FREE E-BOOKS
Donasi Untuk Allah Membersihkan Nurani
Mutiara Dari Surga - 1
The Truth About Muhammad - by Robert Spencer
Tuduhan-Ahmed-Deedat-Terhadap-Alkitab oleh Zakaria Boutros
Islam-Reviewed-by-M-Ali-Bahasa-Indonesia
The Hidden Life of Prophet Muhammad By Dr. A.A. Ahmed
Rahasia-Jalan-Yang-Lurus
Benarkah-Muhammad-Sempurna-Secara-Fisik oleh Ali Sina
Inilah-Ismael (Here Comes Ishmael) by Faisal Malick
Hidup-Dari-Ujung-Tombakku (Living by the Point of My
Spear)-Zaki Ameen
Akar-Terror-Islam by Abul Kasem
Membedah-Asal-Usul-Quran (The Origins of the Koran) by Ibnu
Warraq
SON of HAMAS
Mengapa Wanita Berpaling Kepada Islam - Rosemary Sookhdeo
Kerudung Yang Terkoyak
Why-Im-Not-Muslim by Ibnu Waraq
Achievement and Heritage of Muhammad oleh: Zaky Rawdat
SEJARAH KA'BAH YG TAK PERNAH DICERITAKAN
Sang-Putera-dan-Sang-Bulan oleh Curt Fletemier
Kebenaran Tentang Muhammad
Siapakah Allah Ini
Mesias yang Dinantikan Islam oleh: Joel Richardson
Ismael Akan Diberkati oleh: Ahmad Agyei
The Secret of Qur'an oleh: Don Richardson
Beriman Tanpa Takut oleh: Irshad Manji
Christ Muhammad and I oleh: Mohammed Ghazoli
Ismail Saudaraku oleh: Umar Tariqas
Islamic Invasion oleh: Robert Morey
Islam diakhir Zaman oleh: Ellis Skolfield
Mengapa Kami Meninggalkan Islam oleh: Susan Crimp dan Joel
Richardson
Yesus dan Muhammad oleh: Mark Gabriel PhD
ARTICLES
Kesaksian Seorang Pemurtad Yang Difatwa Hukuman Mati
Kesaksian Hamran Ambrie
Kesaksian Bassam
Tak-Terbuktinya-Alkitab-Telah-Dipalsukan oleh Zakaria Boutros
Kerudung Yang Terkoyak
Arifin Zaelani - Alasan Saya Meninggalkan Islam
Kesaksian Dr. Mark Gabriel yang Mengejutkan
Kesaksian Saya Meninggalkan Islam
Duladi - Mengapa Saya Benci Islam
Mengapa Kami Meninggalkan Islam
Ali Sina - Dari Beriman Menuju Pencerahan
Islam Sejati
QUESTION & ANSWERS
Apa Yang Al Quran Instruksikan Muslim Lakukan Terhadap
Non-Muslim
Ibn Mas'ud, Saksi Ketidak-beresan Quran
Hari Semua Orang Menggambar Muhammad
Sumber-penulisan-alquran by Zakharia Boutros
Tuhan Alkitab Sama Dengan Allah SWT
Bagaimana Menilai Sebuah Kitabullah
Masakan Allah Kok Punya ’Anak Allah’
Bukankah Alkitab Itu Korup
Injil Digugat Karena Ahmad
Wahyu Terkini Jadi Pengukur Wahyu Terdahulu
Tuhan Sendiri Tidak Tahu Bahwa Ia Trinitas
DOKUMEN PIAGAM JANJI MUSLIM EROPA
EN PIAGAM JANJI MUSLIM EROPA
Rancangan Piagam Janji Muslim
bagi Masyarakat Uni
Eropa
By *Sam Solomon M eski
ada ratusan situs (surat kabar, lembaga kajian, blog, dll) yang
melaporkan inisiatif ini, kami tidak menemukan satupun tempat yang
memuat piagam ini secara online. Karena dokumen ini sudah diajukan di
depan Parlemen Uni Eropa,
ini bukan sembarang dokumen, melainkan sebuah dokumen yang sangat
penting yg harus disebarluaskan dan dibahas oleh masy umum secara
mendetil.
PENDAHULUAN
Jika
Islam benar-benar agama yang damai seperti yang digambarkan oleh
masyarakat dan ulama Muslim, dan aksi terorisme yang dilakukan atas nama
Islam adalah tindakan keliru yg dilakukan segelintir oknum yang salah
memahami ajarannya, maka seharusnya para pemuka dan ulama Muslim tidak akan
keberatan menandatangani piagam ini dan menjunjung sepenuhnya isi piagam ini.
