FREE E-BOOKS
        
                Donasi Untuk Allah Membersihkan Nurani          
                Mutiara Dari Surga - 1          
                The Truth About Muhammad - by Robert Spencer            
                Tuduhan-Ahmed-Deedat-Terhadap-Alkitab oleh Zakaria Boutros      
        
                Islam-Reviewed-by-M-Ali-Bahasa-Indonesia                
                The Hidden Life of Prophet Muhammad By Dr. A.A. Ahmed           
                Rahasia-Jalan-Yang-Lurus                
                Benarkah-Muhammad-Sempurna-Secara-Fisik oleh Ali Sina           
                Inilah-Ismael (Here Comes Ishmael) by Faisal Malick             
                Hidup-Dari-Ujung-Tombakku (Living by the Point of My 
Spear)-Zaki Ameen          
                Akar-Terror-Islam by Abul Kasem         
                Membedah-Asal-Usul-Quran (The Origins of the Koran) by Ibnu 
Warraq              
                SON of HAMAS            
                Mengapa Wanita Berpaling Kepada Islam - Rosemary Sookhdeo       
        
                Kerudung Yang Terkoyak          
                Why-Im-Not-Muslim by Ibnu Waraq         
                Achievement and Heritage of Muhammad oleh: Zaky Rawdat          
                SEJARAH KA'BAH YG TAK PERNAH DICERITAKAN                
                Sang-Putera-dan-Sang-Bulan oleh Curt Fletemier          
                Kebenaran Tentang Muhammad              
                Siapakah Allah Ini              
                Mesias yang Dinantikan Islam oleh: Joel Richardson              
                Ismael Akan Diberkati oleh: Ahmad Agyei         
                The Secret of Qur'an oleh: Don Richardson               
                Beriman Tanpa Takut oleh: Irshad Manji          
                Christ Muhammad and I oleh: Mohammed Ghazoli            
                Ismail Saudaraku oleh: Umar Tariqas             
                Islamic Invasion oleh: Robert Morey             
                Islam diakhir Zaman oleh: Ellis Skolfield               
                Mengapa Kami Meninggalkan Islam oleh: Susan Crimp dan Joel 
Richardson           
                Yesus dan Muhammad oleh: Mark Gabriel PhD               
        ARTICLES
        
                Kesaksian Seorang Pemurtad Yang Difatwa Hukuman Mati            
                Kesaksian Hamran Ambrie         
                Kesaksian Bassam                
                Tak-Terbuktinya-Alkitab-Telah-Dipalsukan oleh Zakaria Boutros   
        
                Kerudung Yang Terkoyak          
                Arifin Zaelani - Alasan Saya Meninggalkan Islam         
                Kesaksian Dr. Mark Gabriel yang Mengejutkan             
                Kesaksian Saya Meninggalkan Islam               
                Duladi - Mengapa Saya Benci Islam               
                Mengapa Kami Meninggalkan Islam         
                Ali Sina - Dari Beriman Menuju Pencerahan               
                Islam Sejati            
        QUESTION & ANSWERS
        
                Apa Yang Al Quran Instruksikan Muslim Lakukan Terhadap 
Non-Muslim               
                Ibn Mas'ud, Saksi Ketidak-beresan Quran         
                Hari Semua Orang Menggambar Muhammad            
                Sumber-penulisan-alquran by Zakharia Boutros            
                Tuhan Alkitab Sama Dengan Allah SWT             
                Bagaimana Menilai Sebuah Kitabullah             
                Masakan Allah Kok Punya ’Anak Allah’            
                Bukankah Alkitab Itu Korup              
                Injil Digugat Karena Ahmad              
                Wahyu Terkini Jadi Pengukur Wahyu Terdahulu             
                Tuhan Sendiri Tidak Tahu Bahwa Ia Trinitas              
                        
                        
                                                              
            
            

              

              

              

              

              

          

        
                        
        
    
  
  
