salam....
seorang teman yg sedang membagun usaha kecil ingin memastikan masalah tarif
perpajakan badan untuk tahun 2010.
terkait dgn pasal 31 E UU PPH no. 36 tahun 2008, yg mengatur pengurangan tarif
PPH sebesar 50% bagi badan usaha yg peredaran bruto setahun s/d/ Rp 50 M dan
PKP dari bagian peredaran bruto sebear Rp 4,58 M.
Jika suatu badan usaha itu secara historical tahun lalu data keuangannya baik
peredaran bruto maupun PKP nya memang dibawah dari yg ditetapkan di pasal 31 E
itu, apakah cicilan pajak badan di 2010 ini, tarif pajaknya bisa langsung di
adjust menjadi 50% x 25 % ?
atas sharing milister saya ucapkan banyak terima kasih.
[Non-text portions of this message have been removed]