Jangan Asbun (asal bunyi) dong: "Contoh: MUI terkadang memberi fatwa kontroversial karena MUI merupakan salah satu organ pemerintahan."
IV. MUI dengan Pihak Luar _____ Hubungan MUI dengan Pihak Luar. Sebagai organisasi yang dilahirkan oleh para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim serta tumbuh berkembang di kalangan umat Islam, Majelis Ulama Indonesia adalah gerakan masyarakat. Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia tidak berbeda dengan organisas kemasyarakatan lain di kalangan umat Islam, yang memiliki keberadaan otonom dan menjunjung tinggi semangat kemandirian. Semangat ini ditampilkan dalam kemandirian --dalam arti tidak tergantung dan terpengaruh-- kepada pihak lain di luar dirinya dalam mengeluarkan pandangan, pikiran, sikap dan mengambil keputusan atas nama organisasi. Dalam kaitan dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan di kalangan umat Islam, Majelis Ulama Indonesia tidak bermaksud dan tidak dimaksudkan untuk menjadi organisasi supra-struktur yang membawahi organisasi-organisasi kemasyarakatan tersebut, dan apalagi memposisikan dirinya sebagai wadah tunggal yang mewakili kemajemukan dan keragaman umat Islam. Majelis Ulama Indonesia , sesuai niat kelahirannya, adalah wadah silaturrahmi ulama, zuama dan cendekiawan Muslim dari berbagai kelompok di kalangan umat Islam. Namun perlu ditegaskna bahwa kemandirian tidak berarti menghalangi Majelis Ulama Indonesia untuk menjalin hubungan dan kerjasama dengan pihak-pihak lain baik dari dalam negeri maupun luar negeri, selama dijalankan atas dasar saling menghargai posisi masing-masing serta tidak menyimpang dari visi, misi dan fungsi Majelis Ulama Indonesia. Hubungan dan kerjasama itu menunjukkan kesadaran Majelis Ulama Indonesia bahwa dirinya hidup dalam tatanan kehidupan bangsa yang sangat beragam dimana dirinya menjadi bagian utuh dari tatanan tersebut yang harus hidup berdampingan dan bekerjasama antarkomponen bangsa untuk kebaikan dan kemajuan bangsa. Sikap Majelis Ulama Indonesia ini menjadi salah satu ikhtiar mewujudkan Islam sebagai rahmatan lil alamin Regards, Hamud Balfas ALI BUDIARDJO, NUGROHO, REKSODIPUTRO Counsellors at Law Graha Niaga, 24th Floor Jalan Jenderal Sudirman Kav. 58 Jakarta 12190, Indonesia Telephone : (62-21) 2505125, 2505136 Telefax : (62-21) 2505001, 2505121, 2505122, 2505392 E-mail : [EMAIL PROTECTED] Website : www.abnrlaw.com ________________________ Important Notice: This e-mail transmission is intended only for the use of the named addressee, and may contain material/information that is private, confidential or legally privileged. Any retransmission, dissemination or other use of, or the taking of any action in reliance upon this material/information by anyone other than the named addressee is prohibited. If it is received in error by anyone other than the named addressee, please immediately notify the sender at the address and telephone/telefax number or e-mail address set forth herein, delete the material/information from any computer and destroy any copies or print-outs that may have been made of this material/information. Thank you. -----Original Message----- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of iming tesalonika Sent: Friday, June 27, 2008 10:15 AM To: [EMAIL PROTECTED] Cc: ad ad; hu hu; akhi akhi; Advokat Indonesia; [EMAIL PROTECTED]; po po Subject: [PERADI] Jika Lipstick terang dilarang: negara akan miskin Kreasi/inovasi Rekan Adi, Pertanyaan anda adalah untuk diskusi, dan mencerahkan pikiran bersama serta memberi peluang kebebasan dan kemandirian berpendapat. Prinsip negara atau institusi (swasta atau publik) yang maju adalah terdapatnya ruang gerak kebebasan dan kemandirian berpendapat. Ada pendapat pemikir (saya lupa namanya) bahwa negara yang sehari-hari diurus oleh regulator/lembaga eksekutif agar hanya berperan dalam mengatur ruang gerak dan tata interaksi warga supaya efektif dan efisien, dan sebaiknya tidak menjadi institusi penetap standar moral. Dengan kata lain, negara sebaiknya tidak diberi beban atau tugas sebagai penjaga moralitas. Negara maju saat ini membiarkan standar moralitas di kelola oleh lembaga swasta (lembaga keagamaan/pendidikan sukarela yang diusung oleh kekuatan swadaya masyarakat sendiri/bukan otoritas pemerintah). Pendapat saya adalah negara/tidak perlu ikut campur dalam mengekang kebebasan berekspresi (sebagai mana konstitusi kita