Pak Anton, 
 
Misalnya (ini misalnya) setelah capek2 kita kerjakan semua, artinya benar, 
harga transfer kita sudah adalah harga pasar (menurut penelitian kita).
 
Lalu datanglah Beliau dengan harga pasar (menurut penelitian Beliau) yang bisa 
saja berbeda.
 
Banyak hal yang bisa menyebabkan kedua harga pasar tersebut berbeda (sedikit 
ataupun banyak), nah, apa daya WP untuk menjelaskan kedua perbedaan tersebut.


--- On Mon, 6/14/10, anton ms wardhana <ari.am...@gmail.com> wrote:


From: anton ms wardhana <ari.am...@gmail.com>
Subject: [Keuangan] Harga Sudah Wajar? Klarifikasi dan Buktikan!
To: ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
Date: Monday, June 14, 2010, 5:22 PM


artikel asli:
http://jpmi.or.id/2010/06/01/harga-sudah-wajar-klarifikasi-dan-buktikan/

Harga Sudah Wajar? Klarifikasi dan
Buktikan!<http://jpmi.or.id/2010/06/01/harga-sudah-wajar-klarifikasi-dan-buktikan/>
CERDAS PAJAK <http://jpmi.or.id/category/cerdas-pajak/> |
REDAKTUR<http://jpmi.or.id/author/arif/> |
JUNE 1, 2010 AT 9:41 AM




Menanyakan harga adalah hak dan sekaligus kebiasaannya pembeli, khususnya
jika label harga tidak tercantum pada barang yang diminati. Oleh karena itu
sebagian penjual telah sangat siap untuk menjawab pertanyaan yang sering
muncul dari pembeli ini. Namun dari sudut pandang pajak, siap untuk menjawab
pertanyaan dari pembeli saja kini tidak cukup, terutama bagi penjual yang
memiliki hubungan istimewa dengan pembeli.

Penjual dianggap memiliki hubungan istimewa dengan pembeli jika:

   1. Mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung sebesar 25%
   atau lebih;
   2. Menguasai melalui manajemen atau teknologi, baik secara langsung
   maupun tidak langsung; atau
   3. Memiliki hubungan keluarga sedarah maupun semenda dalam garis
   keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Sesuai Lampiran 3A-1 Formulir SPT Badan Tahun Pajak 2009 yang haru dlaporkan
di tahun 2010 ini, Penjual yang tergolong Wajib Pajak Badan dan memiliki
transaksi hubungan istimewa kini harus siap mengklarifikasi, di antaranya
mengenai:

   1. Ada tidaknya kebijakan penentuan harga dan daftar harga selama 5
   (lima) tahun terakhir, baik pada transaksi hubungan istimewa maupun tidak;
   2. Ada tidaknya rincian biaya pabrikasi/harga perolehan/biaya penyiapan
   jasa, baik pada transaksi hubungan istimewa maupun tidak;
   3. Ada tidaknya analisis fungsional yang menjadi dasar pertimbangan
   dilakukannya transaksi hubungan istimewa, di mana semua risiko-risiko
   diasumsikan dan aktiva-aktiva digunakan;
   4. Ada tidaknya metodologi penentuan harga yang menunjukkan bagaimana
   harga yang wajar diperoleh, dan alasan pemilihan metode tersebut
   dibandingkan dengan metode-metode lainnya; serta
   5. Ada tidaknya data pembanding untuk menentukan harga transfer.

Jika hasil klarifikasi di atas adalah ‘Tidak’ dan di kemudian ditemukan
ketidakwajaran harga berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan otoritas
pajak, maka otoritas pajak dapat menentukan kembali besarnya penghasilan
sesuai Pasal 18 UU PPh (UU No. 7 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir
dengan UU No. 36 Tahun 2008). Hal yang sama juga berlaku jika hasil
klarifikasinya adalah ‘Ya’ namun pemeriksaan pajak membuktikan bahwa hasil
klarifikasi itu tidak didukung dengan dokumen yang memadai.

Mengapa dilakukan penentuan kembali penghasilan? Penentuan kembali itu
dilakukan karena harga jual yang harus diakui pada transaksi yang
dipengaruhi hubungan istimewa adalah harga yang wajar, yaitu jumlah yang
seharusnya diterima berdasarkan prinsip kewajaran dan praktik kelaziman
usaha. Hal ini telah digariskan dalam Pasal 10 UU PPh. Sedangkan pada
transaksi yang tidak dilandasi dengan hubungan istimewa, otoritas pajak
tidak akan melakukan *adjustment*. Karena jumlah yang sesungguhnya
diterimalah yang diakui sebagai harga jual.

Sebelum tahun pajak 2009, sebagian besar pembuktian wajar atau tidaknya
harga pada transaksi hubungan istimewa berada di tangan otoritas pajak,
dengan menggunakan metodologi *transfer pricing *selama pemeriksaan pajak.
Kini mulai tahun pajak 2009 berdasarkan Lampiran 3A-1 SPT Badan, beban
pembuktian dilimpahkan kepada para penjual yang memiliki transaksi hubungan
istimewa.

Bagaimana membuktikan kewajaran harga? Setidaknya miliki data pembanding dan
gunakan metode penentuan harga wajar. Data pembanding dapat diperoleh dengan
melakukan riset terhadap perusahaan-perusahaan sejenis yang melakukan
kegiatan usaha yang serupa. Semakin banyak kesamaan karakter yang dimiliki
suatu perusahaan dengan perusahaan penjual, maka semakin layak perusahaan
itu untuk diperhitungkan sebagai data pembanding. Dan data pembanding
memerlukan lebih dari satu data perusahaan untuk akhirnya membentuk
dokumentasi *transfer pricing *yang memadai dan dapat diandalkan.

Kemudian mengenai metode penentuan harga pasar wajar, penjual dapat
menggunakan metode yang sama dengan yang digunakan oleh Dirjen Pajak seperti
yang disebutkan dalam Pasal 18 UU PPh, yaitu antara lain *comparable
uncontrolled price* (CUP) *method*,*resale price **method*, *cost-plus **
method*, *p**rofit split method**, *dan *t**ransactional net margin****
method/*TNMM. Dan karena perbedaan jenis usaha serta kondisi perusahaan,
jenis metode yang dapat digunakan penjual yang satu dengan yang lainnya
dapat berbeda-beda.

Selamat mempersiapkan diri!

narasumber :

*
*

*Ika fithriyadi, Ak.* adalah seorang praktisi pajak. Beberapa karier
profesional pernah dijalaninya, diantaranya sebagai auditor pada Kantor
Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan juga auditor pada Dirjen Pajak.
Kemudian beliau pernah diamanahkan sebagai *Financial Controller* pada
Financial Club dan konsultan pajak untuk BUT GIBB dan LM MEIJI.

Pria ini pun pernah berkiprah di Masyarakat Transparansi Indonesia guna
menangani bidang pengembangan sumber daya manusia. Selepas menjadi*Tax
Supervisor* pada PT Siemens Indonesia, pria yang memiliki hobi membaca ini,
kini menjabat sebagai Direktur PT Multi Utama Multi Utama Consultindo
-- 
-----
save a tree, don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

=========================
Millis AKI mendukung kampanye "Stop Smoking"
=========================
Alamat penting terkait millis AKI
Blog resmi AKI: www.ahlikeuangan-indonesia.com 
Facebook AKI: http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
Arsip Milis AKI online: 
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=========================
Perhatian : 
Untuk kenyamanan bersama, agar diperhatikan hal-hal berikut: 
- Dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan kirim ke 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links






      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke