aduh si Ibu Devri, jadi malu nih saya ditanya sama Ibu
saya masih newbie atuh Bu,

Menurut saya, sesuai arahan aturan yang baru ini dimana lebih ke penjelasan
kita dahulu, tidak lagi menunggu nasib pas pemeriksaan, dan tentunya
didukung dokumen yang lengkap maka harusnya kita tidak perlu takut.
( ini  contoh saja, misalnya  detail teknis perhitungan harga kita mungkin
masuk klarifikasi #4 kali ya.. dan atau punya data pembanding harga sesuai
no #5) ,

teoritis, ya ? hehehe.. maklum Bu masih newbie

IMHO, semua transaksi pasti ada dokumennya. Semua "deal" harga dan term
pembayaran atau pencatatan, pasti ada standarnya.  Kalau ada transaksi yang
tidak standar, dalam perusahaan yang cukup rapi, pun ada dokumennya (minimal
approval dari yang berwenang untuk itu kan?_)
Dengan terbiasanya kita akan nilai transksi dan dokumen pendukungnya, saya
rasa ngga mungkin deh kita sendiri ngga sadar akan kewajaran nilai atau cara
transaksi atau cara nyatatnya, standar  atau tidak.  Artinya jika kita sudah
tau transaksinya emang ada kekhususan (tidak standar, terlepas apapun
artinya itu :) saya rasa kita juga paham konsekuensinya..
Andai terjadi juga, cara terbaik ya sebelum transaksinya terjadi kita kasih
masukan pada yang bisa ambil keputusan, bahwa transaksi semacam itu ada
kemungkinan  jadi masalah di belakang hari. Kalau mau dilaksanakan juga
karena satu dan lain hal (ya gpp juga sih wong yang berwenang emang dia)
maka kita perlu beritahu  kemungkinannya apa saja, supaya siap-siap juga.

Btw, artikel di bawah, saya rasa bukan untuk yang menyiasati transaksi
semacam itu, tapi justru mencoba kasih tips supaya mereka yang transaksinya
standar (meskipun dengan pihak yang punya hubunganistimewa) ngga bisa
"diplesetkan"  oleh siapapun dan darimanapun menjadi transfer pricing,
seperti kata Ibu di bawah itu
"Lalu datanglah Beliau dengan harga pasar (menurut penelitian Beliau) yang
bisa saja berbeda."

Kembali ke petanyaan Ibu, andai masih mentok juga, seperti dalam contoh yang
ibu tanya,  sepanjang semua dokumen pendukung lengkap dan menurut keyakinan
kita snendiri tidak ada kejadian transaksi yang tidak wajar harganya,  maka
 ajukan keberatan :(
Setidaknya kita bisa ajukan argumen (ulang) dengan data (dan mungkin
penyampaian) yang lebih tersusun rapi. Kalo pemeriksaan kan biasanya ngga
disiapkan khusus per transaksi :)

Kalo soal menjelaskan kewajaran harganya, ya kembali lagi ke kesiapan
antisipasi (dalam hal tulisan di bawah, "klarifikasi")

Mohon maaf ya Bu, kalau jawaban saya ribet.
Mohon bantuan kawan2 yang lebih ahli, bila saya salah tolong dikoreksi.

*BR, ari.ams*


Pada 14 Juni 2010 23:31, devry bonte <devryiskan...@yahoo.com> menulis:

