Rekan Iming:

 

Anda selalu mempunyai ide ide yang brilian. Pada dasarnya usulan rekan
Iming dibawah ini perlu mendapat perhatian untuk ditindaklanjuti. Namun
demikian bersamaan dengan semangat  perjuangan rekan Iming, saya selalu
merasa miris bahwa dalam ide ide  rekan Iming selalu tersisip sindiran
["lawfirm2 di segi tiga emas yang berklien asing dan memiliki 3
kemewahan (mobil, makan dan bobo mewah)"], yang walaupun tidak pernah
ditanggapi oleh pihak yang bersangkutan, terasa sebagai suatu
ketidaksenangan rekan Iming terhadap mereka (jangan jangan rekan Iming
pernah bermasalah dengan seorang corporate lawyer dan kemudian
mengeneralisasikan semuanya??), yang pada akhirnya dapat menghambat
pelaksanakan ide ide rekan Iming tsb.  Apa salah mereka sehingga rekan
Iming selalu senang menyindirnya? Menurut saya mereka mempunyai peran
yang penting dalam pergerakan roda perekonomian dan investasi di
Indonesia. Jika ingin memperbaiki citra advokat Peradi, maka harus
diawali dengan antara lain agar kita saling menghormati satu dan lain. 

 

Salam persahabatan,

Enny

 

  _____  

From: iming tesalonika [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Wednesday, April 23, 2008 8:49 AM
To: [EMAIL PROTECTED]; alumni; po po;
[EMAIL PROTECTED]; hu hu
Cc: akhi akhi; ad ad; sma1 alumni; sma1 alumni85
Subject: [AKHI] Usulan Pembentukan Komisi dalam PERADI

 

Rekan Suria Nataatmaja & Harry Ponto,

Saya setuju dengan anda bahwa kita perlu memberi masukkan bagi perbaikan
citra advokat melalui PERADI.

 

Usulan saya:

Buatlah tim kecil dalam bentuk Komisi 1 - 5, yang membidangi antara
lain: 

1. Komisi I- Perbaikan Citra Advokat, dengan kegiatan (i) mengunjungi LP
dan menginterview para napi atas segala sesuatu mengenai penderitaan
atau kekurangan pelayanan atau pemalakan atau premanisme yang terjadi,
(ii) kunjungan ke KAPolda Metro Jaya, dan memfollow up persoalan kinerja
polisi, polisi berkolusi dengan saksi korban dengan  merekayasa kasus
sehingga kasus perdata menjadi pidana, (iii) kunjungan ke kejaksaan,
dengan berdiskusi dengan kajati jakarta atau kajari jkt barat, pusat,
selatan, serta berdiskusi bagaimana cara supaya jaksa bisa bekerja tanpa
perlu uang tips dari klien atau saksi korban atau berkedip mata dengan
terdakwa.

2. Komisi II-perbaikan kinerja dewan kehormatan PERADI, dengan kegiatan
(i) menyusun rencana aksi tentang struktur kerja penerimaan laporan
pengaduan terhadap kinerja advokat, (ii) menyusun konsep paper atau
draft peraturan peradi tentang kewenangan, lingkup tugas serta kewajiban
dewan kehormatan, (iii) menyusun kompilasi berbagai persoalan yang
diadukan oleh pihak ke tiga terhadap advokat, dan mencari benang merah
persoalan sesungguhnya yang dihadapi advokat di lapangan atau yang
dituduhkan ke advokat, supaya bisa dibuat daftar prioritas tindakan
perbaikan/preventif bagi perbaikan pola perilaku advokat secara internal
atau perbaikan pola perilaku polisi/jaksa/hakim secara internal, 

3. Komisi III-pencarian dana bagi berbagai kegiatan PERADI, dengan
kegiatan (i) identifikasi institusi apa saja yang dapat dimintai bantuan
dukungan dana, i.e. pemerintah melalui departemen keuangan, lawfirm2 di
segi tiga emas yang berklien asing dan memiliki 3 kemewahan (mobil,
makan dan bobo mewah),  pengusaha nasional/BUMN, donatur asing, dengan
imbalan perbaikan mutu kinerja penegakan hukum di Indonesia. Semua pihak
pada dasarnya mau dan ingin perbaikan mutu penegakan hukum, karena semua
pihak ingin mencapai kemakmuran dan melakukan kegiatan apapun tanpa rasa
takut/rasa tidak aman.

