Kebijakan menaikkan PE CPO untuk menstabilkan harga minyak goreng didalam
negeri bukan merupakan kebijakan yang efektif. Karena kebijakan ini hany
bersifat reaktif, bukan proaktif dan sama sekali tidak menyentuh substansi
permasalahan fluktuasi harga minyak.
Permasalahan harga bukan sekedar masalah jumlah demand dan suply. Memang
benar, ketidakseimbangan suply dan demand berpengaruh pada harga. Tapi sistem
pasar yang berlaku adalah aktor dan faktor sundamental dalam penentuan harga.
Harusnya pemerintah tidak melulu mengatur keseimbangan suply-demand melalui
pengaturan PE maupun kebijakan impor (seperti kasus beras).
Tapi harusnya pemerintah mengambil kebijakan yg lebih substasiil, yaitu
intervensi sistem pasar. Diantaranya intervensi pengaturan distribusi minyak,
pemberlakuan tata niaga yang taat hukum (menindak pemain pasar yg curang),
penguatan industri hulu bidang CPO (minyak dan turunanya).
Kebijakan penyeimbangan suply-damand melalui pengaturan ekspor dan impor
komoditas menunjukkan kegagalan pemerintah mengatasi permasalahan tersebut. Dan
hanya menunjukkan kepanikan pemerintah terhadap masalah ini.
Kebijakan seperti ini hanya akan menjadi sebuah lingkaran setan yg tidak akan
pernah selesai.
Independent Futures <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Pro-kontra sikapi kenaikan PE CPO jadi 6,5%JAKARTA: Kalangan
pengusaha kelapa sawit berbeda pendapat dalam menyikapi rencana pemerintah
menambah pungutan ekspor (PE) crude palm oil (CPO)? 5%.
PE tambahan itu akan dikenakan jika hingga akhir Juni harga minyak goreng masih
di atas Rp7.000 per kg. "Bila akhir Juni tidak ada perubahan, kami akan
mengenakan PE tambahan 5% (PE sekarang 1,5%)," ujar Menteri Perdagangan Mari
Elka Pangestu seusai mengikuti Rapat Kabinet Terbatas tentang persiapan
pemerintah menghadapi konferensi perubahan iklim global, di? Jakarta, kemarin.
Dia mengemukakan kebijakan ini merupakan lanjutan dari program stabilisasi?
harga (PSH) minyak goreng yang dilakukan beberapa minggu ini. Kenaikan PE,
jelasnya, menjadi salah satu upaya pemerintah menyeimbangkan harga minyak
goreng.
Menanggapi rencana pemerintah itu, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak
Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mendukung kenaikan PE 5%, asal untuk CPO
saja.
"Jika hal itu [kenaikan PE] jalan yang terbaik tidak apa-apa, asalkan harga
domestik [minyak goreng] turun dan dikhususkan pada CPO saja."
Jika kenaikan PE itu berorientasi pada penurunan harga minyak goreng dalam
negeri dan tidak menekan harga di tingkat pembelian tandan buah segar petani
(TBS).
Kedua, PE tambahan dapat menahan laju ekspor dan pemerintah harus berorientasi
pada peningkatan indusri turunan CPO agar tidak semata-mata mengekspor
komoditas tersebut.
"Sasarannya harus jelas, yakni untuk menarik investor agar bisa membuat
prosesor atau downstream [industri turunan] karena adanya bahan baku, sehingga
memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat."
Sebaliknya, Ketua Harian Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki)
Derom Bangun justru menolak kenaikan PE. Alasannya, kenaikan PE itu justru
tidak efektif dan lebih baik dioptimalkan program stabilisasi harga (PSH) dan
dilanjutkan DMO.
"Dengan PE itu [kenaikan 5%] masih akan tinggi [harga minyak goreng], dan masih
dibutuhkan subsidi. Bukan PE kurang tinggi, tapi justru akan menekan harga
tandan buah segar [TBS] di tingkat petani."
Menurut dia, sebaiknya pemerintah tidak mengumumkan rencana? PE karena justru
akan menaikkan harga CPO dunia dan akan menimbulkan PSH tidak berjalan maksimal
akibat tekanan harga dunia yang semakin tinggi.
Namun, Sahat membantah jika kenaikan PE 5% akan menekan TBS di tingkat petani.
Karena, saat ini masing-masing pemerintah daerah menerapkan harga pembelian TBS
berdasarkan harga kenaikan CPO dunia.
Namun, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo)
Asmar Arsyad, menegaskan kenaikan PE justru akan membunuh petani kelapa sawit
skala kecil di dalam negeri karena tidak lagi memperoleh keuntungan.
Kenaikan PE dikhawatirkan merugikan petani. Sebab setiap kenaikan 1% PE CPO
menurunkan harga TBS US$0,14 per ton. "Kalau naiknya 5%, hitung saja berapa
yang harus ditanggung petani."?
Bustanul Arifin, Pengamat Pertanian Institute for Development of Economics and
Finance (Indef), mengusulkan penerimaan negara hasil dari PE CPO yang baru
sebesar 6,5% sebagian dapat dialokasikan ke investasi hilir serta R&D minyak
sawit dari hulu ke hilir. (M02, Aprika Rani Hernanda, Lutfi Zaenudin)
Oleh Erna S. U. Girsang, Gajah Kusumo
Bisnis Indonesia
---------------------------------
You snooze, you lose. Get messages ASAP with AutoCheck
in the all-new Yahoo! Mail Beta.
[Non-text portions of this message have been removed]
---------------------------------
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
[Non-text portions of this message have been removed]