Rekan2, Proses awal pembentukan Peradi boleh jadi dalam keadaan darurat, dan sulit mengumpulkan seluruh adokat guna melahirkan resolusi advokat atas organisasi baru menurut UU Advokat. Jadi kita patut bersyukur Peradi sudah lahir dan menyongsong amanat UU Advokat, serta sudah banyak karya peradi dalam meletakkan dasar bagi terselenggaranya wadah tunggal advokat. Saya percaya pengurus peradi cukup banyak berkorban hingga saat ini dalam mengupayakan terbentuknya wadah tunggal ini. Disisi lain, kita melihat banyak persoalan mengemuka dan menggunung sehubungan dengan peran peradi selaku wadah tunggal advokat yang mengemban mandat UU Advokat. UU advokat memerintahkan organisasi tunggal advokat untuk membentuk dewan kehormatan kode etik. Permasalahannya antara lain adalah dewan kehormatan yang ada saat ini banyak yang ngawur dalam pembuatan keputusannya (bisa dilihat dari pertimbangan putusan, prosedur pemeriksaan serta materi kode etik itu sendiri). Membangun wadah tunggal advokat sesuai mandat UU advokat butuh konsep dan kesepakatan bersama para anggota advokat, dan kemudian dituangkan dalam resolusi Munas Advokat. Mari kita memeriksa pengurus peradi saat ini apakah mereka sudah menyusun konsep dan menyiapkan blue print arah wadah tunggal advokat ke depan, sesuai mandat (i) uu advokat, (ii) aspirasi anggota advokat. Ketiadaan aspirasi anggota advokat yang tercermin dalam blue print arah wadah tunggal advokat, dapat mengakibatkan hancurnya bangunan wadah tunggal advokat yang kita sebut sebagai peradi saat ini. Penundaan munas peradi berkepanjangan akan merusak kredibilitas dan wibawa peradi yang hendak dipandang sebagai wadah tunggal advokat. Salam, Iming Advokat yang menginginkan aspirasi anggota advokat segera terealisasi dalam kepengurusan peradi
----- Original Message ---- From: Rebab <[EMAIL PROTECTED]> To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, June 27, 2008 11:40:40 PM Subject: [Advokat-Indonesia] Re: Balasan: [Advokat-Indonesia] Peradi Dinilai Sesuai UU, tapi kepengurusannya/pikiran pengurusnya belum tentu Sekedar urung rembug. Menurut saya proses awal pembentukan PERADI tidak begitu menjadi persoalan, yang menjadi persoalan adalah seharusnya setelah PERADI terbentuk segera dilaksanakan Kongres Advokat untuk merevisi/mengesahkan AD/ART Peradi. ----- Original Message ----- From: Wulan Bandung To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Friday, June 27, 2008 11:30 Subject: [Advokat-Indonesia] Balasan: [Advokat-Indonesia] Peradi Dinilai Sesuai UU, tapi kepengurusannya/pikiran pengurusnya belum tentu KALAU SAJA PROSES PEMBENTUKAN PERADI BENAR, MAKA KEADAAN NGGA SEPERTI SEKARANG, MASAK BUAT ORGANISASI ADVOKAT KOK MENGHADAP NOTARIS ??? MEMANG MEMBUAT PT ATAU PERSEKUTUAN PERDATA??? COBA KITA BACA ANGGARAN DASAR PERADI......SEKARANG BARU PADA SADAR ??? RUPANYA PERPECAHAN IKADIN DIIKUTI DENGAN PERPECAHAN PERADI (WALAU PERADI TETAP 1, TAPI PENDIRI PERADI YG mulai SADAR BAHWA PROSES PENDIRIAN PERADI YG MENGHADAP NOTARIS TIDAK BENAR, para pendiri tidak datang menghadap notaris, dan tandatangan tidak didepan notaris, serta akte tidak dibacakan dihadapan para pihak, bahkan tandatangan salah satu ketum organisasi pendiri peradi di MALL ANGREK, akibat hukum AKTE MENJADI DIBAWAH TANGAN / BUKAN NOTARIIL DAN BISA DIBATALKAN, kepada pihak-pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi.....MOHON BACA UU JABATAN NOTARIS yg TERBARU UU NO.30 TH 2004)...... jadi kalau para pejabat ketua DPR, Menkumham sudah pada baca maka mereka ngga akan gampang mengeluarkan pernyataan, seperti halnya ketua MK yg setelah tahu masalah menjadi NETRAL. Disisi lain, KAI dengan cepat diterima Advokat daerah, KAI menyelenggarakan MUSDA di provinsi seluruh indonesia, teman2x dulu yg ngga ikut kongres pun berbondong2x pengen menjadi kandidat ketua DPD atau DPC....dulu tiarap sekarang mau. Ha ha ha ...geli juga....' Besok 29 juni 08 akan diselenggarakan MUSDA JAWA BARAT, saya dengar ada 7 calon ketua yg akan berlaga.....malam nanti di KALSEL akan ada pelantikan Ketua DPD KAI Kalsel....menyusul ambon dan papua....... Pesta demokrasi Advokat mulai rame....asal ngga berantem lagi aja. iming tesalonika <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Rekan RGS, Kita sepakat untuk tidak sepakat ya, sepanjang belum diatur lain oleh UU, dimana kita harus tunduk karenanya. 1. Mengapa setiap calon advokat harus diperkenankan kursus advokat dulu di tempat kursus, yang belum tentu bermutu ? 2. Mengapa Kursus PKPA menjadi syarat mutlak, padahal pengajarnyapun belum tentu bermutu dan berhati mengajar ? 3. Jika memang Peradi mencari penghasilan/pemasukan dari PKPA, mengapa pemasukan peradi untuk pembiayaan organisasi profesi tidak diperoleh dari advokat mapan, tapi dari calon advokat lugu yang belum tentu (i) punya uang untuk bayar PKPA, (ii) punya kemampuan menjadi advokat menurut standar peradi? 4. Mengapa PKPA menjadi sarana pemasukan pendapatan peradi, bukan menjadi sarana pembentukan paradigma profesi advokat menurut UU advokat ? coba tunggu seminggu lagi yaaa tulisan saya tentang wadah tunggal advokat dan/atau dewan kehormatan advokat yang ideal. Salam, Iming Advokat yang prihatin dengan kapasitas konseptual/keuangan institusi penegakan hukum ----- Original Message ---- From: rgsmitra To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Thursday, June 26, 2008 10:26:03 AM Subject: Re: [PERADI] HUKUM-Peradi Dinilai Asosiasi Advokat yang Sesuai UU Mantab, ini satu lagi calon advokat, setelah dia pensiun, coba peradi tawarkan ke A.L., apakah dia berkenan kursus advokat di UPH, UKI, atau di tempat-tempat lain yang buka kursus advokat...., jadi udah ada 2 kandidat calon advokat yang bisa kita tawarkan, apabila mereka berkenan.... 1. Mantan Presiden [inget email saya yang duluuuuuu banget & dibantah sama Mang Iming]. 2. Mantan Ketua DPR. yang terpenting dijaga ketat agar jangan terjadi Advokat Peradi adalah profesi terhormat & tempat mangkalnya para pangsiunan PNS. rgs. From: "amrie hakim" To: ; Sent: Thursday, June 26, 2008 10:13 AM Subject: [PERADI] HUKUM-Peradi Dinilai Asosiasi Advokat yang Sesuai UU http://www.antara.co.id/print/?i=1214397286 Peradi Dinilai Asosiasi Advokat yang Sesuai UU Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPR Agung Laksono ketika menerima rombongan pimpinan Peradi di Gedung MPR/DPR Senayan Jakarta, Rabu. ------------------------------------ Yahoo! Groups Links ________________________________ Nama baru untuk Anda! Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. Cepat sebelum diambil orang lain --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Advokat-Indonesia" Google Groups. Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [EMAIL PROTECTED] Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/Advokat-Indonesia?hl=id -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

