Kesalahan nasabah kok gak ada ? Padahal mereka ada yang hendak di'polisi'kan:-)
Salam RM --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, "nazarjb" <suratna...@...> wrote: > > 1. Mengingat-ingat apa yang terlupakan....dst... :-) > 2. Menimbang-nimbang dengangan dacing/neraca butut...dst... :-) > Memutuskan: > > - DPR sebagai fungsi legislasi & pengawasan. karena lalai dalam mengawasi > masalah keuangan negara (peluitnya terlambat di tiup) mendapat kesalahan 5%. > > Presiden dan menkeu sebagai fungsi eksekutif. karena lalai dalam menjalankan > tugasnya, medapat kesalahan 5%. > > -BI sebagai pengawas bank swasta mendapat kesalahan 10% > > -Manajemen Bank Century mendapat kesalahan 60% > > - Dan keadaan (kondisi ekonomi) mendapat kesalahan 20% > > Demikian keputusan majelis hakim pengadilan Rakyat Jelata ini diputuskan, > disyahkan dengan memukul kentongan dan menabuh beduk. :-) Selanjutnya > diiringi dengan mengibarkan benderah PUTIH ke angkasa raya. > > salam > Nazar > On: Tebo-Jambi >