Sebagai akibat adanya penurunan tax rate dari 28% (tahun 2009) menjadi 25% (tahun 2010), maka kita bisa membuat perhitungan tersendiri yang dilampirkan di spt tahun 2009, jadi tidak menggunakan rumus 1/12 dari pph tahun 2009. Semoga membantu.
BR, Gianto Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: "maj_mudin" <maj_mu...@yahoo.co.uk> Date: Thu, 25 Feb 2010 16:00:08 To: <AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com> Subject: Re: [Keuangan] Minta sharing nih tentang Pajak Badan terima kasih Mas Gianto... cuma lebih detilnya kan kalo lihat di pasal 17 ayat 1 b dan ayat 2 UU PPH 2008, kalo tidak salah ada perbedaan tarif pajak badan mulai tahun 2010, kalo sebelumnya 28%, di 2010 dst (CMIIW) jadi flatt 25%. kalo dasar angsuran betul mengacu di PKP tahun sebelumnya yg telah dilaporkan. --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, "Gianto Setiadi" <giantoseti...@...> wrote: > > Angsuran PPh pasal 25 tahun 2010 sebelum SPT Tahunan 2009 disampaikan, adalah > berdasarkan besaran angsuran yang dicantumkan di SPT Tahun 2008, sedangkan > angsuran PPh pasal 25 tahun 2010 setelah SPT Tahun 2009 disampaikan, adalah > berdasarkan besaran angsuran yang tercantum di SPT tahun 2009. > Semoga membantu. > > BR, > > Gianto > Powered by Telkomsel BlackBerry® > > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ ========================= Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com ------------------------- Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 ------------------------- Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com ========================= Perhatian : - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/