berkata) termasuk standar moralitas, terlebih NKRI yang kualitas birokratnya masih sangat dipertanyakan, dan kalau gak ada duitnya, wach EGP dech. Daripada memberi otoritas kepada birokrat, tapi kemudian dikomersialkan atau celakanya dibiarkan otoritasnya disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk kepentingan tertentu, akan lebih baik standar moralitas diserahkan kepada lembaga agama/pendidikan swadaya masyarakat, dengan kekuatan kharisma pemimpin ummat, atau tokoh pendidikan semata. Contoh: MUI terkadang memberi fatwa kontroversial karena MUI merupakan salah satu organ pemerintahan. Produk2 bermerk kelas dunia i.e, YSL or Levis or Mont Blanc or Hugo Boss selalu berasal dari negara yang menerapkan kebebasan berekspresi, dan mendorong warganya berkreasi dengan inovatif, tanpa negara tersebut ikut campur dalam menetapkan disain gaun atau lipstick, ketatnya kebaya untuk pinggul dll. Negara dengan kungkungan atau dominasi agama apapun tidak pernah tercatat oleh sejarah sebagai negara yang menghasilkan produk kelas dunia, ilmuwan kelas dunia, pemenang nobel kelas dunia, melainkan tercatat sebagai penerima bantuan karena kelaparan dan kemiskinan atau kerusuhan kelas dunia. Sampai disini dulu. Barangkali Enda mau memberi pencerahan dari segi logis atau ethos-nya tentang hal ini. Salam, Iming Tesalonika Advokat yang mendukung kebebasan berekspresi, berinovasi, beragama atau tidak Salam, ----- Original Message ---- From: adi dewanto <[EMAIL PROTECTED] <mailto:adidewanto%40yahoo.com> com> To: alumni-sma1jkt- <mailto:alumni-sma1jkt-85%40yahoogroups.com> [EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, June 27, 2008 9:35:18 AM Subject: [alumni-sma1jkt-85] Jika Lipstick terang dilarang Mudah2an bisa ngajak kaum ibubuat meramaikan diskusi juga: setujukah kaum muslimah Lapalima jika peraturan ini di terapkan juga di , let say, Jakarta? salam, Adi. Rabu, 25-06-08 | 07:18 | 175 Kaum Muslimah Dilarang Gunakan Pemulas Bibir Terang KUALA LUMPUR -- Pemerintah Malaysia mengeluarkan peraturan baru khusus bagi warga muslimahnya. Yakni, larangan memakai pemulas bibir berwarna terang. Selain itu, bila para muslimah itu ingin menerapkan peraturan Islam, mereka juga dilarang mengenakan sepatu berhak tinggi yang berbunyi bila dipakai. Peraturan tersebut dibuat oleh Dewan Kota di Kota Baru, ibukota negara bagian Kelantan, yang memang dikuasai partai konservatif PAS (Partai Islam se-Malaysia). Sejatinya, sebagaimana dikatakan juru bicara Dewan Kota Azman Mohamad Daham anjuran yang dibuat pemerintah itu bertujuan untuk melindungi kaum hawa. Dengan menuruti aturan tersebut, mereka bisa terhindar dari perkosaan. Lagi pula, tujuan lain pemerintah dengan mengeluarkan aturan itu adalah untuk menjaga martabat dan moral para perempuan. Maka, untuk menyosialisasikan anjuran itu, pemerintah membagikan selebaran. Dalam selebaran itu, berisi pula aturan minimal bahwa mereka, para muslimah, setidaknya harus mengenakan jilbab. "Selebihnya, terserah pada mereka, termasuk bila mereka ingin menjalankan aturan Islam 100 persen," kata Azman. "Cara berpakaian wanita saat ini kerap mengundang hal-hal yang tidak diinginkan," kata Azman. Itulah sebabnya, lanjut Azman, pemerintahannya tidak mengijinkan perempuan mengenakan baju-baju ketat, lipstik tebal, makeup menor. Bahkan, kain jilbab pun tidak boleh terlalu tipis dan transparan. "Kaum wanita seharusnya berpakaian sopan seperti yang dianjurkan Islam." Dilansir kantor berita Bernama, kota ini sudah menjalankan larangan berdandan dan mengenakan sepatu hak tinggi yang berbunyi itu. Tapi, Azman menampik kebenaran berita itu seraya menegaskan kalau satu-satunya perintah legal yang dibuat pemerintah adalah berjilbab. Perintah tersebut sudah dibuat sejak sepuluh tahun silam. Bagi mereka yang melanggar, bisa dikenai denda hingga mencapai MYR 500 atau sekitar Rp1,4 juta. Dan kata Azman, dalam sebulan rata-rata ada 20 orang wanita yang didenda karena melanggar aturan itu. Azman menegaskan bahwa denda hanya diberlakukan bagi muslimah yang tidak memakai kerudung. Perdebatan tentang busana muslim memang kerap terjadi di negeri jiran itu. Sebab, meskipun mayoritas penduduknya Melayu Muslim, namun, roda pemerintahan dijalankan secara moderat. Etnis Tionghoa dan India yang menjadi warga minoritas dan non-Muslim tidak mempunyai batasan dalam berpakaian. (AFP/AP/dia) ------------------------------------ Yahoo! Groups Links

