Kesalahan nasabah kok gak ada ? Padahal mereka ada yang hendak di'polisi'kan:-)


Salam

RM

--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, "nazarjb" <suratna...@...> wrote:
>
> 1. Mengingat-ingat apa yang terlupakan....dst... :-)
> 2. Menimbang-nimbang dengangan dacing/neraca butut...dst... :-)
> Memutuskan:
> 
> - DPR sebagai fungsi legislasi & pengawasan. karena lalai dalam mengawasi 
> masalah keuangan negara (peluitnya terlambat di tiup) mendapat kesalahan 5%.
> 
> Presiden dan menkeu sebagai fungsi eksekutif. karena lalai dalam menjalankan 
> tugasnya, medapat kesalahan 5%.
> 
> -BI sebagai pengawas bank swasta mendapat kesalahan 10%
> 
> -Manajemen Bank Century mendapat kesalahan 60%
> 
> - Dan keadaan (kondisi ekonomi) mendapat kesalahan 20%
> 
> Demikian keputusan majelis hakim pengadilan Rakyat Jelata ini diputuskan, 
> disyahkan dengan memukul kentongan dan menabuh beduk. :-) Selanjutnya 
> diiringi dengan mengibarkan benderah PUTIH ke angkasa raya.
> 
> salam
> Nazar
> On: Tebo-Jambi
>


Kirim email ke