LC sebenarnya, disamping berfungsi sbg jaminan pembayaran, juga implisitly 
berupa close scheme transaksi diantara bank2 yg terlibat saja. Setidaknya jika 
advising bank dan negotiating banknya ada di Indonesia, maka rekening yg 
dipakai utk menampung hasil export ada di Indonesia juga.

Challenge nya, saya kira, yg menjadi advising bank (dan akhirnya negotiating 
bank) adalah bank2 asing yg punya kantor di Indonesia. Berikutnya, dengan LC 
maka biaya2 banking menjadi lebih tinggi. Nah apakah ini akan dimasukkan 
kedalam ongkos exportir (harga jual)?
Sent from my BlackBerry® smartphone

-----Original Message-----
From: hadi yusuf <yusufh...@yahoo.com>

Date: Mon, 16 Mar 2009 01:52:15 
To: <AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com>
Subject: [Keuangan] Ekspor Wajib menggunakan LC


Mohon pencerahan teman-teman apakah peraturan menteri perdagangan ttg Ekpor 
wajib menggunakan LC membantu supply mata uang asing ke Indonesia.
Memang selama ini uang hasil ekspor disimpan dimana?
 
 


      

[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke