Rekan Sidjie Wae, Saya udah berkali-kali berkata di milis ini bahwa birokrat kita, khususnya dalam penegakan hukum, mulai polisi, jaksa, rutan, hingga pengadilan, ini sangat entre-preneurial dalam mencari bisnis tambahan, selain gaji utamanya, TAPI SANGAT MELANGGAR HUKUM, ETIKA, AGAMA APAPUN. Why ? Karena negara kita kurang bisa memberdayakan kreativitas warganya dalam bisnis riil, i.e. property, pasar modal, perbankan, produk-produk bermerk, sehingga kreativitas yang berkembang adalah SEMANGAT ENTREPRENEURIAL MENGAKALI KONSUMEN, MASYARAKAT YANG BERHADAPAN DENGAN MASALAH HUKUM. Coba perhatikan, apa saja produk yang anda konsumsi sehari-hari. Adakah 10 % saja dari sekian produk yang anda konsumsi tersebut bermerk lokal ? nil bukan. Itu artinya, pengusaha kita belum lah entrepreneurial, apalagi membendung banjirnya produk bermerk asing, mulai dari YSL, Toshiba, Toyota, Benz, Levis, sampai produk jasa hukum-pun orang kita (baca: pejabat kita) masih suka memakai merk Baker Mc Kenzie, Drew & Napier, White & Case, Lee & Lee, Allen & Gledhill. Lawyer top Kita kok gak bermerk ? lawfirm Lubis Santosa Maulana ? khan baru kemaren salah satunya dihantam/dipecat oleh Majelis yang mengaku Kehormatannya PERADI. Makarim & Taira S? khan isinya juga didominasi oleh lawyer bule ? lawfirms lainnya ??? nil dech yaaa. Nach, dalam kisruh dunia hukum yang seperti ini, apakah PARA PENGURUS Wadah Tunggal Advokat kita (baca: PERADI) bisa duduk diam tenang saja, menyaksikan kisruh mengkisruh dunia penegakan hukum ? Mengapa banyak di antara kita senang duduk diam tenang saja menikmati status quo, menyaksikan rakyat kelaparan, sejumlah pihak menyalahgunakan agama untuk kepentingan pribadi, pengusaha tertentu membabat hutan dan membagi hasilnya dengan aparat YANG SANGAT ENTREPRENEURIAL DALAM MENGHASILKAN UANG SAKU TAMBAHAN ? Bukankah, hal-hal itu semakin menjauhkan kita dari tujuan bersama, MENCAPAI MASYARAKAT ADIL DAN MAKMUR ? Atau kita semua tidak percaya dan tidak beriman dan tidak haqul yakin bahwa BERSAMA-SAMA kita bisa makmur?
Salam, Iming Tesalonika Advokat yang tidak suka melihat penegak hukum menjadi entrepreneur yang melanggar hukum, etika, dan agama apapun. ----- Original Message ---- From: han djie lin linda <[EMAIL PROTECTED]> To: [EMAIL PROTECTED]; advokat group millist <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Monday, June 30, 2008 11:48:44 AM Subject: [Advokat-Indonesia] Di dalam rutan/LP adalah gudang pungli Saya baru tahu dan benar adanya bahwa di dalam RUTAN/LP yang berada di bawah naungan Dept Hukum dan HAM itu gudangnya pungli. Mungkin benar juga yang dibilang cak Rus bahwa "bagaimana mungkin mau baik kalau yang berkompeten dengan hukum saja tidak mau dibenahi, tidak mau mengakui kebobrokan dll....". Untuk masuk ke Rutan: 1. meninggalkan KTP di pintu pertama 2. meninggalkan HP di pintu kedua atau bayar maka HP bisa masuk. Di sini banyak ditemukan slogan-slogan "terimakasih jika Anda tidak memberi uang, berarti Anda membantu memberantas PUNGLI", "Anda ramah kami senang", he he he, eman-eman banyak tulisan begitu, pakai biaya, tetapi gak bermanfaat. 3. diperiksa untuk masuk gedung induk: apa bungkusannya, bawa HP atau sajam dll. 4. Antre untuk masuk gedung induk. 5. Di dalam gedung induk, kita di ruang tunggu, maka di ruang yang menghubungkan dengan area tahanan ada pintu jeruji yang dijaga 3 orang: 1 orang jaga mic sambil pengumpul uang, 1 orang yang buka tutup gembok, dan 1 orang yang bawa tongkat untuk menghardik tahanan yang mau keluar (maksudnya bayar dulu keluar Rp 2.000 masuk lagi rp 2.000) untuk ketemu penengok atau sekedar beli makanan di warung situ. Berarti bila setiap hari ada penengok, maka sekian kali orang x Rp 4.000. Herannya penjaga-penjaga pintu tadi tidak malu-malu lagi lo di depan pengunjung. Nah kalau orang yang ditahan memang apa adanya, gak punya duit, tetapi ada yang nengok bagaimana ya? Padahal yang jaga pintu tadi campuran ada polisi juga tuh. apa dong alasannya? den Sidjiewae --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "Advokat-Indonesia" Google Groups. Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke [EMAIL PROTECTED] Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke [EMAIL PROTECTED] Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di http://groups.google.com/group/Advokat-Indonesia?hl=id -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

