sebenernya perizinan yang diatur dalam undang-undang adalah untuk memberikan 
jaminan kualitas dan legalitas atas produk yang dipasarkan, namun lebih dari 
itu untuk mencapai tingkat pemasaran yang tinggi, terkadang produsen pupuk 
organik banyak terkendala berbagai hal meskipun sudah dilengkapi dengan 
"amunisi" seperti yang disebutkan saudara rahmansyah asis.

salah satu kendala yang cukup berat adalah, merubah pola kebiasaan bertani 
dengan pupuk dan pestisida kimia, terlebih apabila pupuk organik yang 
dipasarkan berbentuk cairan. untuk merubah kebiasaan dari menabur menjadi 
menyemprot bukan satu hal yang cukup mudah, disamping juga terkadang ada 
penilaian subjektif dari kalangan petani (khususnya petani tua) atas hasil dari 
produktifitas tanaman yang menggunakan pupuk organik.

udah gitu, ditambah lagi (mohon maaf) ada beberapa produsen pupuk organik yang 
kurang bertanggung jawab dengan produknya, tanpa melengkapi perizinan dan tanpa 
penyuluhan yang intensif mereka melempar produk ke pasaran, sementara kualitas 
dari pupuk tersebut bukannya memperbaiki tingkat produktifitas pertanian, malah 
yang ada bikin ambrol petani, akhirnya ada beberapa kalangan petani yang 
mengalami trauma dengan produk organik (hal ini pernah saya temukan langsung di 
kawasan gunung bunder bogor).

-----------------------------------------
Cara Mudah dan Cepat Bergabung di:
AGROMANIA BUSINESS CLUB (ABC)
-----------------------------------------
(1) Buka: http://tiny.cc/formulir
(2) Isi data Anda dengan lengkap dan benar
(3) Tekan tombol Submit Form. Tunggu sebentar
(4) Klik Continue. Data Anda akan langsung masuk
(5) Kirim SMS ke: 0 8 1 1 1 8 5 9 2 9 dengan isi "Daftar�
-----------------------------------------
|a|g|r|o|m|a|n|i|a
Online & Terpercaya Sejak 1 Agustus 2000
�


--- On Mon, 3/8/10, rahmansyah asis <[email protected]> wrote:

From: rahmansyah asis <[email protected]>
Subject: Re: [agromania] Re: izin pupuk  ITU PENTING!!
To: [email protected]
Date: Monday, March 8, 2010, 11:47 AM





      Saya sangat setuju klo izin pupuk bisa didaftarkan didaerah saja seperti 
yg disarankan pak marindo, hal trsebut bisa mengurangi biaya perizinan yg 
dikeluarkan. toh nantinya pupuk yg kita produksi berhasil atau tidak biarkan 
masyarakat yg menilai sendiri dilapangan. Hasil uji lab atau lapangan oleh 
peneliti memang sangat perlu akan tetapi peneliti yg "SEBENARNYA" adalah petani 
dan tanaman itu sendiri. Banyak produk yg beredar didaerah saya akhirnya 
"gagal" berkembang karna petani tidak bisa menerimanya dng berbagai alasan 
padahal produk trsebut ijinx sangat lengkap, foto dan video keberhasilanx 
bahkan promox juga melibatkan unsur pemerintah setempat toh saya lihat ga 
berkembang pesat juga bahkan distributor daerahx sdh ga buka lagi tokonya. 
Dalam hati kami timbul tanda tanya besar APA YANG SALAH DALAM HAL INI ?. 
Pupuknyakah atau petaninya (didaerah kami).

Kirim email ke