Kami mengharapkan agar organisasi-organisasi perwakilan Islam, seperti Dewan
Fatwa Eropa, Dewan Muslim Inggris Raya, Al-Azhar, Organisasi Konferensi Islam,
Liga Muslim Sedunia
dan semua cabang serta lembaga Islam nasional dan internasional,
menyokong dan menandatangani piagam ini sebagai sebuah contoh bagi
seluruh Muslim di Eropa.
Diharapkan, para pemimpin Muslim Eropa menyetujui bahwa siapapun yang
menyimpang dari piagam ini dicap sebagai tidak Islami dan orang tsb dianggap
sebagai diluar dari ajaran Islam.
Diharapkan
setidaknya para pemimpin Muslim Eropa dan institusi-institusinya, baik
nasional maupun diseluruh Eropa bersedia menandatangani piagam ini
sebagai sebuah ungkapan keinginan mereka untuk hidup berdampingan dengan
damai di negara tempat tinggal mereka, sebagai sebuah masyarakat yang
taat hukum dan saling mengasihi, sanggup berdampingan dengan non-Muslim.
Apapun keluhan masyarakat Muslim, sebaiknya disalurkan lewat jalur semestinya
dan, bukan dengan jalan kekerasan dan terorisme.
PEMBUKAAN (PREAMBLE)
Kami
yang bertandatangan dibawah ini, sebagai wakil masyarakat Islam, baik
sebagai Mufti, Ulama, Imam, Pemimpin Masyarakat, Kepala Madrasah,
Muezzin, Mazun maupun semua kantor (jawatan) yang berhubungan dengan
Islam, termasuk para pemikir (intelektual) independen
dan ketua LSM, yayasan, organisasi-organisasi pemuda di semua
tingakatan lembaga-lembaga Islam, BERSEDIA UNTUK : menjunjung,
menyebarkan, mengumumkan, dan menaati Piagam Janji Muslim ini secara
tersurat maupun tersirat.
Kami
bertanggung jawab untuk mengembangkan dan memajukan perdamaian antar
sesama umat manusia di Eropa dalam semangat persaudaraan tanpa
membeda-bedakan ras, suku, bangsa dan agama,
berdasarkan prinsip-prinsip yg terkandung dalam piagam Hak Azasi Manusia PBB
(the UN universal declaration of human rights—general assembly resolution
217(III) of 1948),
dan Ketentuan Internasional PBB ttg hak-hak politik dan sipil (the UN
international covenant on civil and political rights (1966)).
Siapapun
yang melanggar pasal-pasal yang tertera dan terinci dibawah ini akan
dianggap sbg orang diluar Griya Islam dan dicela sebagai non-Muslim dan
takkan mendapat perlindungan dari Masyarakat Islam.
Pasal 1
Kami
akan menghormati semua agama non-Muslim dalam perkataan dan tindakan
dengan mengeluarkan fatwa yang jelas dan secepatnya, dengan melarang:
a) pemaksaan dan kekerasaan dengan berbagai cara terhadap pengikut agama
non-Muslim;
b)
ancaman lewat fatwa keagamaan, mengancam dengan kekerasan terhadap
lembaga atau membunuh individu-individu atau kelompok dan pengikut dari
agama lain yang mungkin tinggal di tempat sekitarnya yang terdampak atau
dilain negara yang mayoritas Muslim atau sebaliknya;
c) penggunaan kekuatan dalam segala bentuk untuk pelampiasaan perasaan apapun;
d)
pembunuhan atau menarget kaum sipil atau lembaga sipil didalam negara
Islam maupun non-Islam sebagai cara dan alat untuk menunjukkan
ketidaksepahaman kami.
Pasal 2
Kami
akan menghormati dan menghargai semua peradaban, budaya, dan tradisi
dari negara dan orang lain, terlepas dari latar belakang etnis atau
agama. Hal ini akan dicapai dengan memperkenalkan program pendidikan
yang nyata lewat lembaga-lembaga Islam dan pertemuan-pertemuan khusus
untuk mengenalkannya kepada kaum muda:
a) Dengan memajukan persaudaraan antar umat manusia, tanpa
pembedaan agama atau etnis;
b) Dengan mengumumkan persamaan derajad pria dan wanita, tanpa menganggap
rendah pihak manapun;
c) Dengan mematuhi hukum domestik yang sepenuhnya ditaati dan menempatkannya
lebih tinggi dari hukum syariah.
