Sebagai akibat adanya penurunan tax rate dari 28% (tahun 2009) menjadi 25% 
(tahun 2010), maka kita bisa membuat perhitungan tersendiri yang dilampirkan di 
spt tahun 2009, jadi tidak menggunakan rumus 1/12 dari pph tahun 2009.
Semoga membantu.

BR,

Gianto

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "maj_mudin" <maj_mu...@yahoo.co.uk>
Date: Thu, 25 Feb 2010 16:00:08 
To: <AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com>
Subject: Re: [Keuangan] Minta sharing nih tentang Pajak Badan

terima kasih Mas Gianto...

cuma lebih detilnya kan kalo lihat di pasal 17 ayat 1 b dan ayat 2 UU PPH 2008, 
kalo tidak salah ada perbedaan tarif pajak badan mulai tahun 2010, kalo 
sebelumnya 28%, di 2010 dst (CMIIW) jadi flatt 25%. kalo dasar angsuran betul 
mengacu di PKP tahun sebelumnya yg telah dilaporkan.

--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, "Gianto Setiadi" 
<giantoseti...@...> wrote:
>
> Angsuran PPh pasal 25 tahun 2010 sebelum SPT Tahunan 2009 disampaikan, adalah 
> berdasarkan besaran angsuran yang dicantumkan di SPT Tahun 2008, sedangkan 
> angsuran PPh pasal 25 tahun 2010 setelah SPT Tahun 2009 disampaikan, adalah 
> berdasarkan besaran angsuran yang tercantum di SPT tahun 2009.
> Semoga membantu.
> 
> BR,
> 
> Gianto
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
> 
>




[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

=========================
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-------------------------
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-------------------------
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=========================
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
    ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke