Pak Herdi dan rekan-rekan agromania: Setuju pak yang kita bahas adalah masalah hukumnya dan cocok gak dengan kabar burung nya. UU yang mengatur tentang Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP ada di UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 2 ayat 5 s/d 9, selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Kalau dari Petunjuk Teknis Pelayanan Perpajakan Kanwil DJP Jakarta Khusus sbb: 1. Penghapusan NPWP hanya untuk WP Badan dilakukan dalam hal WP Badan telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2. Penghapusan NPWP untuk WP Bentuk Usaha Tetap (BUT) dilakukan dalam hal kehilangan status BUT; 3. Penghapusan NPWP untuk WP Orang Pribadi dilakukan dalam hal WP Meninggal dunia, meninggalkan Indonesia selama-lamanya, atau atas hasil pemeriksaan sudah tidak memenuhi lagi sebagai subyek pajak; 4. Pencabutan PKP dilakukan dalam hal PKP (Pengusaha Kena Pajak) pindah ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lain, bubar, atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP. Kesimpulan nya, tidak mudah buat kita maupun Dit. Jen. Pajak untuk main "hapus" atau main "cabut" apalagi dihubungkan dengan kabar burung yang menghubungkan dengan kuota bisnis segala. Jadi menurut saya jangan dihiraukan deh kabar burung nya, mendingan kita bahas ternak burungnya ataupun makan daging burung gorengnya yang gurih. Be positive, as always....! Salam, D. Hadi ============================== Agromania Business Club (ABC) http://www.agromania.co.cc ============================== 2008/12/15 herdi setiawan <[email protected]> > Dear all, > > Kalau kita bicara masalah pajak berarti kita bicara masalah hukum dan untuk > maslah hukum tidak ada yang namanya kabar burung. > > Semua aturan perpajakan diatur oleh undang-undang dan untuk melakukan > perubahan terhadap satu undang-undang, dinegeri kita ini susahnya setengah > mati karena yang dilibatkan adalah dua institusi besar yaitu pemerintah dan > DPR. > > Pengadministrasian data perpajakan diatur oleh undang-undang jadi tidak > sembarangan kalau orang pajak pusing terus data perusahaan tersebut dihapus, > selain itu sebenarnya undang-undang pendirian atau pembubaran usaha > sebenarnya tunduk pada undang-undang no. 1 tahun 1985 tentang perseroan > terbatas bukan tunduk kepada undang-undang pajak. > > Undang-undang pajak hanyalah satu undang-undang administrasi yang mengatur > tetntang pemungutan pajak di Indonesia, bukan undang-undang yang mengatur > keberadaan suatu perusahaan. > > Jadi mungkin maksud "si burung" adalah kalau satu perusahaan tidak aktif > selama dalam kurun waktu tertentu ( biasanya minimum 2 tahun ) tanda > perusahaan tersebut sebgai wajib pajak ( NPWP dan NPKP ) akan dicabut oleh > kantor pajak karena takut disalah gunakan untuk kepentingan yang bisa > merugikan negara. > > Demikian penafsiran saya tentang kabar burung tersebut, mudah-mudahan ada > manfaatnya. > > > ************************************************** > ANGGOTA ABC KINI BEBAS POSTING SENDIRI!! > Anggota Agromania Business Club (ABC) kini dapat > melakukan posting dan mempublish postingannya sendiri > kapan saja di milis Agromania tanpa dibaca atau diedit > dulu oleh moderator (not moderated). Aturan main bisa > Anda lihat di: http://www.agromania.co.cc (TAB SMS) > PENDAFTARAN: http://www.formulirabc.co.cc > DIREKTORI: http://www.direktoriabc.co.cc > ************************************************** > > "D. Hadi" <[email protected] <energimania%40gmail.com>> wrote: > Pak Marindo dan rekan-rekan yang baik:Kalau sinyalemen kabar burung tahun > 2009 bahwa perusahaan tidak memenuhi kuota bisnis dipaksa gulung tikar > apalagi hubungannya dengan pajak, sepertinya perlu di kritisi. Kuota bisnis > menurun seharusnya "tidak diinginkan" oleh Pajak karena perusahaan merugi > menjadikan pajak "nihil". Untuk sementara pendapat saya ini dulu. > Tapi kalau kuota bisnis tidak tercapai karena krisis global dan kinerja > perusahaan, premis ini bisa diterima karena ada hubungannya secara > langsung. > > Salam, > D. Hadi > > 2008/12/13 Marindo Palar <[email protected] <emerdepalar%40yahoo.com>> > > > Dear rekan Agromania, > > > > Ada kabar burung tidak enak yang sampai ke telinga saya. > > > > Konon kata burung tersebut (namanya masih kabar burung), tahun 2009 > > besok ini, perusahaan-perusahaan kecil yang tidak memenuhi kuota bisnis, > > akan "dipaksa" untuk gulung tikar. Ini ada hubungannya dengan masalah > > pajak. Karena, kata si burung, orang pajak sudah pusing banget dengan > > banyaknya perusahaan yg terdaftar, tapi tidak ada aktifitas, sehingga > > tidak ada pajak yg harus dibayarnya, sementara (bagi yg masih membuat > > laporan pajak) isi laporannya kosong. Perusahaan-perusahaan seperti ini > > nantinya akan disingkirkan saja. > > > > Yang paling menakutkan, kalau dihubungkan dengan kuota bisnis ini. > > Karena banyak sekali diantara kita yg punya perusahaan masih kecil-kecil > > dan jalannya terseok-seok. > > > > So, please share, if you have a complete info about that info burung. > > > > Terima kasih, > > > > Marindo Palar > > > > ************************************************** > > ANGGOTA ABC KINI BEBAS POSTING SENDIRI!! > > Anggota Agromania Business Club (ABC) kini dapat > > melakukan posting dan mempublish postingannya sendiri > > kapan saja di milis Agromania tanpa dibaca atau diedit > > dulu oleh moderator (not moderated). Aturan main bisa > > Anda lihat di: http://www.agromania.co.cc (TAB SMS) > > FORMULIR: http://www.formulirabc.co.cc > > DIREKTORI: http://www.direktoriabc.co.cc > > ************************************************** > > > > > > > > -- > Salam, > D. Hadi > www.thepowermax.com > www.danilhadi.blogspot.com > > [Non-text portions of this message have been removed] > > [Non-text portions of this message have been removed] > > > -- Salam, D. Hadi www.thepowermax.com www.danilhadi.blogspot.com [Non-text portions of this message have been removed]