    
DOKUMEN PIAGAM JANJI MUSLIM EROPA





EN PIAGAM JANJI MUSLIM EROPA
    

Rancangan Piagam Janji Muslim
bagi Masyarakat Uni
 Eropa 

  By *Sam Solomon                     M          eski
 ada ratusan situs (surat kabar, lembaga kajian, blog, dll) yang 
melaporkan inisiatif ini, kami tidak menemukan satupun tempat yang 
memuat piagam ini secara online.      Karena dokumen ini sudah diajukan di 
depan Parlemen Uni Eropa,
 ini bukan sembarang dokumen, melainkan sebuah dokumen yang sangat 
penting yg harus disebarluaskan dan dibahas oleh masy umum secara 
mendetil. 

  
PENDAHULUAN 

Jika
 Islam benar-benar agama yang damai seperti yang digambarkan oleh 
masyarakat dan ulama Muslim, dan aksi terorisme yang dilakukan atas nama
 Islam adalah tindakan keliru yg dilakukan segelintir oknum yang salah 
memahami ajarannya, maka seharusnya para pemuka dan ulama Muslim tidak akan 
keberatan menandatangani piagam ini dan menjunjung sepenuhnya isi piagam ini. 

Kami mengharapkan agar organisasi-organisasi perwakilan Islam, seperti Dewan 
Fatwa Eropa, Dewan Muslim Inggris Raya, Al-Azhar, Organisasi Konferensi Islam, 
Liga Muslim Sedunia
 dan semua cabang serta lembaga Islam nasional dan internasional, 
menyokong dan menandatangani piagam ini sebagai sebuah contoh bagi 
seluruh Muslim di Eropa. 

Diharapkan, para pemimpin Muslim Eropa menyetujui bahwa siapapun yang 
menyimpang dari piagam ini dicap sebagai tidak Islami dan orang tsb dianggap 
sebagai diluar dari ajaran Islam. 

Diharapkan
 setidaknya para pemimpin Muslim Eropa dan institusi-institusinya, baik 
nasional maupun diseluruh Eropa bersedia menandatangani piagam ini 
sebagai sebuah ungkapan keinginan mereka untuk hidup berdampingan dengan
 damai di negara tempat tinggal mereka, sebagai sebuah masyarakat yang 
taat hukum dan saling mengasihi, sanggup berdampingan dengan non-Muslim.
 

Apapun keluhan masyarakat Muslim, sebaiknya disalurkan lewat jalur semestinya 
dan, bukan dengan jalan kekerasan dan terorisme. 

  
PEMBUKAAN (PREAMBLE) 

Kami
 yang bertandatangan dibawah ini, sebagai wakil masyarakat Islam, baik 
sebagai Mufti, Ulama, Imam, Pemimpin Masyarakat, Kepala Madrasah, 
Muezzin, Mazun maupun semua kantor (jawatan) yang berhubungan dengan 
Islam, termasuk para pemikir (intelektual)  independen
 dan ketua LSM, yayasan, organisasi-organisasi pemuda di semua 
tingakatan lembaga-lembaga Islam, BERSEDIA UNTUK : menjunjung, 
menyebarkan, mengumumkan, dan menaati Piagam Janji Muslim ini secara 
tersurat maupun tersirat. 

Kami 
bertanggung jawab untuk mengembangkan dan memajukan perdamaian antar 
sesama umat manusia di Eropa dalam semangat persaudaraan tanpa 
membeda-bedakan ras, suku, bangsa dan agama, 
berdasarkan prinsip-prinsip yg terkandung dalam piagam Hak Azasi Manusia PBB 
(the UN universal declaration of human rights—general assembly resolution 
217(III) of 1948),
 dan Ketentuan Internasional PBB ttg hak-hak politik dan sipil (the UN 
international covenant on civil and political rights (1966)). 

Siapapun
 yang melanggar pasal-pasal yang tertera dan terinci dibawah ini akan 
dianggap sbg orang diluar Griya Islam dan dicela sebagai non-Muslim dan 
takkan mendapat perlindungan dari Masyarakat Islam. 

    
Pasal 1 

Kami
 akan menghormati semua agama non-Muslim dalam perkataan dan tindakan 
dengan mengeluarkan fatwa yang jelas dan secepatnya, dengan melarang: 

a) pemaksaan dan kekerasaan dengan berbagai cara terhadap pengikut agama 
non-Muslim; 

b)
 ancaman lewat fatwa keagamaan, mengancam dengan kekerasan terhadap 
lembaga atau membunuh individu-individu atau kelompok dan pengikut dari 
agama lain yang mungkin tinggal di tempat sekitarnya yang terdampak atau
 dilain negara yang mayoritas Muslim atau sebaliknya; 

c) penggunaan kekuatan dalam segala bentuk untuk pelampiasaan perasaan apapun; 

d)
 pembunuhan atau menarget kaum sipil atau lembaga sipil didalam negara 
Islam maupun non-Islam sebagai cara dan alat untuk menunjukkan 
ketidaksepahaman kami. 

  
Pasal 2   
Kami
 akan menghormati dan menghargai semua peradaban, budaya, dan tradisi 
dari negara dan orang lain, terlepas dari latar belakang etnis atau 
agama. Hal ini akan dicapai dengan memperkenalkan program pendidikan 
yang nyata lewat lembaga-lembaga Islam dan pertemuan-pertemuan khusus 
untuk mengenalkannya kepada kaum muda: 

a) Dengan memajukan persaudaraan antar umat manusia, tanpa 
pembedaan agama atau etnis; 

b) Dengan mengumumkan persamaan derajad pria dan wanita, tanpa menganggap 
rendah pihak manapun; 

c) Dengan mematuhi hukum domestik yang sepenuhnya ditaati dan menempatkannya 
lebih tinggi dari hukum syariah. 

  
Pasal 3   
Demi
 prinsip ”Janganlah ada paksaan dalam agama” (Surat 2:256), kami 
berkomitmen untuk menjunjung nilai-nilai kebebasan dan khususnya 
kebebasan memilih kepercayaan dan berekspresi. Penandatangan Piagam ini 
mengumumkan bahwa agama adalah masalah dan pilihan pribadi. Bukanlah hak
 masyarakat ataupun negara untuk mendikte atau mencampuri pilihan 
pribadi agama masing-masing individu. 

a)
 Tidak akan ada hukuman terhadap Muslim atau non-Muslim yang mengganti, 
menghilangkan, atau mengambil kepercayaan lain, entah masuk Islam, 
ataupun masuk aliran Islam manapun, atau masuk agama/kepercayaan 
non-Islam; 

b) Konsep ini akan 
diterbitkan sebagai sebuah fatwa mengikat keseluruh Eropa dan ditawarkan
 untuk disiarakan keseluruh surat kabar lokal atau nasional, sebagai 
langkah menghindari kesalahpahaman. 

  
Pasal 4   
Dasar
 keabsahan dari tindakan teror Islam didapatkan dengan dukungan para 
pemuka agama. Dukungan inilah yang dikenal sebagai Fatwa. Keadaan inilah
 dikaji ulang di banyak negara-negara Islam. Yordania telah mengeluarkan
 undang-undang utk mengatur penerbitan Fatwa dan pertanggungjawaban dari
 mereka yang menerbitkannya. Dan mereka yang melanggarnya, akan terkena 
akibat hukum. Arab Saudi pun juga sedang memprosesnya dan negara-negara 
Arab lainnya juga melakukan kajian. Setiap negara harus memikirkan hali 
ini sebagai tindakan preventif. 