>
>
>
> Pak Anton,
>
> Misalnya (ini misalnya) setelah capek2 kita kerjakan semua, artinya benar,
> harga transfer kita sudah adalah harga pasar (menurut penelitian kita).
>
> Lalu datanglah Beliau dengan harga pasar (menurut penelitian Beliau) yang
> bisa saja berbeda.
>
> Banyak hal yang bisa menyebabkan kedua harga pasar tersebut berbeda
> (sedikit ataupun banyak), nah, apa daya WP untuk menjelaskan kedua perbedaan
> tersebut.
>
> --- On Mon, 6/14/10, anton ms wardhana 
> <ari.am...@gmail.com<ari.ams03%40gmail.com>>
> wrote:
>
> From: anton ms wardhana <ari.am...@gmail.com <ari.ams03%40gmail.com>>
> Subject: [Keuangan] Harga Sudah Wajar? Klarifikasi dan Buktikan!
> To: 
> ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com<ahlikeuangan-indonesia%40yahoogroups.com>
> Date: Monday, June 14, 2010, 5:22 PM
>  --potong aah--
>
> Sesuai Lampiran 3A-1 Formulir SPT Badan Tahun Pajak 2009 yang haru
> dlaporkan
> di tahun 2010 ini, Penjual yang tergolong Wajib Pajak Badan dan memiliki
> transaksi hubungan istimewa kini harus siap mengklarifikasi, di antaranya
> mengenai:
>
>    1. Ada tidaknya kebijakan penentuan harga dan daftar harga selama 5
>
>    (lima) tahun terakhir, baik pada transaksi hubungan istimewa maupun
> tidak;
>    2. Ada tidaknya rincian biaya pabrikasi/harga perolehan/biaya penyiapan
>
>    jasa, baik pada transaksi hubungan istimewa maupun tidak;
>    3. Ada tidaknya analisis fungsional yang menjadi dasar pertimbangan
>
>    dilakukannya transaksi hubungan istimewa, di mana semua risiko-risiko
>    diasumsikan dan aktiva-aktiva digunakan;
>    4. Ada tidaknya metodologi penentuan harga yang menunjukkan bagaimana
>
>    harga yang wajar diperoleh, dan alasan pemilihan metode tersebut
>    dibandingkan dengan metode-metode lainnya; serta
>    5. Ada tidaknya data pembanding untuk menentukan harga transfer.
>
>
> Jika hasil klarifikasi di atas adalah ‘Tidak’ dan di kemudian ditemukan
> ketidakwajaran harga berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan otoritas
> pajak, maka otoritas pajak dapat menentukan kembali besarnya penghasilan
> sesuai Pasal 18 UU PPh (UU No. 7 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir
> dengan UU No. 36 Tahun 2008). Hal yang sama juga berlaku jika hasil
> klarifikasinya adalah ‘Ya’ namun pemeriksaan pajak membuktikan bahwa hasil
> klarifikasi itu tidak didukung dengan dokumen yang memadai.
>
> Mengapa dilakukan penentuan kembali penghasilan? Penentuan kembali itu
> dilakukan karena harga jual yang harus diakui pada transaksi yang
> dipengaruhi hubungan istimewa adalah harga yang wajar, yaitu jumlah yang
> seharusnya diterima berdasarkan prinsip kewajaran dan praktik kelaziman
> usaha. Hal ini telah digariskan dalam Pasal 10 UU PPh. Sedangkan pada
> transaksi yang tidak dilandasi dengan hubungan istimewa, otoritas pajak
> tidak akan melakukan *adjustment*. Karena jumlah yang sesungguhnya
> diterimalah yang diakui sebagai harga jual.
>
> Sebelum tahun pajak 2009, sebagian besar pembuktian wajar atau tidaknya
> harga pada transaksi hubungan istimewa berada di tangan otoritas pajak,
> dengan menggunakan metodologi *transfer pricing *selama pemeriksaan pajak.
> Kini mulai tahun pajak 2009 berdasarkan Lampiran 3A-1 SPT Badan, beban
> pembuktian dilimpahkan kepada para penjual yang memiliki transaksi hubungan
> istimewa.
>
> Bagaimana membuktikan kewajaran harga? Setidaknya miliki data pembanding
> dan
> gunakan metode penentuan harga wajar. Data pembanding dapat diperoleh
> dengan
> melakukan riset terhadap perusahaan-perusahaan sejenis yang melakukan
> kegiatan usaha yang serupa. Semakin banyak kesamaan karakter yang dimiliki
> suatu perusahaan dengan perusahaan penjual, maka semakin layak perusahaan
> itu untuk diperhitungkan sebagai data pembanding. Dan data pembanding
> memerlukan lebih dari satu data perusahaan untuk akhirnya membentuk
> dokumentasi *transfer pricing *yang memadai dan dapat diandalkan.
>
> Kemudian mengenai metode penentuan harga pasar wajar, penjual dapat
> menggunakan metode yang sama dengan yang digunakan oleh Dirjen Pajak
> seperti
> yang disebutkan dalam Pasal 18 UU PPh, yaitu antara lain *comparable
> uncontrolled price* (CUP) *method*,*resale price **method*, *cost-plus **
> method*, *p**rofit split method**, *dan *t**ransactional net margin****
> method/*TNMM. Dan karena perbedaan jenis usaha serta kondisi perusahaan,
>
> jenis metode yang dapat digunakan penjual yang satu dengan yang lainnya
> dapat berbeda-beda.
>
> Selamat mempersiapkan diri!
>
>
-- 
-----
save a tree, don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

=========================
Millis AKI mendukung kampanye "Stop Smoking"
=========================
Alamat penting terkait millis AKI
Blog resmi AKI: www.ahlikeuangan-indonesia.com 
Facebook AKI: http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
Arsip Milis AKI online: 
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=========================
Perhatian : 
Untuk kenyamanan bersama, agar diperhatikan hal-hal berikut: 
- Dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan kirim ke 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
    ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke