Rekan Adi,
Pertanyaan anda adalah untuk diskusi, dan mencerahkan pikiran bersama serta 
memberi peluang kebebasan dan kemandirian berpendapat. Prinsip negara atau 
institusi (swasta atau publik) yang maju adalah terdapatnya ruang gerak 
kebebasan dan kemandirian berpendapat.
Ada pendapat pemikir (saya lupa namanya) bahwa negara yang sehari-hari diurus 
oleh regulator/lembaga eksekutif agar hanya berperan dalam mengatur ruang gerak 
dan tata interaksi warga supaya efektif dan efisien, dan sebaiknya tidak 
menjadi institusi penetap standar moral. Dengan kata lain, negara sebaiknya 
tidak diberi beban atau tugas sebagai penjaga moralitas. 
Negara maju saat ini membiarkan standar moralitas di kelola oleh lembaga swasta 
(lembaga keagamaan/pendidikan sukarela yang diusung oleh kekuatan swadaya 
masyarakat sendiri/bukan otoritas pemerintah). 
Pendapat saya adalah negara/tidak perlu ikut campur dalam mengekang kebebasan 
berekspresi (sebagai mana konstitusi kita berkata) termasuk standar moralitas, 
terlebih NKRI yang kualitas birokratnya masih sangat dipertanyakan, dan kalau 
gak ada duitnya, wach EGP dech.
Daripada memberi otoritas kepada birokrat, tapi kemudian dikomersialkan atau 
celakanya dibiarkan otoritasnya disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk 
kepentingan tertentu, akan lebih baik standar moralitas diserahkan kepada 
lembaga agama/pendidikan swadaya masyarakat, dengan kekuatan kharisma pemimpin 
ummat, atau tokoh pendidikan semata. Contoh: MUI terkadang memberi fatwa 
kontroversial karena MUI merupakan salah satu organ pemerintahan.
Produk2 bermerk kelas dunia i.e, YSL or Levis or Mont Blanc or Hugo Boss selalu 
berasal dari negara yang menerapkan kebebasan berekspresi, dan mendorong 
warganya berkreasi dengan inovatif, tanpa negara tersebut ikut campur dalam 
menetapkan disain gaun atau lipstick, ketatnya kebaya untuk pinggul dll.
Negara dengan kungkungan atau dominasi agama apapun tidak pernah tercatat oleh 
sejarah sebagai negara yang menghasilkan produk kelas dunia, ilmuwan kelas 
dunia, pemenang nobel kelas dunia, melainkan tercatat sebagai penerima bantuan 
karena kelaparan dan kemiskinan atau kerusuhan kelas dunia.
Sampai disini dulu. Barangkali Enda mau memberi pencerahan dari segi logis atau 
ethos-nya tentang hal ini.

Salam,
Iming Tesalonika
Advokat yang mendukung kebebasan berekspresi, berinovasi, beragama atau tidak
Salam,

----- Original Message ----
From: adi dewanto <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, June 27, 2008 9:35:18 AM
Subject: [alumni-sma1jkt-85] Jika Lipstick terang dilarang

Mudah2an  bisa ngajak kaum ibubuat meramaikan diskusi juga: setujukah kaum 
muslimah Lapalima jika peraturan ini di terapkan juga di , let say, Jakarta?

salam, 

Adi.

Rabu, 25-06-08 | 07:18 | 175
Kaum Muslimah  Dilarang Gunakan Pemulas Bibir Terang

KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia mengeluarkan peraturan baru khusus
bagi warga muslimahnya. Yakni, larangan memakai pemulas bibir berwarna
terang. Selain itu, bila para muslimah itu ingin menerapkan peraturan
Islam, mereka juga dilarang mengenakan sepatu berhak tinggi yang
berbunyi bila dipakai.

Peraturan
tersebut dibuat oleh Dewan Kota di Kota Baru, ibukota negara bagian
Kelantan, yang memang dikuasai partai konservatif PAS (Partai Islam
se-Malaysia). Sejatinya, sebagaimana dikatakan juru bicara Dewan Kota
Azman Mohamad Daham anjuran yang dibuat pemerintah itu bertujuan untuk
melindungi kaum hawa. 

Dengan menuruti aturan tersebut, mereka bisa terhindar dari
perkosaan. Lagi pula, tujuan lain pemerintah dengan mengeluarkan aturan
itu adalah untuk menjaga martabat dan moral para perempuan. 

Maka, untuk menyosialisasikan anjuran itu, pemerintah membagikan
selebaran. Dalam selebaran itu, berisi pula aturan minimal bahwa
mereka, para muslimah, setidaknya harus mengenakan jilbab. "Selebihnya,
terserah pada mereka, termasuk bila mereka ingin menjalankan aturan
Islam 100 persen," kata Azman. 

"Cara berpakaian wanita saat ini kerap mengundang hal-hal yang
tidak diinginkan," kata Azman. Itulah sebabnya, lanjut Azman,
pemerintahannya tidak mengijinkan perempuan mengenakan baju-baju ketat,
lipstik tebal, makeup menor. Bahkan, kain jilbab pun tidak boleh
terlalu tipis dan transparan. "Kaum wanita seharusnya berpakaian sopan
seperti yang dianjurkan Islam." 

Dilansir kantor berita Bernama, kota ini sudah menjalankan larangan
berdandan dan mengenakan sepatu hak tinggi yang berbunyi itu. Tapi,
Azman menampik kebenaran berita itu seraya menegaskan kalau
satu-satunya perintah legal yang dibuat pemerintah adalah berjilbab.
Perintah tersebut sudah dibuat sejak sepuluh tahun silam. 

Bagi mereka yang melanggar, bisa dikenai denda hingga mencapai MYR
500 atau sekitar Rp1,4 juta. Dan kata Azman, dalam sebulan rata-rata
ada 20 orang wanita yang didenda karena melanggar aturan itu. Azman
menegaskan bahwa denda hanya diberlakukan bagi muslimah yang tidak
memakai kerudung. 

Perdebatan tentang busana muslim memang kerap terjadi di negeri
jiran itu. Sebab, meskipun mayoritas penduduknya Melayu Muslim, namun,
roda pemerintahan dijalankan secara moderat. Etnis Tionghoa dan India
yang menjadi warga minoritas dan non-Muslim tidak mempunyai batasan
dalam berpakaian. (AFP/AP/dia)


      


------------------------------------

Yahoo! Groups Links




      

Kirim email ke