Pasal 3
Demi
prinsip ”Janganlah ada paksaan dalam agama” (Surat 2:256), kami
berkomitmen untuk menjunjung nilai-nilai kebebasan dan khususnya
kebebasan memilih kepercayaan dan berekspresi. Penandatangan Piagam ini
mengumumkan bahwa agama adalah masalah dan pilihan pribadi. Bukanlah hak
masyarakat ataupun negara untuk mendikte atau mencampuri pilihan
pribadi agama masing-masing individu.
a)
Tidak akan ada hukuman terhadap Muslim atau non-Muslim yang mengganti,
menghilangkan, atau mengambil kepercayaan lain, entah masuk Islam,
ataupun masuk aliran Islam manapun, atau masuk agama/kepercayaan
non-Islam;
b) Konsep ini akan
diterbitkan sebagai sebuah fatwa mengikat keseluruh Eropa dan ditawarkan
untuk disiarakan keseluruh surat kabar lokal atau nasional, sebagai
langkah menghindari kesalahpahaman.
Pasal 4
Dasar
keabsahan dari tindakan teror Islam didapatkan dengan dukungan para
pemuka agama. Dukungan inilah yang dikenal sebagai Fatwa. Keadaan inilah
dikaji ulang di banyak negara-negara Islam. Yordania telah mengeluarkan
undang-undang utk mengatur penerbitan Fatwa dan pertanggungjawaban dari
mereka yang menerbitkannya. Dan mereka yang melanggarnya, akan terkena
akibat hukum. Arab Saudi pun juga sedang memprosesnya dan negara-negara
Arab lainnya juga melakukan kajian. Setiap negara harus memikirkan hali
ini sebagai tindakan preventif.
Dari
pasal-pasal terdahulu, para penandatangan Piagam ini melarang dan
mencegah hak mengeluarkan fatwa yang berujung pada kekerasan terhadap
individu ataupun lembaga manapun.
a) Fatwa-fatwa kekerasan macam itu akan dibatalkan;
b) Hak mengeluarkan fatwa dibatasi dengan membentuk sebuah badan pengatur dan
hanya badan tsb yang berhak mengeluarkan fatwa;
c) Fatwa yang dikeluarkan siapapun (baik perorangan atau institusi) diluar
badan pengatur dianggap cacat dan tidak berlaku;
d) Jikalau ada badan lain yang mengeluarkan fatwa, maka hal itu dianggap
melangar hukum dan dapat dibawa kedepan pengadilan;
e)
Penandatangan Piagam ini akan sepenuhnya bekerjasama dengan polisi dan
aparat keamanan untuk membawa pihak bertanggung jawab ke pengadilan,
ataupun melakukan deportasi.
Pasal 5
Sebagai
masyarakat muslim yang cinta damai, yang tinggal di Eropa dan percaya
bahwa Islam adalah agama damai dan mengedepankan kerjasama dengan semua
lapisan masyarakat, terlepas dari SARA, maka :
a) Gagasan dan semua pengajaran Jihad dgn kekerasan fisik, dianggap CACAT dan
tidak masuk akal dan karenanya tak dapat diterapkan;
b)
Sebab itu ayat-ayat Jihad Quran yang berbau kekerasan fisik, baik
tersurat atau tersirat, ataupun kutipan dari sumber-sumber Islam lain,
baik Sunnah atau perkataan Nabi atau dari tafsiran para pemuka agama
dimasa apapun, dianggap TIDAK BERLAKU dan tidak Islami;
c)
Semua ayat Quran yang bersifat menghasut secara agama, etnis, atau
diskriminasi berkenaan dengan jenis kelamin dianggap berlaku pada masa
lalu dan tak dapat diterapkan di masa kini;
d) Ayat-ayat tsb akan ditangguhkan, sampai kaum cerdik pandai menemukan solusi
pengejawantahannya.
Pasal 6
Berdasarkan
azas persamaan derajad manusia, persaudaraan, kebebasan, kesakralan
kehidupan manusia dan prinsip “siapapun menyakiti seseorang, maka ia
menyakiti kemanusiaan,” segala tindakan teroris dilarang dan dianggap
melanggar hukum.
a) Tiada satupun tindakan bunuh diri dengan alasan apapun dapat dibenarkan.
b) Tiada Jihad kekerasan fisik, dianggap suci.
c) Tiada seorangpun yang memilih mati dalam tindakan tsb, dianggap sebagai
martir (syuhada).