4. Komisi IV-bantuan konsep/pikiran bagi DPR&pemerintah untuk
terciptanya UU, PP dll yang memiliki kualitas baik.
5. Komisi V-penyelenggaraan hubungan hukum & sosial yang baik antara
profesi advokat & stakeholdernya (instansi pemerintah/regulator,
instansi legislasi, instansi yudikatif, lembaga keuangan & perbankan,
perusahaan swasta yang menggunakan jasa hukum, masyarakat miskin, dll).
hubungan interaksi yang baik antar advokat dan stakeholder pada akhirnya
akan meningkatkan kinerja dan citra advokat, dan akhirnya bermuara pada
peningkatan kualitas keadilan dan kemakmuran. Komisi ini dapat mengatur
dan menyelenggarakan cara-cara yang mudah, gratis dan efektif bagi
advokat memperoleh data hukum dari regulator,lembaga yudikatif.dan
legislatif, untuk kepentingan pekerjaan pembelaan atau konsultasi hukum.
Masyarakat miskin juga dapat diperhatikan dengan pembelaan advokat atas
kasus-kasus yang merupakan akibat dari keputusan yang tidak seksama dan
tidak memperhatikan kepentingan masyarakat miskin (kolusi antara
pengusaha&regulator).

 

Sekarang saya mau mendengar bantahan/sanggahan/komentar dari pihak
pengurus PERADI, apakah pikiran dan usulan saya tersebut tidak masuk
akal, atau diluar jangkauan anggaran dasar atau kapasitas pengurus
PERADI ?

 

Salam,

 

Iming Tesalonika

Advokat yang prihatin dengan kapasitas institusi penegak hukum

----- Original Message ----
From: Rebab <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Tuesday, April 22, 2008 11:52:05 PM
Subject: [Advokat-Indonesia] Re: Salam Kenal

Apa yang disampaikan oleh rekan SN mungkin ada benarnya, namun kita juga
tidak boleh menutup mata atas masih banyaknya rekan-rekan advokat yang
sampai sekarang belum menerima kartu anggota Peradi-nya meskipun seluruh
persyaratan administrasi telah dipenuhi.

        ----- Original Message ----- 

        From: S. N. <mailto:[EMAIL PROTECTED]>  

        To: [EMAIL PROTECTED]
<mailto:[EMAIL PROTECTED]>  

        Sent: Monday, April 21, 2008 11:29

        Subject: [Advokat-Indonesia] Re: Salam Kenal

         

        Rekan yang terhormat,

        Saya merasa selama ini PERADI telah menjadi organisasi yang
mencoba melayani anggotanya dengan sebaik mungkin. Beberapa kali saya
meminta rekomendasi dari PERADI untuk mempekerjakan advokat asing,
selalu dilayani dengan baik dan dalam batas waktu yang boleh dikatakan
cepat. Berita-berita organisasi saya dapatkan melalui PERADI Jakarta
Barat demikian juga undangan-undangan.

        Ketidak puasan anggota sebaiknya dilakukan dengan tujuan untuk
memperbaiki organisasi itu sendiri, bukannya dengan menyelenggarakan
Kongres untuk mendirikan organisasi baru. Apakah kita tidak pernah mau
belajar dari sejarah? apakah kita cuma mau ribut-ribut saja?

        Saya pribadi setuju dengan usulan Rekan Harry dari PERADI, kalau
ada usulan-usulan sampaikan langsung agar bisa di perhatikan.

        Salam,

        Suria Nataadmadja

         

        ----- Original Message ----
        From: Harry Ponto <[EMAIL PROTECTED]>
        To: [EMAIL PROTECTED]
        Sent: Sunday, April 20, 2008 10:32:37 PM
        Subject: [Advokat-Indonesia] Re: Salam Kenal
        
        
        Rekan Adi yang baik,
        
        Saya selalu koq membaca e-mail Rekan-rekan di milis ini sejak
awal milis ini
        dibuat. Kritik-kritik Rekan-rekan tentu menjadi masukan bagi
kami untuk
        makin meningkatkan pelayanan PERADI kepada anggota. Sebagai
contoh, kritik
        Rekan Iming tentang Dewan Kehormatan langsung kami jadikan bahan
untuk
        instrokpeksi. Kami menyampaikan kritik tersebut baik kepada
Dewan Kehormatan
        Daerah maupun Dewan Kehormatan Pusat.
        
        Sebagai organisasi advokat baru, PERADI tentu jauh dari
sempurna. Akan
        tetapi, kami dari waktu ke waktu terus berusaha memperbaiki
kinerja pengurus
        demi peningkatan kualitas profesi yang kita cintai ini.
        
        Jika Rekan-rekan mempunyai usulan-usulan demi perbaikan PERADI,
kami tentu
        dengan senang hati akan menerimanya. Sejumlah usulan Rekan-rekan
kita yang
        membangun dijalankan oleh PERADI, mulai dari yang serius sampai
dengan yang
        mencoba mengakrabkan sesama anggota, misalnya workshop tentang
law office
        management dan lomba karaoke.
        
        Semoga perkenalan saya di atas berkenan. Sekali lagi, semua
kritik Rekan
        kami terima dengan baik. Jika ada usulan-usulan Rekan yang
membangun, saya
        dengan senang hati akan menyampaikannya kepada teman-teman
pengurus lainnya.
        Kami bahkan tentu lebih senang jika Rekan-rekan malah mau
terlibat langsung
        dalam upaya-upaya peningkatan PERADI sendiri maupun pelayanan
PERADI kepada
        anggota dan masyarakat.
        
        Salam saya,
        Harry Ponto
        
        -----Original Message-----
        From: [EMAIL PROTECTED]
<mailto:[EMAIL PROTECTED]> 
        [mailto:[EMAIL PROTECTED]
<mailto:[EMAIL PROTECTED]> ] On Behalf Of SA Law Office
        Sent: 15 April 2008 18:09
        To: [EMAIL PROTECTED]
<mailto:[EMAIL PROTECTED]> 
        Subject: [Advokat-Indonesia] Re: KONGRES ADVOKAT : DARI, OLEH
DAN UNTUK
        ADVOKAT
        
        
        Harusnya pentolan DPN Peradi ikut dong nimbrung di forum
ini....paling
        tidak tiap hari 5 menit buka internet (email)...he he he ..pada
sibuk kale
        ? mas Amrie tolong sampaikan pada Bang Otto, Bang Denny dan
jajarannya.
        salam. Adi
        
        
        
        
        
        

        
  _____  


        Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo!
Mobile. Try it now.
<http://us.rd.yahoo.com/evt=51733/*http:/mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62
sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ> 
        --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
        Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup
"Advokat-Indonesia" Google Groups. 
         Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke
[EMAIL PROTECTED] 
         Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke
[EMAIL PROTECTED] 
         Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di
http://groups.google.com/group/Advokat-Indonesia?hl=id
<http://groups.google.com/group/Advokat-Indonesia?hl=id>  
        -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

 

 

  _____  

Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try
it now.
<http://us.rd.yahoo.com/evt=51733/*http:/mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62
sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ%20> 

 


*****************************************************************
This email message is confidential and may contain legally 
privileged information. If you are not the intended recipient, 
you should not read, copy, distribute, disclose or otherwise use 
the information in this email. Please delete the message from 
your system and immediately inform the sender of the deletion. 
Thank you.

Melanita & Partners cannot guarantee that e-mail communications 
are secure or error-free, as information could be intercepted, 
corrupted, amended, lost, destroyed, arrive late or incomplete, 
or contain viruses.

This footnote also confirms that this e-mail message has been 
scanned by Postini for the presence of computer viruses. See 
www.postini.com for more information.
*****************************************************************

Kirim email ke