Dari
 pasal-pasal terdahulu, para penandatangan Piagam ini melarang dan 
mencegah hak mengeluarkan fatwa yang berujung pada kekerasan terhadap 
individu ataupun lembaga manapun. 

a) Fatwa-fatwa kekerasan macam itu akan dibatalkan; 

b) Hak mengeluarkan fatwa dibatasi dengan membentuk sebuah badan pengatur dan 
hanya badan tsb yang berhak mengeluarkan fatwa; 

c) Fatwa yang dikeluarkan siapapun (baik perorangan atau institusi) diluar 
badan pengatur dianggap cacat dan tidak berlaku; 

d) Jikalau ada badan lain yang mengeluarkan fatwa, maka hal itu dianggap 
melangar hukum dan dapat dibawa kedepan pengadilan; 

e)
 Penandatangan Piagam ini akan sepenuhnya bekerjasama dengan polisi dan 
aparat keamanan untuk membawa pihak bertanggung jawab ke pengadilan, 
ataupun melakukan deportasi. 

  
Pasal 5   
Sebagai
 masyarakat muslim yang cinta damai, yang tinggal di Eropa dan percaya 
bahwa Islam adalah agama damai dan mengedepankan kerjasama dengan semua 
lapisan masyarakat, terlepas dari SARA, maka : 

a) Gagasan dan semua pengajaran Jihad dgn kekerasan fisik, dianggap CACAT dan 
tidak masuk akal dan karenanya tak dapat diterapkan; 

b)
 Sebab itu ayat-ayat Jihad Quran yang berbau kekerasan fisik, baik 
tersurat atau tersirat, ataupun kutipan dari sumber-sumber Islam lain, 
baik Sunnah atau perkataan Nabi atau dari tafsiran para pemuka agama 
dimasa apapun, dianggap TIDAK BERLAKU dan tidak Islami; 

c)
 Semua ayat Quran yang bersifat menghasut secara agama, etnis, atau 
diskriminasi berkenaan dengan jenis kelamin dianggap berlaku pada masa 
lalu dan tak dapat diterapkan di masa kini; 

d) Ayat-ayat tsb akan ditangguhkan, sampai kaum cerdik pandai menemukan solusi 
pengejawantahannya. 

  
Pasal 6   
Berdasarkan
 azas persamaan derajad manusia, persaudaraan, kebebasan, kesakralan 
kehidupan manusia dan prinsip “siapapun menyakiti seseorang, maka ia 
menyakiti kemanusiaan,” segala tindakan teroris dilarang dan dianggap 
melanggar hukum. 

a) Tiada satupun tindakan bunuh diri dengan alasan apapun dapat dibenarkan. 

b) Tiada Jihad kekerasan fisik, dianggap suci. 

c) Tiada seorangpun yang memilih mati dalam tindakan tsb, dianggap sebagai 
martir (syuhada). 

  
Pasal 7  
 
Kami bersatu utk memerangi terorisme dan akan melakukan hal-hal terkait untuk 
membendungnya dari institusi kami lewat: 

a) Kerjasama penuh dengan badan pemerintah terkait, termasuk polisi dan badan 
intelejen; 

b)
 Mengamati dan memonitor kothbah di mesjid-mesjid dan program-program 
pengajaran di mesjid-mesjid yang berlawanan dengan piagam ini; 

c)
 Memastikan bahwa semua persekutuan keagamaan dan pengajaran bagi kaum 
muda diisi dengan ajaran saling menghargai atas non-muslim dan ideologi 
kekerasan ditinggalkan; 

d) Mengamati dan melaporkan persekutuan keagamaan kaum muda yang mencurigakan 
didalam suatu institusi; 

e) Memonitor publikasi, buku, CD, DVD dan media lainnya yang kandungannya 
bersifat militan (radikal-fundamentalis) Islam; 

f) Memastikan transparansi dan akses penuh kepada penguasa untuk mengesahkan 
pelaksanaan dari piagam ini; 

