada
Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang meniti
jalan mereka hingga akhir zaman.

Mengenai permasalahan ini, kita bisa mengambil pelajaran dari dua fatwa
Syaikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin berikut dalam Liqo-at Al Bab Al
Maftuh. Semoga bermanfaat.

[Pertama]

Soal:

Ada seorang ayah yang memiliki sepuluh anak perempuan dan mereka semua
belum diaqiqohi, namun sekarang mereka sudah berkeluarga. Apa yang mesti
dilakukan oleh anak-anaknya? Apa sebenarnya hukum aqiqah?Apakah betul
apabila seorang anak tidak diaqiqohi, maka ia tidak akan memberi syafaat
pada orang tuanya?

Jawab:

Hukum aqiqah adalah sunnah mu'akkad. Aqiqah bagi anak laki-laki dengan
dua ekor kambing, sedangkan bagi wanita dengan seekor kambing. Apabila
mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga
diperbolehkan.[1] Anjuran aqiqah ini menjadi kewajiban ayah (yang
menanggung nafkah anak, pen). Apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah
(misalnya tujuh hari kelahiran, pen), orang tua dalam keadaan faqir
(tidak mampu), maka ia tidak diperintahkan untuk aqiqah. Karena Allah
Ta'ala berfirman (yang artinya), "Bertakwalah kepada Allah semampu
kalian" (QS. At Taghobun: 16). Namun apabila ketika waktu dianjurkannya
aqiqah, orang tua dalam keadaan berkecukupan, maka aqiqah masih tetap
jadi kewajiban ayah, bukan ibu dan bukan pula anaknya.

[Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin,
kaset 214, no. 6]

[Kedua]

Soal:

Apabila seseorang tidak diaqiqahi ketika kecil, apakah ia tetap
dianjurkan untuk diaqiqahi ketika dewasa? Apa saja batasan masih
dibolehkannya aqiqah?

Jawab:

Apabila orang tuanya dahulu adalah orang yang tidak mampu pada saat
waktu dianjurkannya aqiqah (yaitu pada hari ke-7, 14, atau 21 kelahiran,
pen), maka ia tidak punya kewajiban apa-apa walaupun mungkin setelah itu
orang tuanya menjadi kaya. Sebagaimana apabila seseorang miskin ketika
waktu pensyariatan zakat, maka ia tidak diwajibkan mengeluarkan zakat,
meskipun setelah itu kondisinya serba cukup. Jadi apabila keadaan orang
tuanya tidak mampu ketika pensyariatan aqiqah, maka aqiqah menjadi gugur
karena ia tidak memiliki kemampuan.

Sedangkan jika orang tuanya mampu ketika ia lahir, namun ia menunda
aqiqah hingga anaknya dewasa, maka pada saat itu anaknya tetap diaqiqahi
walaupun sudah dewasa.

Adapun waktu utama aqiqah adalah hari ketujuh kelahiran, kemudian hari
keempatbelas kelahiran, kemudian hari keduapuluh satu kelahiran,
kemudian setelah itu terserah tanpa melihat kelipatan tujuh hari.

Aqiqah untuk anak laki-laki dengan dua ekor kambing. Namun anak
laki-laki boleh juga dengan satu ekor kambing. Sedangkan aqiqah untuk
anak perempuan dengan satu ekor kambing dan lebih utama tidak
menambahnya dari jumlah ini.

[Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin,
kaset 234, no. 6]

Pelajaran Penting Seputar Aqiqah

Hukum aqiqah adalah sunnah mu'akkad dan seharusnya tidak ditinggalkan
oleh orang yang mampu melakukannya.
Aqiqah bagi anak laki-laki afdholnya dengan dua ekor kambing, namun
dengan seekor kambing juga dibolehkan. Sedangkan aqiqah bagi anak
perempuan adalah dengan seekor kambing.

Waktu utama aqiqah adalah hari ke-7 kelahiran, kemudian hari ke-14
kelahiran, kemudian hari ke-21 kelahiran, kemudian setelah itu terserah
tanpa melihat hari kelipatan tujuh. Pendapat ini adalah pendapat ulama
Hambali, namun dinilai lemah oleh ulama Malikiyah. Jadi, jika aqiqah
dilaksanakan sebelum atau setelah waktu tadi sebenarnya diperbolehkan.
Karena yg penting adalah aqiqahnya dilaksanakan. (Lihat Shahih Fiqih
Sunnah, 2/383)

Aqiqah asalnya menjadi beban ayah selaku pemberi nafkah. Aqiqah
ditunaikan dari harta ayah, bukan dari harta anak. Orang lain tidak
boleh melaksanakan aqiqah selain melalui izin ayah. (Lihat Shahih Fiqih
Sunnah, 2/382)

Imam Asy Syafi'i mensyaratkan bahwa yang dianjurkan aqiqah adalah orang
yang mampu. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/382)
Apabila ketika waktu pensyariatan aqiqah (sebelum dewasa), orang tua
dalam keadaan tidak mampu, maka aqiqah menjadi gugur, walaupun nanti
beberapa waktu kemudian orang tua menjadi kaya. Sebaliknya apabila
ketika waktu pensyariatan aqiqah (sebelum dewasa), orang tua dalam
keadaan kaya, maka orang tua tetap dianjurkan mengaqiqahi anaknya
meskipun anaknya sudah dewasa.

Imam Asy Syafi'i memiliki pendapat bahwa aqiqah tetap dianjurkan
walaupun diakhirkan. Namun disarankan agar tidak diakhirkan hingga usia
baligh. Jika aqiqah diakhirkan hingga usia baligh, maka kewajiban orang
tua menjadi gugur. Akan tetapi ketika itu, anak punya pilihan, boleh
mengaqiqahi dirinya sendiri atau tidak. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah,
2/383)
Perhitungan hari ke-7 kelahiran, hari pertamanya dihitung mulai dari
hari kelahiran. Misalnya si bayi lahir pada hari Senin, maka hari ke-7
kelahiran adalah hari Ahad. Berarti hari Ahad adalah hari pelaksanaan
aqiqah. [Keterangan Syaikh Ibnu Utsaimin lainnya, Liqo-at Al Bab Al
Maftuh, kaset 161, no. 24]

Pendapat yang menyatakan, "Jika seseorang anak tidak diaqiqahi, maka ia
tidak akan memberi syafaat kepada orang tuanya pada hari kiamat nanti",
ini adalah pendapat yang lemah sebagaimana dilemahkan oleh Ibnul Qayyim.
[Keterangan Syaikh Ibnu Utsaimin lainnya, Liqo-at Al Bab Al Maftuh,
kaset 161, no. 24]

Demikian pembahasan ringkas mengenai aqiqah. Semoga bermanfaat bagi kaum
muslimin.

Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi
sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad, keluarga, para
sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka hingga akhir zaman.


-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
please visit to www.facebook.com/aga.madjid,
add my Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.

-- 
you have this email because you join to "aga-madjid" GoogleGroups.
to post emails, just send to :
[email protected]
to join this group, send blank email to :
[email protected]
to quit from this group, just send email to :
[email protected]
please visit to www.facebook.com/aga.madjid,
add my Yahoo Messenger at [email protected] or
add my twitter @aga_madjid
thanks for joinning this group.

Kirim email ke