Pasal 7
Kami bersatu utk memerangi terorisme dan akan melakukan hal-hal terkait untuk
membendungnya dari institusi kami lewat:
a) Kerjasama penuh dengan badan pemerintah terkait, termasuk polisi dan badan
intelejen;
b)
Mengamati dan memonitor kothbah di mesjid-mesjid dan program-program
pengajaran di mesjid-mesjid yang berlawanan dengan piagam ini;
c)
Memastikan bahwa semua persekutuan keagamaan dan pengajaran bagi kaum
muda diisi dengan ajaran saling menghargai atas non-muslim dan ideologi
kekerasan ditinggalkan;
d) Mengamati dan melaporkan persekutuan keagamaan kaum muda yang mencurigakan
didalam suatu institusi;
e) Memonitor publikasi, buku, CD, DVD dan media lainnya yang kandungannya
bersifat militan (radikal-fundamentalis) Islam;
f) Memastikan transparansi dan akses penuh kepada penguasa untuk mengesahkan
pelaksanaan dari piagam ini;
Pasal 8
Kami akan memupuk persahabatan dengan non-Muslim dan mengedapankan perdamaian
dengan cara :
a) Menerbitkan fatwa berkala yang mengedepankan perdamaian dan persaudaraan
antara Muslim dan non-Muslim sebagai sebuah dasar
pengajaran islam;
b) Membuat program nyata mengedepankan perdamaian antara semua kelompok
masyarakat, terlepas dari SARA;
c)
Mengambil tindakan tegas lewat penegakan hukum untuk menyingkirkan
petugas atau pegawai Muslim pada semua tingkatan yang mengajarkan
hal-hal diluar piagam ini;
d)
Melarang permohonan yang berhubungan dengan perasaan anti Yahudi atau
anti Kristen, khususnya pada waktu doa dan saat persekutuan keagamaan;
Pasal 9
Kami
Para Penandatangan memohon agar semua lembaga Islam dan yang terkait
dengannya, bekerjasama dengan para penandatangan piagam ini utk :
a) Menghilangkan segala tulisan yang diskriminatif terhadap Kristen dan Yahudi,
seperti menyebut mereka sebagai kafir, ingkar, sesat, polytheis, anak-anak
kera, dan babi, dan melarang setiap hasutan, hinaan, dan segala referensi
diskriminatif berdasarkan agama;
b)
Berhenti mencap orang sbg takfir (kafir), baik Muslim atau non-Muslim
(sekali seorang pemuka Islam menyatakannya thd seseorang, maka halal
hukumnya untuk menyingkirkannya);
c) Mencegah dan meniadakan kegiatan Taqqiya (doktrin Islam yang menghalalkan
kebohongan dan penyangkalan demi keuntungan Muslim sendiri dan Islam) ;
Praktek hinaan, hasutan, diskriminasi dan penyangkalan ini tidaklah patut
dilakukan dan dijunjung.
Pasal 10
Memohon
semua lembaga Islam resmi untuk merevisi dan menerbitkan interpretasi
baru mengenai ayat-ayat Quran yang mendorong untuk ber-Jihad dan
mengakibatkan kekerasan terhadap non-Muslim. Contoh :
[a]. Hai Nabi, kobarkanlah semangat para mukmin itu untuk berperang.
Jika ada dua puluh orang yang sabar di antara kamu, niscaya mereka
dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang
(yang sabar) di antaramu, mereka dapat mengalahkan seribu daripada
orang-orang kafir, disebabkan orang-orang kafir itu kaum yang tidak
mengerti. (sura 8:65)
[b]. Karena itu hendaklah orang-orang yang menukar kehidupan dunia dengan
kehidupan akhirat berperang
di jalan Allah. Barang siapa yang berperang di jalan Allah, lalu gugur
atau memperoleh kemenangan maka kelak akan Kami berikan kepadanya pahala
yang besar.(sura 4:74)
[c]. Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang
kafir berperang di jalan thaghut, sebab itu perangilah kawan-kawan syaitan itu,
karena sesungguhnya tipu daya syaitan itu adalah lemah.(sura 4:76)
[d]. Dan perangilah
mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk
Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah
Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.(sura 8:39)
[e]. Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah
mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu
lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi
mereka di Masjidilharam, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat
itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka.
Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir.(sura 2:191)
[f]. Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah
orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan
tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian.
Jika mereka bertobat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka
berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.(sura 9:5)
[g].
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan
Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau
disalib, atau dipotong
tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri
(tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan
untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,(sura
5:33)
[h]. Perangilah mereka, niscaya Allah akan menyiksa mereka dengan (perantaraan)
tangan-tanganmu dan Allah akan menghinakan mereka dan menolong kamu terhadap
mereka, serta melegakan hati orang-orang yang beriman,(sura 9:14)
[i]. Perangilah
orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada
hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan
oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar
(agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al Kitab kepada
mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam
keadaan tunduk.(sura 9:29)
[j]. Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu
sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang
(yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan
orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah
mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya
akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya
(dirugikan).(sura 8:60)
[k].
(Ingatlah), ketika Tuhanmu mewahyukan kepada para malaikat:
"Sesungguhnya Aku bersama kamu, maka teguhkanlah (pendirian) orang-orang
yang telah beriman". Kelak akan Aku jatuhkan rasa ketakutan ke dalam hati
orang-orang kafir, maka penggallah kepala mereka dan pancunglah tiap-tiap ujung
jari mereka.(sura 8:12)
[l]. Akan Kami masukkan ke dalam hati orang-orang kafir rasa takut,
disebabkan mereka mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah
sendiri tidak menurunkan keterangan tentang itu. Tempat kembali mereka
ialah neraka; dan itulah seburuk-buruk tempat tinggal orang-orang yang
dzalim.(sura :151)
[m].
Hai orang-orang yang telah diberi Al Kitab, berimanlah kamu kepada apa
yang telah Kami turunkan (Al Qur'an) yang membenarkan Kitab yang ada
pada kamu sebelum Kami merobah muka (mu), lalu Kami putarkan ke belakang
atau Kami kutuk mereka
sebagaimana Kami telah mengutuk orang-orang (yang berbuat ma`siat) pada
hari Sabtu. Dan ketetapan Allah pasti berlaku.(sura 4:47)
[n]. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi
dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin
(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain.
Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka
sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah
tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang dzalim.(sura 5:51)
[o]. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman
kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak
henti-hentinya (menimbulkan) kemudaratan bagimu. Mereka menyukai apa
yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa
yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Sungguh telah Kami
terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya.(sura 3:118)
[p].
Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya
Allah adalah Al Masih putra Maryam", padahal Al Masih (sendiri) berkata:
"Hai Bani Israel, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu" Sesungguhnya
orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah
mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada
bagi orang-orang dzalim itu seorang penolong pun.(sura 5:72)
[q].
Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: "Bahwasanya Allah
salah satu dari yang tiga", padahal sekali-kali tidak ada Tuhan (yang
berhak disembah) selain Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari
apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir di antara
mereka akan ditimpa siksaan yang pedih.(sura 5:73)
Ayat-ayat
diatas dan ayat-ayat lainnya yang serupa dlm Quran serta perkataan nabi
yang terkandung dlm hadis, adalah sumber inspirasi kebencian dan
terorisme
KESIMPULAN
Para Penandatangan Piagam ini menegaskan kembali keyakinan mendalam mereka
atas azas-azas keadilan dan perdamaian.
Para
Penandantangan Piagam ini menegaskan kembali keyakinan mendalam kepada
Piagam HAM PBB (general assembly resolution 217A(III) of 1948) dan the UN
international covenant on civil and political rights (1966), termasuk kebebasan
fundamental bagi setiap individu untuk memilih ataupun berganti agama
masing-masing.
Para Penandatangan Piagam ini menegaskan kembali keyakinan mendalam atas
perdamaian antara masyarakat Islam dan non-Islam.
----------------
*Sam
Solomon adalah manusia unik. Dibesarkan sebagai Muslim, dilatih hukum
syariah selama 15 tahun, tapi setelah membaca Perjanjian Baru, dia
menjadi Kristen. Akibatnya dia dipenjara, diinterogasi, dan hukuman mati
terhadapnya diganti dengan siksaan agar ia mati perlahan-lahan. Ia kini
adalah seorang pakar Islam dan hukum syariah di dunia Barat. Ia telah
bersaksi dihadapan Kongres AS dan kini bekerja sbg konsultan mengenai
Islam di Parlemen Inggris. Sumber:
http://europenews.dk/en/node/5452
http://islamexpose.blogspot.com/2008/08/dokumen-piagam-janji-muslim-eropa.html
[Non-text portions of this message have been removed]