Jangan Asbun (asal bunyi) dong:

"Contoh: MUI terkadang memberi fatwa kontroversial karena MUI merupakan
salah satu organ pemerintahan."

 

IV. MUI dengan Pihak Luar 

  _____  

Hubungan MUI dengan Pihak Luar. Sebagai organisasi yang dilahirkan oleh para
ulama, zuama, dan cendekiawan muslim serta tumbuh berkembang di kalangan
umat Islam, Majelis Ulama Indonesia adalah gerakan masyarakat. Dalam hal
ini, Majelis Ulama Indonesia tidak berbeda dengan organisas kemasyarakatan
lain di kalangan umat Islam, yang memiliki keberadaan otonom dan menjunjung
tinggi semangat kemandirian. Semangat ini ditampilkan dalam kemandirian
--dalam arti tidak tergantung dan terpengaruh-- kepada pihak lain di luar
dirinya dalam mengeluarkan pandangan, pikiran, sikap dan mengambil keputusan
atas nama organisasi. 

Dalam kaitan dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan di kalangan umat
Islam, Majelis Ulama Indonesia tidak bermaksud dan tidak dimaksudkan untuk
menjadi organisasi supra-struktur yang membawahi organisasi-organisasi
kemasyarakatan tersebut, dan apalagi memposisikan dirinya sebagai wadah
tunggal yang mewakili kemajemukan dan keragaman umat Islam. Majelis Ulama
Indonesia , sesuai niat kelahirannya, adalah wadah silaturrahmi ulama, zuama
dan cendekiawan Muslim dari berbagai kelompok di kalangan umat Islam. 

Namun perlu ditegaskna bahwa kemandirian tidak berarti menghalangi Majelis
Ulama Indonesia untuk menjalin hubungan dan kerjasama dengan pihak-pihak
lain baik dari dalam negeri maupun luar negeri, selama dijalankan atas dasar
saling menghargai posisi masing-masing serta tidak menyimpang dari visi,
misi dan fungsi Majelis Ulama Indonesia. Hubungan dan kerjasama itu
menunjukkan kesadaran Majelis Ulama Indonesia bahwa dirinya hidup dalam
tatanan kehidupan bangsa yang sangat beragam dimana dirinya menjadi bagian
utuh dari tatanan tersebut yang harus hidup berdampingan dan bekerjasama
antarkomponen bangsa untuk kebaikan dan kemajuan bangsa. Sikap Majelis Ulama
Indonesia ini menjadi salah satu ikhtiar mewujudkan Islam sebagai rahmatan
lil alamin 

 

 

 

Regards,

 

Hamud Balfas

 

ALI BUDIARDJO, NUGROHO, REKSODIPUTRO

Counsellors at Law

 

Graha Niaga, 24th Floor

Jalan Jenderal Sudirman Kav. 58

Jakarta 12190, Indonesia

Telephone : (62-21) 2505125, 2505136

Telefax : (62-21) 2505001, 2505121, 2505122, 2505392

E-mail : [EMAIL PROTECTED]

Website : www.abnrlaw.com

________________________ 

Important Notice: This e-mail transmission is intended only for the use of
the named addressee, and may contain material/information that is private,
confidential or legally privileged. Any retransmission, dissemination or
other use of, or the taking of any action in reliance upon this
material/information by anyone other than the named addressee is prohibited.
If it is received in error by anyone other than the named addressee, please
immediately notify the sender at the address and telephone/telefax number or
e-mail address set forth herein, delete the material/information from any
computer and destroy any copies or print-outs that may have been made of
this material/information. Thank you.

-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED]
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of iming
tesalonika
Sent: Friday, June 27, 2008 10:15 AM
To: [EMAIL PROTECTED]
Cc: ad ad; hu hu; akhi akhi; Advokat Indonesia;
[EMAIL PROTECTED]; po po
Subject: [PERADI] Jika Lipstick terang dilarang: negara akan miskin
Kreasi/inovasi

 

