Rekan2,
Proses awal pembentukan Peradi boleh jadi dalam keadaan darurat, dan sulit 
mengumpulkan seluruh adokat guna melahirkan resolusi advokat atas organisasi 
baru menurut UU Advokat. Jadi kita patut bersyukur Peradi sudah lahir dan 
menyongsong amanat UU Advokat, serta sudah banyak karya peradi dalam meletakkan 
dasar bagi terselenggaranya wadah tunggal advokat. Saya percaya pengurus peradi 
cukup banyak berkorban hingga saat ini dalam mengupayakan terbentuknya wadah 
tunggal ini.
Disisi lain, kita melihat banyak persoalan mengemuka dan menggunung sehubungan 
dengan peran peradi selaku wadah tunggal advokat yang mengemban mandat UU 
Advokat. UU advokat memerintahkan organisasi tunggal advokat untuk membentuk 
dewan kehormatan kode etik.
Permasalahannya antara lain adalah dewan kehormatan yang ada saat ini banyak 
yang ngawur dalam pembuatan keputusannya (bisa dilihat dari pertimbangan 
putusan, prosedur pemeriksaan serta materi kode etik itu sendiri).
Membangun wadah tunggal advokat sesuai mandat UU advokat butuh konsep dan 
kesepakatan bersama para anggota advokat, dan kemudian dituangkan dalam 
resolusi Munas Advokat.
Mari kita memeriksa pengurus peradi saat ini apakah mereka sudah menyusun 
konsep dan menyiapkan blue print arah wadah tunggal advokat ke depan, sesuai 
mandat (i) uu advokat, (ii) aspirasi anggota advokat.
Ketiadaan aspirasi anggota advokat yang tercermin dalam blue print arah wadah 
tunggal advokat, dapat mengakibatkan hancurnya bangunan wadah tunggal advokat 
yang kita sebut sebagai peradi saat ini.
Penundaan munas peradi berkepanjangan akan merusak kredibilitas dan wibawa 
peradi yang hendak dipandang sebagai wadah tunggal advokat.
Salam,
Iming
Advokat yang menginginkan aspirasi anggota advokat segera terealisasi dalam 
kepengurusan peradi


----- Original Message ----
From: Rebab <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Friday, June 27, 2008 11:40:40 PM
Subject: [Advokat-Indonesia] Re: Balasan: [Advokat-Indonesia] Peradi Dinilai 
Sesuai UU, tapi kepengurusannya/pikiran pengurusnya belum tentu


Sekedar urung rembug.
Menurut saya proses awal pembentukan PERADI tidak begitu menjadi persoalan, 
yang menjadi persoalan adalah seharusnya setelah PERADI terbentuk segera 
dilaksanakan Kongres Advokat untuk merevisi/mengesahkan AD/ART Peradi.
----- Original Message ----- 
From: Wulan Bandung 
To: [EMAIL PROTECTED] 
Sent: Friday, June 27, 2008 11:30
Subject: [Advokat-Indonesia] Balasan: [Advokat-Indonesia] Peradi Dinilai Sesuai 
UU, tapi kepengurusannya/pikiran pengurusnya belum tentu

KALAU SAJA PROSES PEMBENTUKAN PERADI BENAR, MAKA KEADAAN NGGA SEPERTI SEKARANG, 
MASAK BUAT ORGANISASI ADVOKAT KOK MENGHADAP NOTARIS ??? MEMANG MEMBUAT PT ATAU 
PERSEKUTUAN PERDATA???  COBA KITA BACA ANGGARAN DASAR PERADI......SEKARANG BARU 
PADA SADAR ???  
RUPANYA PERPECAHAN IKADIN DIIKUTI DENGAN PERPECAHAN PERADI (WALAU PERADI TETAP 
1, TAPI PENDIRI PERADI YG mulai SADAR  BAHWA PROSES PENDIRIAN PERADI YG 
MENGHADAP NOTARIS TIDAK BENAR, para pendiri tidak datang menghadap notaris, dan 
tandatangan tidak didepan notaris, serta akte tidak dibacakan dihadapan para 
pihak, bahkan tandatangan salah satu ketum organisasi pendiri peradi di MALL 
ANGREK, akibat hukum AKTE MENJADI DIBAWAH TANGAN / BUKAN NOTARIIL DAN BISA 
DIBATALKAN, kepada pihak-pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti 
rugi.....MOHON BACA UU JABATAN NOTARIS yg TERBARU UU NO.30 TH 2004)...... jadi 
kalau para pejabat ketua DPR, Menkumham sudah pada baca maka mereka ngga akan 
gampang mengeluarkan pernyataan, seperti halnya ketua MK yg setelah tahu 
masalah menjadi NETRAL.
 
Disisi lain, KAI dengan cepat diterima Advokat daerah, KAI menyelenggarakan 
MUSDA di provinsi seluruh indonesia, teman2x dulu yg ngga ikut kongres pun 
berbondong2x pengen menjadi kandidat ketua DPD atau DPC....dulu tiarap sekarang 
mau. Ha ha ha ...geli juga....'
Besok 29 juni 08 akan diselenggarakan MUSDA JAWA BARAT, saya dengar ada 7 calon 
ketua yg akan berlaga.....malam nanti di KALSEL akan ada pelantikan Ketua DPD 
KAI Kalsel....menyusul ambon dan papua.......
Pesta demokrasi Advokat mulai rame....asal ngga berantem lagi aja. 

 

iming tesalonika <[EMAIL PROTECTED]> wrote:


Rekan RGS,
Kita sepakat untuk tidak sepakat ya, sepanjang belum diatur lain oleh UU, 
dimana kita harus tunduk karenanya.
1. Mengapa setiap calon advokat harus diperkenankan kursus advokat dulu di 
tempat kursus, yang belum tentu bermutu ?
2. Mengapa Kursus PKPA menjadi syarat mutlak, padahal pengajarnyapun belum 
tentu bermutu dan berhati mengajar ?
3. Jika memang Peradi mencari penghasilan/pemasukan dari PKPA, mengapa 
pemasukan peradi untuk pembiayaan organisasi profesi tidak diperoleh dari 
advokat mapan, tapi dari calon advokat lugu yang belum tentu (i) punya uang 
untuk bayar PKPA, (ii) punya kemampuan menjadi advokat menurut standar peradi?
4. Mengapa PKPA menjadi sarana pemasukan pendapatan peradi, bukan menjadi 
sarana pembentukan paradigma profesi advokat menurut UU advokat ?
coba tunggu seminggu lagi yaaa tulisan saya tentang wadah tunggal advokat 
dan/atau dewan kehormatan advokat yang ideal.
Salam,
Iming
Advokat yang prihatin dengan kapasitas konseptual/keuangan institusi penegakan 
hukum

----- Original Message ----
From: rgsmitra 
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, June 26, 2008 10:26:03 AM
Subject: Re: [PERADI] HUKUM-Peradi Dinilai Asosiasi Advokat yang Sesuai UU


Mantab,
ini satu lagi calon advokat, setelah dia pensiun, coba peradi tawarkan ke 
A.L., apakah dia berkenan kursus advokat di UPH, UKI, atau di tempat-tempat 
lain yang buka kursus advokat...., jadi udah ada 2 kandidat calon advokat 
yang bisa kita tawarkan, apabila mereka berkenan....
1. Mantan Presiden [inget email saya yang duluuuuuu banget & dibantah sama 
Mang Iming].
2. Mantan Ketua DPR.
yang terpenting dijaga ketat agar jangan terjadi Advokat Peradi adalah 
profesi terhormat & tempat mangkalnya para pangsiunan PNS.
rgs.

From: "amrie hakim" 
To: ; Sent: Thursday, June 
26, 2008 10:13 AM
Subject: [PERADI] HUKUM-Peradi Dinilai Asosiasi Advokat yang Sesuai UU


http://www.antara.co.id/print/?i=1214397286

Peradi Dinilai Asosiasi Advokat yang Sesuai UU

Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPR Agung Laksono ketika menerima
rombongan pimpinan Peradi di Gedung MPR/DPR Senayan Jakarta, Rabu. 



------------------------------------

Yahoo! Groups Links






________________________________
Nama baru untuk Anda! 
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Advokat-Indonesia" Google 
Groups. 
 Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [EMAIL PROTECTED] 
 Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] 
 Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di 
http://groups.google.com/group/Advokat-Indonesia?hl=id 
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---


      

Kirim email ke