  
Pasal 8   
Kami akan memupuk persahabatan dengan non-Muslim dan mengedapankan perdamaian 
dengan cara : 

a) Menerbitkan fatwa berkala yang mengedepankan perdamaian dan persaudaraan 
antara Muslim dan non-Muslim sebagai sebuah dasar 
pengajaran islam; 

b) Membuat program nyata mengedepankan perdamaian antara semua kelompok 
masyarakat, terlepas dari SARA; 

c)
 Mengambil tindakan tegas lewat penegakan hukum untuk menyingkirkan 
petugas atau pegawai Muslim pada semua tingkatan yang mengajarkan 
hal-hal diluar piagam ini; 

d) 
Melarang permohonan yang berhubungan dengan perasaan anti Yahudi atau 
anti Kristen, khususnya pada waktu doa dan saat persekutuan keagamaan; 

  
Pasal 9   
Kami
 Para Penandatangan memohon agar semua lembaga Islam dan yang terkait 
dengannya, bekerjasama dengan para penandatangan piagam ini utk : 

a) Menghilangkan segala tulisan yang diskriminatif terhadap Kristen dan Yahudi, 
seperti menyebut mereka sebagai kafir, ingkar, sesat, polytheis, anak-anak 
kera, dan babi, dan melarang setiap hasutan, hinaan, dan segala referensi 
diskriminatif berdasarkan agama; 

b)
 Berhenti mencap orang sbg takfir (kafir), baik Muslim atau non-Muslim 
(sekali seorang pemuka Islam menyatakannya thd seseorang, maka halal 
hukumnya untuk menyingkirkannya); 

c) Mencegah dan meniadakan kegiatan Taqqiya (doktrin Islam yang menghalalkan 
kebohongan dan penyangkalan demi keuntungan Muslim sendiri dan Islam) ; 

Praktek hinaan, hasutan, diskriminasi dan penyangkalan ini tidaklah patut 
dilakukan dan dijunjung. 

  
Pasal 10
   
Memohon
 semua lembaga Islam resmi untuk merevisi dan menerbitkan interpretasi 
baru mengenai ayat-ayat Quran yang mendorong untuk ber-Jihad dan 
mengakibatkan kekerasan terhadap non-Muslim. Contoh : 

[a]. Hai Nabi, kobarkanlah semangat para mukmin itu untuk berperang.
 Jika ada dua puluh orang yang sabar di antara kamu, niscaya mereka 
dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang 
(yang sabar) di antaramu, mereka dapat mengalahkan seribu daripada 
orang-orang kafir, disebabkan orang-orang kafir itu kaum yang tidak 
mengerti. (sura 8:65) 

[b]. Karena itu hendaklah orang-orang yang menukar kehidupan dunia dengan 
kehidupan akhirat berperang
 di jalan Allah. Barang siapa yang berperang di jalan Allah, lalu gugur 
atau memperoleh kemenangan maka kelak akan Kami berikan kepadanya pahala
 yang besar.(sura 4:74) 

[c]. Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang 
kafir berperang di jalan thaghut, sebab itu perangilah kawan-kawan syaitan itu, 
karena sesungguhnya tipu daya syaitan itu adalah lemah.(sura 4:76) 

[d]. Dan perangilah
 mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk
 Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah 
Maha Melihat apa yang mereka kerjakan.(sura 8:39) 

[e]. Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah
 mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu 
lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi 
mereka di Masjidilharam, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat 
itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. 
Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir.(sura 2:191) 

[f]. Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah
 orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan 
tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. 
Jika mereka bertobat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka 
berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha 
Pengampun lagi Maha Penyayang.(sura 9:5) 

[g].
 Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan 
Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau 
disalib, atau dipotong
 tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri
 (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan 
untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,(sura 
5:33) 

[h]. Perangilah mereka, niscaya Allah akan menyiksa mereka dengan (perantaraan) 
tangan-tanganmu dan Allah akan menghinakan mereka dan menolong kamu terhadap 
mereka, serta melegakan hati orang-orang yang beriman,(sura 9:14) 

[i]. Perangilah
 orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada 
hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan 
oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar 
(agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al Kitab kepada 
mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam 
keadaan tunduk.(sura 9:29) 

[j]. Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu 
sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang
 (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan
 orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah 
mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya 
akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya 
(dirugikan).(sura 8:60) 

[k].
 (Ingatlah), ketika Tuhanmu mewahyukan kepada para malaikat: 
"Sesungguhnya Aku bersama kamu, maka teguhkanlah (pendirian) orang-orang
 yang telah beriman". Kelak akan Aku jatuhkan rasa ketakutan ke dalam hati 
orang-orang kafir, maka penggallah kepala mereka dan pancunglah tiap-tiap ujung 
jari mereka.(sura 8:12) 

[l]. Akan Kami masukkan ke dalam hati orang-orang kafir rasa takut,
 disebabkan mereka mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah 
sendiri tidak menurunkan keterangan tentang itu. Tempat kembali mereka 
ialah neraka; dan itulah seburuk-buruk tempat tinggal orang-orang yang 
dzalim.(sura :151) 

[m].
 Hai orang-orang yang telah diberi Al Kitab, berimanlah kamu kepada apa 
yang telah Kami turunkan (Al Qur'an) yang membenarkan Kitab yang ada 
pada kamu sebelum Kami merobah muka (mu), lalu Kami putarkan ke belakang
 atau Kami kutuk mereka
 sebagaimana Kami telah mengutuk orang-orang (yang berbuat ma`siat) pada
 hari Sabtu. Dan ketetapan Allah pasti berlaku.(sura 4:47) 

[n]. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi 
dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin
 (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. 
Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka 
sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah 
tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang dzalim.(sura 5:51) 

[o]. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman
 kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak
 henti-hentinya (menimbulkan) kemudaratan bagimu. Mereka menyukai apa 
yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa 
yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Sungguh telah Kami
 terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya.(sura 3:118)
 

[p].
 Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya 
Allah adalah Al Masih putra Maryam", padahal Al Masih (sendiri) berkata:
 "Hai Bani Israel, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu" Sesungguhnya 
orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah 
mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada 
bagi orang-orang dzalim itu seorang penolong pun.(sura 5:72) 

[q].
 Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: "Bahwasanya Allah 
salah satu dari yang tiga", padahal sekali-kali tidak ada Tuhan (yang 
berhak disembah) selain Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari 
apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir di antara 
mereka akan ditimpa siksaan yang pedih.(sura 5:73) 

Ayat-ayat
 diatas dan ayat-ayat lainnya yang serupa dlm Quran serta perkataan nabi
 yang terkandung dlm hadis, adalah sumber inspirasi kebencian dan 
terorisme 

  
KESIMPULAN 

  Para Penandatangan Piagam ini menegaskan kembali keyakinan mendalam mereka 
atas azas-azas keadilan dan perdamaian. 

Para
 Penandantangan Piagam ini menegaskan kembali keyakinan mendalam kepada 
Piagam HAM PBB (general assembly resolution 217A(III) of 1948) dan the UN 
international covenant on civil and political rights (1966), termasuk kebebasan 
fundamental bagi setiap individu untuk memilih ataupun berganti agama 
masing-masing. 

Para Penandatangan Piagam ini menegaskan kembali keyakinan mendalam atas 
perdamaian antara masyarakat Islam dan non-Islam. 

---------------- 

*Sam
 Solomon adalah manusia unik. Dibesarkan sebagai Muslim, dilatih hukum 
syariah selama 15 tahun, tapi setelah membaca Perjanjian Baru, dia 
menjadi Kristen. Akibatnya dia dipenjara, diinterogasi, dan hukuman mati
 terhadapnya diganti dengan siksaan agar ia mati perlahan-lahan. Ia kini
 adalah seorang pakar Islam dan hukum syariah di dunia Barat. Ia telah 
bersaksi dihadapan Kongres AS dan kini bekerja sbg konsultan mengenai 
Islam di Parlemen Inggris.          Sumber:
http://europenews.dk/en/node/5452     
http://islamexpose.blogspot.com/2008/08/dokumen-piagam-janji-muslim-eropa.html





[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke