Rekan,
Departemen pertanian hanya memberikan bentuk ijin edar pupuk & pestisida 
yang telah dilakukan uji efektifitas dan uji mutu.
Uji efektifitas dapat dilakukan oleh fak. pertanian yang ditunjuk dan uji 
mutu berdasarkan data hasil uji lab yang ditunjuk, sayangnya dalam hal ini 
SNI tidak dapat diajukan dalam hasil uji mutu.

syarat utama dalam pengajuan ijin edar adalah seorang produsen atau importir 
pupuk.

Biaya dalam pendaftaran hanya 500rb rupiah saja.
Namun biaya dalam pengujian bisa mencapai jutaan,
eg : dalam uji efektifitas, dihitung mulai dari pertama tanam hingga 
mencapai hasil, bila pupuk hanya satu periode, namun pestisida setidaknya 3 
periode.

Demikian sedikit gambaran

Salam,
Handaya


################ INFO ################
AGROMANIA menerima penitipan contoh
Komoditi atau produk yang akan Anda pasarkan.
Syaratnya, kemasannya kecil, tahan lama, tidak
berbau, dan bukan makhluk hidup. Brosur dan
foto juga dapat kami terima. Silahkan kirimkan
contoh komoditi Anda ke alamat kami untuk
kami bantu pasarkan ke relasi dan mitra kami.

AGROMANIA (online sejak 1 Agustus 2000)
SMS AGROMANIA: 0 8 1 1 1 8 5 9 2 9
EMAIL: [EMAIL PROTECTED]
ALAMAT: Jl.Jambu No.53, Pejaten Barat 2,
Jakarta Selatan 12510
################ #### ################


----- Original Message ----- 
From: "agronursery" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Saturday, May 17, 2008 1:17 AM
Subject: [agromania] Re: Bagaimana membedakan antara pupuk organik dan pupuk 
an-organik ?


> Apakah mereka maua pak? Apakah prosuder yg harus ditempuh untuk
> meminta fak Pertanian melakukan nya? Apakah ke departemen pertanian
> juga bisa?
> Kandungan apa saja yg bisa diuji pa?
> Berapa biayanya pak? Apakah per unsur atau kita minta semua di periksa?
>
> Wassalam,
>
> Rudy Surbakti
> Medan
>
> --- In [email protected], "Jonash" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>>
>> Ujikan sample pupuk tersebut ke Laboratorium Fak.
>> Pertanian terdekat di kota anda. Hasil analisys yang
>> keluar bisa diketahui kandungan bahan apa yang terdapat
>> dalam pupuk tersebut.
>> Biasanya setiap produk pupuk oraganik pasti ada ijin edar
>> dari Dep. Pertanian RI. Sebelum dapat ijin edar pasti
>> melalui serangkaian penelitian, jadi jika TIDAK ADA IJIN
>> DEPTAN jangan dibeli.
>>
>> Thanks
>>
>>
>> On Wed, 14 May 2008 22:39:17 -0700 (PDT)
>>   satrio wibowo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>> > Dear teman-teman milis,
>> >
>> >  Saat ini banyak produsen yang menjual jenis pupuk cair,
>> >yang khabarnya memiliki kandungan unsur hara lengkap.
>> >  Yang ingin saya tanyakan : bagaimana cara kita untuk
>> >mengetahui, apakah itu pupuk organik atau pupuk
>> >an-organik ?
>> >
>> >  Terima kasih
>> >
>> >
>> >  Salam,
>> >  Satrio
>> >

Kirim email ke