Rekan Adi,
Pertanyaan anda adalah untuk diskusi, dan mencerahkan pikiran bersama serta
memberi peluang kebebasan dan kemandirian berpendapat. Prinsip negara atau
institusi (swasta atau publik) yang maju adalah terdapatnya ruang gerak
kebebasan dan kemandirian berpendapat.
Ada pendapat pemikir (saya lupa namanya) bahwa negara yang sehari-hari
diurus oleh regulator/lembaga eksekutif agar hanya berperan dalam mengatur
ruang gerak dan tata interaksi warga supaya efektif dan efisien, dan
sebaiknya tidak menjadi institusi penetap standar moral. Dengan kata lain,
negara sebaiknya tidak diberi beban atau tugas sebagai penjaga moralitas. 
Negara maju saat ini membiarkan standar moralitas di kelola oleh lembaga
swasta (lembaga keagamaan/pendidikan sukarela yang diusung oleh kekuatan
swadaya masyarakat sendiri/bukan otoritas pemerintah). 
Pendapat saya adalah negara/tidak perlu ikut campur dalam mengekang
kebebasan berekspresi (sebagai mana konstitusi kita berkata) termasuk
standar moralitas, terlebih NKRI yang kualitas birokratnya masih sangat
dipertanyakan, dan kalau gak ada duitnya, wach EGP dech.
Daripada memberi otoritas kepada birokrat, tapi kemudian dikomersialkan atau
celakanya dibiarkan otoritasnya disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk
kepentingan tertentu, akan lebih baik standar moralitas diserahkan kepada
lembaga agama/pendidikan swadaya masyarakat, dengan kekuatan kharisma
pemimpin ummat, atau tokoh pendidikan semata. Contoh: MUI terkadang memberi
fatwa kontroversial karena MUI merupakan salah satu organ pemerintahan.
Produk2 bermerk kelas dunia i.e, YSL or Levis or Mont Blanc or Hugo Boss
selalu berasal dari negara yang menerapkan kebebasan berekspresi, dan
mendorong warganya berkreasi dengan inovatif, tanpa negara tersebut ikut
campur dalam menetapkan disain gaun atau lipstick, ketatnya kebaya untuk
pinggul dll.
Negara dengan kungkungan atau dominasi agama apapun tidak pernah tercatat
oleh sejarah sebagai negara yang menghasilkan produk kelas dunia, ilmuwan
kelas dunia, pemenang nobel kelas dunia, melainkan tercatat sebagai penerima
bantuan karena kelaparan dan kemiskinan atau kerusuhan kelas dunia.
Sampai disini dulu. Barangkali Enda mau memberi pencerahan dari segi logis
atau ethos-nya tentang hal ini.

Salam,
Iming Tesalonika
Advokat yang mendukung kebebasan berekspresi, berinovasi, beragama atau
tidak
Salam,

----- Original Message ----
From: adi dewanto <[EMAIL PROTECTED] <mailto:adidewanto%40yahoo.com> com>
To: alumni-sma1jkt- <mailto:alumni-sma1jkt-85%40yahoogroups.com>
[EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, June 27, 2008 9:35:18 AM
Subject: [alumni-sma1jkt-85] Jika Lipstick terang dilarang

Mudah2an  bisa ngajak kaum ibubuat meramaikan diskusi juga: setujukah kaum
muslimah Lapalima jika peraturan ini di terapkan juga di , let say, Jakarta?

salam, 

Adi.

Rabu, 25-06-08 | 07:18 | 175
Kaum Muslimah  Dilarang Gunakan Pemulas Bibir Terang

KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia mengeluarkan peraturan baru khusus
bagi warga muslimahnya. Yakni, larangan memakai pemulas bibir berwarna
terang. Selain itu, bila para muslimah itu ingin menerapkan peraturan
Islam, mereka juga dilarang mengenakan sepatu berhak tinggi yang
berbunyi bila dipakai.

Peraturan
tersebut dibuat oleh Dewan Kota di Kota Baru, ibukota negara bagian
Kelantan, yang memang dikuasai partai konservatif PAS (Partai Islam
se-Malaysia). Sejatinya, sebagaimana dikatakan juru bicara Dewan Kota
Azman Mohamad Daham anjuran yang dibuat pemerintah itu bertujuan untuk
melindungi kaum hawa. 

Dengan menuruti aturan tersebut, mereka bisa terhindar dari
perkosaan. Lagi pula, tujuan lain pemerintah dengan mengeluarkan aturan
itu adalah untuk menjaga martabat dan moral para perempuan. 

Maka, untuk menyosialisasikan anjuran itu, pemerintah membagikan
selebaran. Dalam selebaran itu, berisi pula aturan minimal bahwa
mereka, para muslimah, setidaknya harus mengenakan jilbab. "Selebihnya,
terserah pada mereka, termasuk bila mereka ingin menjalankan aturan
Islam 100 persen," kata Azman. 

"Cara berpakaian wanita saat ini kerap mengundang hal-hal yang
tidak diinginkan," kata Azman. Itulah sebabnya, lanjut Azman,
pemerintahannya tidak mengijinkan perempuan mengenakan baju-baju ketat,
lipstik tebal, makeup menor. Bahkan, kain jilbab pun tidak boleh
terlalu tipis dan transparan. "Kaum wanita seharusnya berpakaian sopan
seperti yang dianjurkan Islam." 

Dilansir kantor berita Bernama, kota ini sudah menjalankan larangan
berdandan dan mengenakan sepatu hak tinggi yang berbunyi itu. Tapi,
Azman menampik kebenaran berita itu seraya menegaskan kalau
satu-satunya perintah legal yang dibuat pemerintah adalah berjilbab.
Perintah tersebut sudah dibuat sejak sepuluh tahun silam. 

Bagi mereka yang melanggar, bisa dikenai denda hingga mencapai MYR
500 atau sekitar Rp1,4 juta. Dan kata Azman, dalam sebulan rata-rata
ada 20 orang wanita yang didenda karena melanggar aturan itu. Azman
menegaskan bahwa denda hanya diberlakukan bagi muslimah yang tidak
memakai kerudung. 

Perdebatan tentang busana muslim memang kerap terjadi di negeri
jiran itu. Sebab, meskipun mayoritas penduduknya Melayu Muslim, namun,
roda pemerintahan dijalankan secara moderat. Etnis Tionghoa dan India
yang menjadi warga minoritas dan non-Muslim tidak mempunyai batasan
dalam berpakaian. (AFP/AP/dia)

      

------------------------------------

Yahoo! Groups Links

 

Kirim email ke